Berita

Net

Nusantara

Sistem PPDB Kemendikbud Hasilkan Banyak Masalah

SELASA, 26 DESEMBER 2017 | 17:50 WIB | LAPORAN:

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritisi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dijalankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim menjelaskan, kebijakan yang dituang dalam Permendikbud 17/2017 tentang Sistem PPDB, khususnya terkait sistem zonasi sudah menuai banyak masalah di daerah. Karena diberlakukan menyeluruh di Indonesia tanpa pertimbangan data kecukupan sekolah negeri di lokasi-lokasi yang ditentukan sebagai zonasi.

"Pertama, banyak kabupaten/kota yang ternyata hanya sedikit sekolah negerinya. Ketika zonasi dilakukan maka ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, misalnya Gresik. Akibatnya, anak-anak di kecamatan tersebut hanya memiliki peluang lima persen saja diterima di sekolah negeri dari kecamatan yang terdekat," bebernya dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Selasa (26/12).


Lanjut Salim, masalah yang kedua adalah ketentuan batas usia maksimal dalam sistem PPDB online. Ketentuan itu sudah membuat sejumlah siswa di Tangerang tidak diterima di SMPN 3 hanya karena usia sudah lebih dari 15 tahun, padahal memiliki nilai tinggi dan bertempat tinggal di zona ring satu. Selain itu, PPDB di Kota Medan yang juga meninggalkan sejumlah masalah hingga sekarang. Hal itu karena Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang mengizinkan penerimaan tambahan siswa di luar sistem PPDB online.

Adapun, kasus yang terkuak adalah di SMAN 2 dan SMAN 13 Kota Medan. Yang mana, kedua sekolah menerima siswa tambahan di luar sistem PPDB online yang akhirnya berakibat ada tambahan 180 siswa atau lima kelas di SMAN 2. Namun belakangan 180 siswa itu kemudian dianggap ilegal dan dipindahkan ke sekolah swasta. Padahal, mereka sudah dipungut biaya Rp 10 juta per orang untuk dapat menimba ilmu di sekolah favorit itu.

Hal yang sama juga terjadi di SMAN 13. Di mana, jumlah siswa yang diterima lewat jalur non PPDB online mencapai 70-an orang. Belakangan juga dinilai bermasalah dan terancam dikeluarkan atau dipindahkan ke sekolah swasta.

"Kasus ini perlu dievaluasi agar menjadi perhatian bersama untuk tidak terulang kembali karena melanggar pemenuhan hak anak atas pendidikan. Atas kasus ini, tidak ada tindakan apa-apa dari birokrasi terhadap kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, mustahil rasanya sekolah begitu berani menerima ratusan siswa di luar sistem PPDB online tanpa diketahui atasan kepala sekolah," demikian Salim. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya