Berita

Politik

3 Tahun Jokowi-JK Darurat Agraria

RABU, 27 DESEMBER 2017 | 20:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Reforma agraria yang jadi program prioritas pemeritah Joko Widodo-Jusuf Kalla masih jauh panggang dari api. Hingga 2017, tahun ketiga pemerintahan, program meredistribusikan tanah (land reform) 9 juta hektar kepada petani sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2014-2019 tak juga dijalankan.

Pemerintah justru fokus pada program sertifikasi tanah, dan pembentukan bank tanah sebagai bentuk agenda pasar meliberalisasi tanah sebagaimana kepanjangan tangan dari Bank Dunia.

"Reforma agraria versi Jokowi-JK justru mengedepankan pembagian sertifikat-sertifikat tanah sebagai perwujudan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat. Pandangan ini jelas mengkerdilkan makna reforma agraria karena tidak menyasar urgensitas utama, yakni merubah struktur ketimpangan penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah yang terjadi di masyarakat," ujar Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih melalui pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (27/12).


Upaya reforma agraria juga berusaha diwujudkan pemerintahan Jokowi-JK dengan menggunakan konsep kehutanan sosial. Sayangnya, kata Henry, program kehutanan sosial bukan redistribusi lahan murni, hanya hak pakai selama 35 tahun.

Hal senada disampaikan Sekretaris Umum DPP SPI Agus Ruli Ardiansyah. Ia menuturkan, eskalasi konflik agraria semakin meningkat, penggusuran dan perampasan tanah petani terus berlangsung. Rezim menggunakan pembenaran infrastruktur dan legal standing dengan menyampingkan pertimbangan sosial petani.

"Oleh karena itu, tahun 2017 ini merupakan tahun darurat agraria," tegasnya.

Agus Ruli memaparkan, pada tahun 2017 setidaknya SPI mencatat terdapat 125 kasus konflik agraria di 17
kabupaten di Indonesia. Pada bulan Januari 2017 misalnya, konflik agraria kembali terjadi di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Setelah upaya penggusuran yang dilakukan perusahaan di bulan Desember 2016 yang belum berhasil, PT. Perkebunan Nusantara II yang bekerjasama operasional dengan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Malaysia dibantu aparat kepolisian dan TNI kembali melakukan penggusuran atas tanah milik petani seluas 504 hektar. Padahal tanah tersebut merupakan TORA (tanah obyek reforma agraria).

Agus Ruli melanjutkan, pada tahun 2017 kasus-kasus perampasan dan penggusuran tanah milik petani dengan modus proyek pembangunan infrastruktur juga marak terjadi. Di Kendal, pada tanggal 1 Desember 2017 lalu, sedikitnya ratusan warga dari 9 desa terusir dari tanahnya sendiri akibat proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang. Warga dari 9 desa tersebut juga mengalami kecurangan dan ketidakadilan atas harga ganti kerugian dan ukuran luas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal.

Di bulan yang sama pada 4 Desember 2017, di Desa Temon, Kabupaten Kulonprogo, DIY, penggusuran paksa terhadap rumah dan tanah milik masyarakat juga terjadi dengan dalih proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

"Upaya-upaya penyelesaian konflik secara prosedural yang dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi/lembaga seperti Kantor Staff Presiden (KSP), DPRD Provinsi Sumatera Utara, sampai dengan Komnas HAM berjalan mandeg. Penanganan kasus konflik agraria yang berlarut-larut tersebut lagi-lagi
menunjukkan bentuk kegamangan pemerintah untuk menjalankan reforma agraria," tuturnya.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya