Berita

Foto/Net

Nusantara

Nolak Garap Proyek, Pemenang Tender Diancam Di-blacklist

Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Badung
KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 08:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemilik PT Mapan Medika Indonesia, Yani Khanifuddin mengaku perusahaannya dip­injam untuk mengikuti ten­der pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada, Badung, Bali.

Ia diancam perusahaannya akan dimasukkan daftar hitam (black list) jika menolak meminjamkan. Hal itu diungkap­kan Yani dalam persidangankasus korupsi pengadaan alkes RSUD Mangusada di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin.

Yani menuturkan pada pertengahan 2013 dihubungi re­kannya sesama penyedia alkes bernama I Ketut Budiarsa. Saat itu, Budiarsa menyampaikan ingin meminjam perusahaan Yani untuk ikut lelang pen­gadaan sembilan item alkes di RSUD Mangusada.


Budiarsa juga menyampaikan, PT MMI dipakai hanya sebagai pendamping dan akan diatur agar kalah dalam lelang. Belakangan, perusahaan Yani malah ditetap­kan sebagai pemenang.

Yani berdalih tak pernah mengikuti proses lelang itu. "Saya baru tahu jadi pemenangsetelah ditelepon I Ketut Sukartayasa yang saat itu menjabat sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan," tutur.

Yani menyampaikan keberatan kepada Sukartayasa. Ia beralasan tak sanggup men­jalankan proyek. "Alasan menolak karena pengadaan itu terlalu besar. Tapi kalau saya mundur saya akan di-blacklist, makanya saya sanggupi waktu itu," dalihnya.

Setelah menandatangani su­rat kesanggupan, Yani kembali berkordinasi dengan Budiarsa. Budiarsa berjanji akan mem­bantu dan menyuruh Yani menelepon rekannya di Jakarta bernama I Made Susila.

Yani kemudian menerima transfer dana Rp 19 miliar lebih untuk pengadaan sembilan item alkes. Setelah menerima uang, Yani menemui I Made Susila di Jakarta.

Saat bertemu, Susila berjanji akan membantu mencari dis­tributor alkes yang diperlukan RSUD Mangusada. Ia memer­intahkan Yani mentransfer uang kepada 9 perusahaan yang akan menyediakan alkes.

Dari pengadaan ini, keuntun­gan yang diperoleh PT MMI mencapai Rp 5,9 miliar setelah dipotong pajak. Yani sendiri menikmati Rp 270 juta.

Kuasa hukum Yani, Hadi Apri Handoko menyatakan akan mengembalikan uang yang dinikmati kliennya di hadapan majelis hakim. Namun jaksa penuntut umum (JPU) menolak menerima. Alasannya, sesuai aturan uang harus dititipkan di rekening penampungan di bank.

"Kalau sekarang dititip bank sudah tutup. Saya minta besok saja dititip di kejaksaan," pinta Hadi.  ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya