Berita

Foto/Net

Bisnis

Saatnya Pemerintah Tegas Sama Freeport

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 11:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi me­nyayangkan pemberian per­panjangan Izin Usaha Pertam­bangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia. Menu­rutnya, perpanjangan IUPK memperlemah posisi tawar pemerintah dalam melakukan negosiasi.

"Perpanjangan IUPK untuk sekian kalinya membuat Freeprot merasa tidak ada urgensinya untuk cepat menyelesaikan proses perundingan. Tapi karena sudah telanjur diperpanjang, ya sudahlah. Saya harap ini yang terakhir kalinya," kata Fahmy kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Fahmy meminta, pemerintah segera menyelesaikan proses perundingan dengan Freeport sebelum 30 Juni. Dia mengingatkan, sudah saatnya pemerintah bersikap tegas. "Sampaikan kepada Freeport take it or leave it," tegasnya.


Fahmy memahami tidak memperpanjang IUPK memi­liki risiko yang besar baik ekonomi, sosial dan politik. Namun demikian, pemerintah harus mengambil keputusan.

Sekadar informasi, perpan­jangan IUPK didapatkan Free­port pada tanggal 28 Desember 2017. Izin tersebut berlaku sampai 30 Juni 2018.

Menurut Juru bicara Free­port Indonesia Riza Pratama, perpanjangan IUPK didapat­kan Freeport setelah mengaju­kan permohonan kepada Ke­menterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu dilakukan karena IUPK yang dikantongi Freeport akan berakhir pada 10 Januari 2018.

Selain itu, Freeport juga membutuhkan perpanjangan IUPK agar kelangsungan operasi perusahaan di Papua tetap bisa berjalan. Kemarin, Riza menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengajukan rekomendasi ekspor.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerang­kan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang IUPK karena hingga saat ini proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia belum rampung.

"Mengenai extention IUPK sampai Juni 2018, ini adalah bagian dari proses kita memfinalkan keempat komponen dari proses negosiasi," ungkap Sri Mulyani, baru-baru ini.

Sekadar informasi, sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai empat poin yang sedang dirundingkan. Yakni, perubahan izin dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, pembangunan fasilitas pemur­nian dan pengolahan mineral (smelter ), stabilisasi investasi, dan skema divestasi. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya