Berita

Humphrey Djemat/Net

Politik

Soal Sengketa PPP, MA Tidak Buta Hukum

KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 13:45 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

PPP Muktamar Jakarta menyesalkan pendapat dan pemberitaan sejumlah pihak terkait dengan konflik PPP.

PPP Kubu Djan Faridz mengingatkan kepada kubu PPP Romy bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak buta hukum.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat pekan ini. Dalam keterangannya (Kamis, 28/12), Humphrey pun menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah PPP di bawah kepemimpinan H. Djan Faridz.


"Kepengurusan DPP PPP di bawah pimpinan Haji Djan Faridz adalah satu-satunya kepengurusan DPP PPP yang sah," tegas Humphrey.

Dia menambahkan bahwa pada awal perselisihan kepengurusan, PPP Romy meminta pengesahan ke Menteri Hukum dan HAM masih di jabat Amir Syamsuddin. Kubu PPP Romy saat itu meminta pengesahan melalui Dirjen Administrasi Hukum (AHU).

"Dengan mendasarkan pada pasal 23, 32 dan 33 UU nomor 2 tahun 2011 tentang parpol, Dirjen AHU melalui surat AHU . AH. 11. 03. 1 tanggal 25 September tahun 2014 secara tegas menolak tegas permohonan tersebut karena apabila ada perselisihan maka harus di selesaikan Mahkamah partai atau pengadilan," jelas Humphrey.

Humphrey pun mengakui keanehan muncul saat posisi Menkumham di jabat oleh Yasonna Laoly. Yasonna, kata Humphrey, membuat kebijakan berbeda dari pendahulunya Amir Syamsuddin lantaran baru sehari, Yasonna langsung memberikan SK kepada pengurusan PPP Romy.

"Keputusan gegabah itu pun dinyatakan batal oleh Makhmah Agung (MA) dalam putusan no 504 dan putusan no 601," imbuh Humphrey.

Kendati demikian setelah terbukti salah, lanjut Humphrey, tindakan Yasonna malah semakin menggila lantaran putusan MA No 504 dan no 601 malah dijadikan landasan untuk mengesahkan PPP Romy hasil muktamar Ilegal Pondok Gede. Keputusan tersebut, ditegaskan Humphrey, haram hukumnya.

Tidak hanya itu, Humphrey juga mengatakan, bahwa tindakan Menkumham Yasonna Laoly tersebut juga telah masuk pada unsur pidana pasal 412 dan pasal 263/ 266 KUHP serta pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor.

Selain itu, sambungnya, kepengurusan PPP Kubu Romy semakin lengkap dengan adanya putusan PK MA nomor 79, Putusan MA nomor 491dan putusan MA nomor 514.

"Dimana MA  menyebut bahwa segala perselisihan sengketa partai mutlak kewenangan mahkamah partai, sehingga harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai DPP PPP," jelas Humphrey.

Sementara itu, jelas hanya PPP kepengurusan Djan Faridz yang di bentuk oleh muktamar dengan prosedur yang ditentukan oleh Mahkamah Partai DPP PPP dalam putusan nomor 14/2014.

"Dengan demikian Menkumham sebagai pelaksana fungsi administrasi seharusnya dapat mengesahkan PPP kepengurusan Haji Djan Faridz," demikian Humphrey. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya