Reforma agraria yang jadi program prioritas pemeritah Joko Widodo-Jusuf Kalla masih jauh panggang dari api. Hingga 2017, tahun ketiga pemerintahan, program meredistribusikan tanah (land reform) 9 juta hektar kepada petani sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2014-2019 tak juga dijalankan.
Pemerintah justru fokus pada program sertifikasi tanah, dan pembentukan bank tanah sebagai bentuk agenda pasar meliberalisasi tanah sebagaimana kepanjangan tangan dari Bank Dunia.
"Reforma agraria versi Jokowi-JK justru mengedepankan pembagian sertifikat-sertifikat tanah sebagai perwujudan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat. Pandangan ini jelas mengkerdilkan makna reforma agraria karena tidak menyasar urgensitas utama, yakni merubah struktur ketimpangan penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah yang terjadi di masyarakat," ujar Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih melalui pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (27/12).
Upaya reforma agraria juga berusaha diwujudkan pemerintahan Jokowi-JK dengan menggunakan konsep kehutanan sosial. Sayangnya, kata Henry, program kehutanan sosial bukan redistribusi lahan murni, hanya hak pakai selama 35 tahun.
Hal senada disampaikan Sekretaris Umum DPP SPI Agus Ruli Ardiansyah. Ia menuturkan, eskalasi konflik agraria semakin meningkat, penggusuran dan perampasan tanah petani terus berlangsung. Rezim menggunakan pembenaran infrastruktur dan legal standing dengan menyampingkan pertimbangan sosial petani.
"Oleh karena itu, tahun 2017 ini merupakan tahun darurat agraria," tegasnya.
Agus Ruli memaparkan, pada tahun 2017 setidaknya SPI mencatat terdapat 125 kasus konflik agraria di 17
kabupaten di Indonesia. Pada bulan Januari 2017 misalnya, konflik agraria kembali terjadi di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Setelah upaya penggusuran yang dilakukan perusahaan di bulan Desember 2016 yang belum berhasil, PT. Perkebunan Nusantara II yang bekerjasama operasional dengan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Malaysia dibantu aparat kepolisian dan TNI kembali melakukan penggusuran atas tanah milik petani seluas 504 hektar. Padahal tanah tersebut merupakan TORA (tanah obyek reforma agraria).
Agus Ruli melanjutkan, pada tahun 2017 kasus-kasus perampasan dan penggusuran tanah milik petani dengan modus proyek pembangunan infrastruktur juga marak terjadi. Di Kendal, pada tanggal 1 Desember 2017 lalu, sedikitnya ratusan warga dari 9 desa terusir dari tanahnya sendiri akibat proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang. Warga dari 9 desa tersebut juga mengalami kecurangan dan ketidakadilan atas harga ganti kerugian dan ukuran luas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal.
Di bulan yang sama pada 4 Desember 2017, di Desa Temon, Kabupaten Kulonprogo, DIY, penggusuran paksa terhadap rumah dan tanah milik masyarakat juga terjadi dengan dalih proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).
"Upaya-upaya penyelesaian konflik secara prosedural yang dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi/lembaga seperti Kantor Staff Presiden (KSP), DPRD Provinsi Sumatera Utara, sampai dengan Komnas HAM berjalan mandeg. Penanganan kasus konflik agraria yang berlarut-larut tersebut lagi-lagi
menunjukkan bentuk kegamangan pemerintah untuk menjalankan reforma agraria," tuturnya.
[dem]