Berita

Foto/Kemnaker

Menaker Dan Kapolri Teken Kerjasama Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

JUMAT, 29 DESEMBER 2017 | 20:52 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementrian Ketenagakerjaan dan Kepolisian RI sepakat melakukan kerjasama penegakan hukum ketenagakerjaan secara terintegrasi.  

Dalam kerjasama tersbut, kedua belah pihak sepakat, masalah ketenagakerjaan sangat mempengaruhi iklim investasi, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya,  hukum terkait ketenagakerjaan harus ditangani secara cepat.

Nota kesepahaman kerjasama ditandatangai oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kantor Kemnaker, Jumat, (29/12).


“Kami menyambut baik kerjasama ini. Kerjasama penanganan masalah ketengakerjaan baik terkait tenaga kerja di dalam negeri, tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan tenaga kerja asing yang ada di dalam negeri,” kata Kapolri dalam sambutannya usai penandatangan kerjasama.

Secara umum, kerjasama yang bertajuk penanganan terpadu pencegahan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan menyangkut empat hal, yakni terkait penanganan proses penempatan calon pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur, penanganan penggunaan tenaga kerja asing di dalam negeri yang bekerja tidak sesuai prosedur, penanganan pemalsuan sertifikat kompentesi, serta penanganan permasalahan hubungan industrial.

Menurut Kapori, masalah ketenagakerjaan di dalam negeri, jajaran Kepolisian senantiasa bekerjasama dengan Kementrian Ketenagakerjaan misalnya soal pencegahan tindak pidana perdagangan orang yaang sering menyasar calon tenaga kerja Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri.

Kerjasama dilakukan oleh tim satuan tugas penangan  Tindak Pidana Perdagangan Orang Polri dengan tim pengawas dari Kemnaker.
Sementara, penangan kasus ketenagakerjaan yang terkait pekerja migran Indonesia di luar negeri, bisa melalui perwakilan (liaison officer) Kepolisian RI yang ada di luar negeri.

Ditempat yang sama Menaker M. Hanif Dhakiri mengatakan masalah ketenagakerjaan merupakan persoalan strategis yang membutuhkan perhatian serius dari semua komponen bangsa terutama dari jajaran pemerintah, karena menyangkut harkat dan martabat manusia dan bangs.

Karena itu, kata Menaker,  segala persoalan ketenagakerjaan harus ditangani secara profesional dan proporsional.  

"Saya berharap, kerjasama ini akan membuat masalah ketenagakerjaan terkait hukum, segera terselesaikan. Semua masalah ketenagakerjaan di bidang ketenagakerjaan dibersihkan semua yang melanggar hukum atau yang membuat banyak masalah ini biar bisa bersih, kalau Kemnaker bertandem dengan jajaran Polri, “ kata Menaker.

Setelah penandatangan kerjasama ini, Menteri Hanif jajaran di Kementrian Ketenagakerjaan dan Kepolisian  saling memberikan data dan informasi tentang adanya indikasi, rencana, dan perbuatan pihak-pihak tertentu yang melanggar hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa. [dzk]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya