Berita

Foto/Net

Bisnis

Biaya Haji 2018 Dihitung Ulang, Naik Lima Persen

Harga Minyak Arab Anjlok
KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 10:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin memprediksi, biaya haji tahun ini bakal mengalami kenaikan sebesar 5 persen, dan dibebankan kepada seluruh jamaah. Pemerintah Indonesia tidak memberikan subsidi biaya haji dan umroh terkait kebijakan pemerintah Arab Saudi itu.

"Biaya (PPN) itu tentu akan dibebankan semua kepada se­tiap orang. Tidak ditanggung pemerintah," kata Lukman, kemarin.

Sekalipun begitu, Menteri dari PPP itu mengaku masih menghi­tung besaran kenaikan untuk biaya haji dan umroh. Lukman berharap, besaran kenaikan biaya rukun islam lima itu masih di ambang batas rasional.


"Jangan sampai kenaikannya itu pada akhirnya memberatkan para jemaah kita," imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak per­tambahan nilai (PPN) 5 persen, mulai 1 Januari 2018. Langkah ini diambil Arab Saudi den­gan pertimbangan melemahnya harga minyak yang selama ini menjadi komoditas andalan negara petrodollar tersebut.

Akibat kebijakan itu, setiap transaksi di Arab Saudi akan dikenakan pajak 5 persen, ter­masuk sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel. Hal itu tentu akan berdampak pada biaya haji dan umroh.

"Karena semuanya terkena, jadi kita mau beli makanan, minuman, kita mau melakukan apa saja yang terkena pajak itu. Selama ini pemerintah Saudi Arabia tidak mengenakan pa­jak," kata Lukman.

Selain menghitung besaran haji dan umroh akibat penerapan PPN dari pemerintah Arab Saudi, Kemenag saat ini juga sedang menyiapkan sejumlah regulasi sebagai harga acuan/referensi pelaksanaan umroh agar masyarakat aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah.

Salah satu besaran yang di­usulkan adalah Rp 20 juta per orang mengacu pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang sudah disepakati oleh Himpunan Penyelenggara Haji dan Umroh (Himpuh).

"Kita baru mendalami adanya sejumlah regulasi ketentuan baru yang akan kita terapkan dalam rangka pembenahan tata kelola penyelenggara umroh. Salah satunya penetapan harga referensi, harga referensi adalah harga yang ditetapkan sebagai rujukan ukuran bagi seluruh penyelenggaran perjalanan iba­dah umroh (PPIU) biro travel untuk menetapkan harga yang sudah ditetapkan SPM," ungkap Lukman.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Menteri Agama segera melobi Arab Saudi. Tujuannya, agar para tamu Allah asal Indonesia tidak terkena dampak kenaikan biaya dari kebijakan dipungutnya pajak lima persen.

Karena itu, Politikus PKS itu meminta Menteri Agama, Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negari segera melakuka lobi terhadap pemerintah Arab Saudi.

"Diharapkan akan melobi Arab Saudi agar tidak berpengaruh dan itu pengaruhnya hanya kepada masyarakat Arab Saudi saja," kata Fahri.

Ketua Komisi Agama DPR Ali Taher mengaku, bakal segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim untuk duduk bersama membahas persoalan pajak lima persen dari kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Mestinya, kata Ali, biaya haji dan umroh tidak ada kenaikan lagi karena ini permasalahan ibadah dan bukan kepentingan bisnis atau lainnya. Dia berharap, kenaikan itu bisa ditutup dari cost lain dan bukan diambil dari para jamaah haji dan umroh

"Dalam biaya haji dan umroh itu ada dua pemasukan. Nah, agar tidak memberatkan masyarakat mungkinkah diambil dari cost lain. Itu nanti yang menjadi pembicaraan dengan Menteri Agama," katanya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya