Berita

Politik

MK Diminta Penuhi Janji Putus Perkara UU Pemilu Awal Januari 2017

RABU, 03 JANUARI 2018 | 22:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memenuhi janji memutus perkara pengujian Undang-Undang Pemilu awal Januari ini.

Paling krusial, terkait ketentuan persyaratan parpol menjadi peserta pemilu yang diuji materi oleh beberapa parpol baru.

Uji materi diajukan berkaitan dengan apakah partai peserta pemilu yang lalu perlu diverifikasi faktual atau tidak.


"Ini perlu segera ada kepastian mengingat KPU saat ini sedang melakukan verifikasi faktual, dan pada pertengahan Februari akan menetapkan parpol peserta pemilu 2019," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melalui pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (3/1).

Titi mengatakan KPU harus mendapatkan kepastian hukum soal verifikasi parpol. Sebab, akan banyak konsekuensi bagi KPU untuk merespon putusan MK, terutama jika seandainya memutuskan semua parpol wajib diverifikasi faltual.

Perlu juga, kata dia, MK segera memutus terkait pengujian Pasal 222 UU 7/2017 soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Sidang terakhir dan kesimpulan para pihak terkait uji materi ini sudah disampaikan sebelum akhir Novomber 2017.

Mestinya, Titi menilai, sudah cukup waktu bagi MK untuk membacakan putusan atas perkara ini. Hal ini penting agar parpol-parpol dan KPU bisa dapatkan kepastian hukum terkait peta pencalonan presiden apakah setiap parpol bisa mengusung calon atau tidak.

"Konsekuensinya adalah KPU perlu membuat aturan pelaksaan lebih lanjut dan parpol2 perlu kepastian terkait bangunan koalisi yang ingin dibentuk," demikian Titi Anggraini.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya