Berita

Foto/Net

Nusantara

Nolak Garap Proyek, Pemenang Tender Diancam Di-blacklist

Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Badung
KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 08:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemilik PT Mapan Medika Indonesia, Yani Khanifuddin mengaku perusahaannya dip­injam untuk mengikuti ten­der pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada, Badung, Bali.

Ia diancam perusahaannya akan dimasukkan daftar hitam (black list) jika menolak meminjamkan. Hal itu diungkap­kan Yani dalam persidangankasus korupsi pengadaan alkes RSUD Mangusada di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin.

Yani menuturkan pada pertengahan 2013 dihubungi re­kannya sesama penyedia alkes bernama I Ketut Budiarsa. Saat itu, Budiarsa menyampaikan ingin meminjam perusahaan Yani untuk ikut lelang pen­gadaan sembilan item alkes di RSUD Mangusada.


Budiarsa juga menyampaikan, PT MMI dipakai hanya sebagai pendamping dan akan diatur agar kalah dalam lelang. Belakangan, perusahaan Yani malah ditetap­kan sebagai pemenang.

Yani berdalih tak pernah mengikuti proses lelang itu. "Saya baru tahu jadi pemenangsetelah ditelepon I Ketut Sukartayasa yang saat itu menjabat sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan," tutur.

Yani menyampaikan keberatan kepada Sukartayasa. Ia beralasan tak sanggup men­jalankan proyek. "Alasan menolak karena pengadaan itu terlalu besar. Tapi kalau saya mundur saya akan di-blacklist, makanya saya sanggupi waktu itu," dalihnya.

Setelah menandatangani su­rat kesanggupan, Yani kembali berkordinasi dengan Budiarsa. Budiarsa berjanji akan mem­bantu dan menyuruh Yani menelepon rekannya di Jakarta bernama I Made Susila.

Yani kemudian menerima transfer dana Rp 19 miliar lebih untuk pengadaan sembilan item alkes. Setelah menerima uang, Yani menemui I Made Susila di Jakarta.

Saat bertemu, Susila berjanji akan membantu mencari dis­tributor alkes yang diperlukan RSUD Mangusada. Ia memer­intahkan Yani mentransfer uang kepada 9 perusahaan yang akan menyediakan alkes.

Dari pengadaan ini, keuntun­gan yang diperoleh PT MMI mencapai Rp 5,9 miliar setelah dipotong pajak. Yani sendiri menikmati Rp 270 juta.

Kuasa hukum Yani, Hadi Apri Handoko menyatakan akan mengembalikan uang yang dinikmati kliennya di hadapan majelis hakim. Namun jaksa penuntut umum (JPU) menolak menerima. Alasannya, sesuai aturan uang harus dititipkan di rekening penampungan di bank.

"Kalau sekarang dititip bank sudah tutup. Saya minta besok saja dititip di kejaksaan," pinta Hadi.  ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya