Berita

Net

Politik

Fahd Arafiq Masih Ketua Umum KNPI

KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 14:50 WIB | LAPORAN:

DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyatakan rapat pleno yang digelar dengan agenda pemberhentian Fahd El Fouz Arafiq sebagai ketua umum adalah ilegal.

Menurut Sekjen KNPI Ilyas Indra, rapat pleno yang dipimpin oleh Fadhly Alimin dan Andi Nursam Halid tersebut tidak sah dan merupakan tindakan ilegal. Pasalnya, Fadhly sudah tidak lagi tercatat sebagai sekjen, bahkan bukan juga pengurus di DPP.

"Tentu rapat yang dilaksanakan ilegal, dan hasilnya pun ilegal," kata Ilyas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12).


Ilyas menjelaskan, pemberhentian Fadhly yang digantikan olehnya berdasarkan rapat pleno yang sah dan dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KNPI dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, serta diterbitkan akta perubahan berdasarkan Nomor AHU 0000707.AH.01.08/2017 pada 27 Desember 2017. Yang merupakan perubahan badan hukum DPP KNPI periode 2015-2018.

"Akta perubahan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut adalah legal standing keabsahan sesuai dengan Undang-Undang Ormas, sehingga menjadikannya penguatan secara keabsahan pengakuan negara. Selain dari surat keputusan yang diterbitkan oleh DPP KNPI," paparnya.

Ditambahkan Ilyas, dalam surat keputusan perubahan yang diterbitkan Kemenkumham, Fahd El Fouz Arafiq menjadi ketua umum, ketua harian dijabat Muhammad Akbar. Kemudian bendaraha umum Yamitema Laoly, serta ketua Majelis Pemuda Indonesia Taufan En Rotorasiko dan sekretaris Afrasian Islami.

"Saat ini DPP KNPI periode 2015-2018 fokus kepada program kerja tertunda yang harus dilaksanakan yakni rapat pimpinan paripurna nasional yang akan dilaksnakan pada April 2018, sebelum dilaksanakan kongres KNPI/pemuda tahun 2018. Selain itu DPP KNPI juga fokus pada konsolidasi daerah di seluruh Indonesia untuk penguatan organisasi dengan ketua umum saudara Fahd," tegasnya.

Rapat pleno DPP KNPI yang digelar Rabu kemarin (27/12), memberhentikan Fahd Arafiq dari jabatan ketua umum, rapat dihadiri pengurus DPP, MPI, OKP dan DPD I KNPI tingkat provinsi.

Pleno yang memberhentikan Fahd Arafiq disebut sesuai AD/ART KNPI serta peraturan organisasi. Terkait status hukum Fahd Arafiq yang sudah inkrah vonis Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi Al Quran. Pleno selanjutnya mengangkat Wakil Ketua Umum KNPI Andi Nursyam Halid sebagai pelaksana tugas ketum. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya