Berita

Djoko Setiadi/Net

Politik

TB Hasanuddin: Kepala BSSN Harus Banyak Belajar Lagi

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 06:34 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru dilantik Djoko Setiadi terkait dengan harapannya agar institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum  atau  menangkap penebar informasi hoax dipandang keliru dan tidak sesuai UU yang ada.

Selain itu, Djoko Setiadi juga dikritik tak memahami pengertian hoax yang sesungguhnya.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menekankan, poin pertama yang harus dipahami Djoko bahwa BSSN bukanlah lembaga hukum. Kalaupun dalam melakukan tugasnya, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya hal itu langsung dikoordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.


Selain itu, pasal yang termaktub dalam UU ITE juga tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penebar informasi hoax saja. Misalnya, dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA.

Bahkan, dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik.

"Bila disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, menurut hemat saya, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas," ujar TB dalam keterangannya, Kamis (4/1).

Kemudian, lanjut TB, poin kedua adalah pernyataan Djoko Setiadi soal dikotomi hoax positif dan negatif. Pengertian hoax saja sudah negatif, lantaran bersifat fitnah, memutarbalikan, dan pencemaran nama baik.

"Jadi, bagaimana mungkin hoax bisa diartikan positif. Agar dipahami oleh kepala BSSN bahwa hoax itu bukan kritik, jadi tidak ada hoax yang membangun," ujarnya lagi.

TB pun menyarankan Djoko sebaiknya banyak membaca regulasi terkait dengan penanganan pelaku kejahatan siber, termasuk UU ITE. Selain itu, sebagai pejabat negara, Djoko Setiadi sebaiknya tidak asal bicara pada publik sebelum memahami akar persoalan.

Usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, kemarin (Rabu, 3/1), Djoko Setiadi langsung mengutarakan keinginanannya di hadapan media agar institusi yang dipimpinnya dapat melakukan tindakan hingga penangkapan terhadap pelaku penebar kabar bohong.

Djoko Setiadi juga memiliki pandangan bahwa tidak semua berita hoax memiliki unsur negatif. Menurutnya, hoax yang positif adalah yang bersifat membangun.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya