Berita

Foto/Net

Bisnis

Saatnya Pemerintah Tegas Sama Freeport

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 11:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi me­nyayangkan pemberian per­panjangan Izin Usaha Pertam­bangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia. Menu­rutnya, perpanjangan IUPK memperlemah posisi tawar pemerintah dalam melakukan negosiasi.

"Perpanjangan IUPK untuk sekian kalinya membuat Freeprot merasa tidak ada urgensinya untuk cepat menyelesaikan proses perundingan. Tapi karena sudah telanjur diperpanjang, ya sudahlah. Saya harap ini yang terakhir kalinya," kata Fahmy kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Fahmy meminta, pemerintah segera menyelesaikan proses perundingan dengan Freeport sebelum 30 Juni. Dia mengingatkan, sudah saatnya pemerintah bersikap tegas. "Sampaikan kepada Freeport take it or leave it," tegasnya.


Fahmy memahami tidak memperpanjang IUPK memi­liki risiko yang besar baik ekonomi, sosial dan politik. Namun demikian, pemerintah harus mengambil keputusan.

Sekadar informasi, perpan­jangan IUPK didapatkan Free­port pada tanggal 28 Desember 2017. Izin tersebut berlaku sampai 30 Juni 2018.

Menurut Juru bicara Free­port Indonesia Riza Pratama, perpanjangan IUPK didapat­kan Freeport setelah mengaju­kan permohonan kepada Ke­menterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu dilakukan karena IUPK yang dikantongi Freeport akan berakhir pada 10 Januari 2018.

Selain itu, Freeport juga membutuhkan perpanjangan IUPK agar kelangsungan operasi perusahaan di Papua tetap bisa berjalan. Kemarin, Riza menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengajukan rekomendasi ekspor.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerang­kan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang IUPK karena hingga saat ini proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia belum rampung.

"Mengenai extention IUPK sampai Juni 2018, ini adalah bagian dari proses kita memfinalkan keempat komponen dari proses negosiasi," ungkap Sri Mulyani, baru-baru ini.

Sekadar informasi, sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai empat poin yang sedang dirundingkan. Yakni, perubahan izin dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, pembangunan fasilitas pemur­nian dan pengolahan mineral (smelter ), stabilisasi investasi, dan skema divestasi. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya