Berita

Foto/Kemnaker

Menaker Dan Kapolri Teken Kerjasama Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

JUMAT, 29 DESEMBER 2017 | 20:52 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementrian Ketenagakerjaan dan Kepolisian RI sepakat melakukan kerjasama penegakan hukum ketenagakerjaan secara terintegrasi.  

Dalam kerjasama tersbut, kedua belah pihak sepakat, masalah ketenagakerjaan sangat mempengaruhi iklim investasi, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya,  hukum terkait ketenagakerjaan harus ditangani secara cepat.

Nota kesepahaman kerjasama ditandatangai oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kantor Kemnaker, Jumat, (29/12).


“Kami menyambut baik kerjasama ini. Kerjasama penanganan masalah ketengakerjaan baik terkait tenaga kerja di dalam negeri, tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan tenaga kerja asing yang ada di dalam negeri,” kata Kapolri dalam sambutannya usai penandatangan kerjasama.

Secara umum, kerjasama yang bertajuk penanganan terpadu pencegahan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan menyangkut empat hal, yakni terkait penanganan proses penempatan calon pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur, penanganan penggunaan tenaga kerja asing di dalam negeri yang bekerja tidak sesuai prosedur, penanganan pemalsuan sertifikat kompentesi, serta penanganan permasalahan hubungan industrial.

Menurut Kapori, masalah ketenagakerjaan di dalam negeri, jajaran Kepolisian senantiasa bekerjasama dengan Kementrian Ketenagakerjaan misalnya soal pencegahan tindak pidana perdagangan orang yaang sering menyasar calon tenaga kerja Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri.

Kerjasama dilakukan oleh tim satuan tugas penangan  Tindak Pidana Perdagangan Orang Polri dengan tim pengawas dari Kemnaker.
Sementara, penangan kasus ketenagakerjaan yang terkait pekerja migran Indonesia di luar negeri, bisa melalui perwakilan (liaison officer) Kepolisian RI yang ada di luar negeri.

Ditempat yang sama Menaker M. Hanif Dhakiri mengatakan masalah ketenagakerjaan merupakan persoalan strategis yang membutuhkan perhatian serius dari semua komponen bangsa terutama dari jajaran pemerintah, karena menyangkut harkat dan martabat manusia dan bangs.

Karena itu, kata Menaker,  segala persoalan ketenagakerjaan harus ditangani secara profesional dan proporsional.  

"Saya berharap, kerjasama ini akan membuat masalah ketenagakerjaan terkait hukum, segera terselesaikan. Semua masalah ketenagakerjaan di bidang ketenagakerjaan dibersihkan semua yang melanggar hukum atau yang membuat banyak masalah ini biar bisa bersih, kalau Kemnaker bertandem dengan jajaran Polri, “ kata Menaker.

Setelah penandatangan kerjasama ini, Menteri Hanif jajaran di Kementrian Ketenagakerjaan dan Kepolisian  saling memberikan data dan informasi tentang adanya indikasi, rencana, dan perbuatan pihak-pihak tertentu yang melanggar hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa. [dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya