Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Holding Migas Bukti Kegagalan Managerial Menteri Rini

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 14:37 WIB | LAPORAN:

Rencana pembentukan holding migas oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno dipandang tidak memiliki alasan fundamental untuk kepentingan migas nasioal.

Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tri Widodo mengatakan, kebijakan itu justru menciptakan suasana gaduh dan masuk dalam sengkarut hukum yang lebih kompleks.

Mayoritas atau sekitar 80 persen infrastruktur gas nasional dibangun oleh PGN, sehingga dia melihat motif pembentukan holding migas ini sendiri tidak lain hanya sebatas intrik bisnis Pertamina.


Lalu dari sudut pandang pemerintah, sangat logis melihat dari aspek ketidakefisiensian apabila Pertamina juga membangun infrastruktur pada serapan gas di wilayah yang terdapat infrastruktur PGN. Karenanya muncul gagasan menjadikan PGN sebagai anak perusahaan Pertamina, sehingga tanpa bersusah payah membangun infrastruktur.

Pertamina akan memperluas jangkauan pasar dengan memanfaatkan pipa transmisi maupun pipa distribusi milik PGN.

Namun yang mengecewakan, kata Tri, rencana pembentukan holding migas tidak disertai grand design yang fundamental untuk ketahanan energi nasioal. Lebih buruk lagi, malah menciptakan banyak masalah baru dan sekaligus menandakan kegagalan Menteri Rini dalam managerial untuk mendorong sinergi antar perusahaan BUMN.

"Untuk kepentingan apa holding? kan PGN dan Pertamina dua-duanya milik pemerintah, jadi nggak perlu holding. Kalau memang Rini memiliki kemampuan managerial tuk membuat BUMN bersinergi, holding tidak dibutuhkan sama sekali. Holding itu malah membuat banyak masalah baru," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (3/1).

Menurutnya pula, proses realisasi pembentukannya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, telah mengangkangi fungsi pengawasan DPR dan melanggar UU BUMN yang seharusnya setiap pengalihan saham pemerintah mesti melalui persetujuan DPR.

"Penerbitan PP 72 ini jadinya seperti potong kompas untuk menghindari DPR. Belum lagi sekarang tengah bergulir revisi UU Migas yang katanya ada BUK, nah ini tidak sejalan dan lebih runyam lagi masalahnya jika holding ini dipaksakan," jelasnya.

Secara historikal, sepanjang tahun 2017 saham PT PGN  menjadi pemuncak daftar saham-saham pemberat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Harga saham BUMN penguasa hilir gas bumi itu telah anjlok 41,5 persen sejak awal tahun hingga penutupan perdagangan per 6 Desember 2017. Ia menempati urutan pertama dalam daftar saham Laggard (pemberat) IHSG secara year to date dengan kontribusi tekanan sebesar 24,8 poin.

"PGN itu perusahaan publik sehingga dengan wacana holding telah menjatuhkan harga sahamnya dan membuat investor tidak percaya. Jadi wacana holding membuat iklim investasi tidak kondusif, pembangunan infrastruktur tersendat dan gas tidak terserap," pungkasnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya