Berita

Publika

Overlapping Sertifikat Tanah

MINGGU, 24 DESEMBER 2017 | 11:25 WIB

PERSOALAN sengketa pertahanan yang sudah menggunung seperti gunung es, sulit dipecahkan oleh lembaga lembaga negara. Mempunyai sertifikat bukanlah jaminan untuk kepemilikan yang sah. Karena tiba-tiba muncul sertifikat ada pada lahan yang sama.

Banyak sekali sertifikat ganda, bahkan bisa rangkap tiga atau lima pada lahan yang sama. Apa masalahnya? Pertama, pemilik tanah dan ahli waris para pemilik tanah tidak tahu warkah atau sejarah tanah. Rekayasa dilakukan pemilik dan para ahli waria yang serakah mentransaksikan ke sana kemari sebelum ada kejelasan starus tanahnya. Dan kekompakan ahli waris yang tidak paham penetapan dan tidak tahu persis dokumen yang benar.

Kedua, permainan Lurah/desa, karena iming-iming sejumlah uang. Pejabat lurah atau kades mau membuat sporadik siapa yang mau bayar. Ini biang kerok dari sertifikat ganda. Ganti lurah atau kades seringkali memainkan buku tanah supaya dapat uang. Pejabat desa/lurah ini yang ikut andil. Menjadi tumpang tindih kepemilikan tanah di Indonesia carut marut


Ketiga, Badan Pertanahan Negara (BPN). Pejabat BPN seringkali menjadi memainkan peran penting dalam menerbitkan sertifikat. Siapa yang bisa bayar maka proses akan lancar. Apabila tidak ada uang maka prosesnya akan lama. Semua masalah sertifikat bisa di atur di BPN. Akibatnya banyak sertifikat ganda. Ganti pejabat di BPN bisa menimbulkan banyak sertifikat. Birokrasi di BPN sangat panjang. Tiap meja ada pejabatnya. Tiap pejabat punya kepentingan.

Keempat, notaris. Pejabat pembuat akta tanah ini juga sering melakulan transaksi di luar kewenangannya. Dengan kewengan yang dimiliki. Notaris kadang merekayasa data data supaya terkesan benar tapi sejatinya syarat rekayasa. Ini yang juga menyebabkan sertifikat bisa ganda

Kelima, mafia tanah. Inilah yang sangat memainkan sertikat bisa ganda. Demi kepentingan keuntungan semata. Mafia bisa menghalalkan segala cara unt dapat merekayasa dokumen.yang penting jangka pendeknya bisa mengeruk keuntungan.

Keenam, para pengembang untuk mendapatkan tanah yang murah. Para pengembang biasa ingin dapat  harga tanah yang sangat murah dengan cara mengunci pemilik tanah yang tidak berdaya. Sehingga suatu saat pemilik tanah tidak berdaya dan akhir dengan cuma-cuma melepas tanahnya tanpa ada konpensasi. Ini modus para pengembang hitam. Para mengembang bisanya memasulan dalam peta blok kerjasama dengan pemerintah setempat.

Ketuju, lembaga peradilan. Banyak lembaga peradilan dan penegak hukum yang saling tumpang tindih kewenangan. Ada Pengadilan Negeri. Ada PTUN. Ada Mahkamah Agung, ada Pengadilan Agama serta oknum polisi yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan keuntungan pribadi. Sehingga masalah penegakan hukum tambah semakin buyar.[***]


M.Mufti Mubarok

Direktur Pusat Kajian dan advokasi Tanah (PUKAT)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya