Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin menyatakan pasangan Buya HM Husni Thamrin Madani dan Supartijo memenuhi syarat dukungan maju jalur perseorangan.
Dengan keputusan ini maka keduanya dapat mengikuti proses pendaftaran pencalonan pada 8 hingga 10 Januari 2018 nanti.
"Hasil verivikasi tinggal perbaikan saja nantinya, setelah pasangan itu melakukan pendaftran calon bupati Januari nanti," kata Dahri Ketua KPUD Banyuasin di Aula KPUD Kabupaten Banyuasin, seperti diberitakan RMOLSumsel.Com, Minggu (31/12).
Berdasarkan hasil verifikasi faktual di seluruh PPK, duet Buya-Supartijo berhasil mengumpulkan dukungan memenuhi syarat (MS) sebanyak 40.752, dari dukungan awal 46.749. Untuk dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 5.990. Sedangkan syarat jumlah minimal dukungan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin perseorangan 43.984, kekurangan dukungan sebanyak 3.232.
"Setelah pleno didapat kekurangan dukungan itu, pasangan Buya-Supartijo dikenakan sanksi dari kekurangan 3.232 dukungan dan dikalikan dua totalnya menjadi 6.464 dukungan atau lebih dari jumlah itu, untuk lolos syarat yang telah ditentukan KPU tersebut," jelasnya.
Untuk kekurangan yang ada, pasangan bacalon perseorangan itu harus dilengkapi selambat-lambatnya pada 18-20 Januari 2018. Selanjutnya verifikasi faktual kembali pada 2 Februari bersamaan penetapan pasangan calon bupati dan bacawalbup Banyuasin, baik jalur perseorangan maupun diusung parpol.
"Akan tetapi sebelum itu sesuai tahapan Pilkada Banyuasin mulai 1-7 Januari 2018, kami akan mengumumkan pembukaan penerimaan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. Sedangkan penyerahan berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuasin pada 8-10 Januari 2018," paparnya.
Secara terpisah, Denan Abdul Somad selaku tim penghubung duet Buya-Supartijo menyatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan suara untuk melengkapi kekurangan.
"Kami optimis bakal calon perseorangan lolos dan ikut pertarungan Pilkada Banyuasin 2018," tegasnya.
[wid]