Berita

Net

Hukum

Analisis PPATK Belum Lihat Kerugian Negara Di Kasus Heli AW 101

MINGGU, 24 DESEMBER 2017 | 22:48 WIB | LAPORAN:

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga skandal keuangan yang terjadi belakangan ini, yakni pembelian Helikopter AW 101, investasi First Travel, dan proyek KTP-el.

Pasalnya, dari hasil analisia sementara, ternyata kasus Heli AW 101 belum ditemukan adanya kerugian uang negara. Berdasarkan dokumen refleksi akhir tahun 2017 PPATK, hasil analisis atau hasil pemeriksaan inquiry ‎terhadap First Travel ada 351 Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri (LTKL) dan 39 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

Dari laporan tersebut, PPATK membuat dua analisis dan tercatat total kerugian korban First Travel lebih dari Rp 924 miliar.


Untuk kasus KTP-el, PPATK menerima 151 LTKL dan 93 LTKM. Kemudian, PPATK membuat 11 analisis dari laporan tersebut sehingga tercatat kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Sedangkan, kasus Heli Augusta Westland 101 diterima oleh PPATK laporan 51 LTKL dan 30 LTKM‎. Dari laporan itu, PPATK membuat empat analisis dan belum dituliskan kerugiannya.

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa itu bukan pernyataan dari pihaknya yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus Heli AW 101.

"Satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kerugian negara itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya kepada wartawan, Minggu (24/12).

Menurut Rae, kemungkinan yang dimaksud dalam hasil analisis kasus Heli AW 101 tersebut belum ada penetapan final jumlah kerugian negara. Sebab, kalau sudah ada pernyataan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kemungkinan besar ada kerugian negaranya.
‎
‎"Ya kalau tidak ada kerugian kan tidak masuk akal jadi kasus korupsi‎," imbuhnya. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya