Berita

Politik

MK Diminta Penuhi Janji Putus Perkara UU Pemilu Awal Januari 2017

RABU, 03 JANUARI 2018 | 22:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memenuhi janji memutus perkara pengujian Undang-Undang Pemilu awal Januari ini.

Paling krusial, terkait ketentuan persyaratan parpol menjadi peserta pemilu yang diuji materi oleh beberapa parpol baru.

Uji materi diajukan berkaitan dengan apakah partai peserta pemilu yang lalu perlu diverifikasi faktual atau tidak.


"Ini perlu segera ada kepastian mengingat KPU saat ini sedang melakukan verifikasi faktual, dan pada pertengahan Februari akan menetapkan parpol peserta pemilu 2019," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melalui pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (3/1).

Titi mengatakan KPU harus mendapatkan kepastian hukum soal verifikasi parpol. Sebab, akan banyak konsekuensi bagi KPU untuk merespon putusan MK, terutama jika seandainya memutuskan semua parpol wajib diverifikasi faltual.

Perlu juga, kata dia, MK segera memutus terkait pengujian Pasal 222 UU 7/2017 soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Sidang terakhir dan kesimpulan para pihak terkait uji materi ini sudah disampaikan sebelum akhir Novomber 2017.

Mestinya, Titi menilai, sudah cukup waktu bagi MK untuk membacakan putusan atas perkara ini. Hal ini penting agar parpol-parpol dan KPU bisa dapatkan kepastian hukum terkait peta pencalonan presiden apakah setiap parpol bisa mengusung calon atau tidak.

"Konsekuensinya adalah KPU perlu membuat aturan pelaksaan lebih lanjut dan parpol2 perlu kepastian terkait bangunan koalisi yang ingin dibentuk," demikian Titi Anggraini.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya