Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima gugatan partai politik (parpol) Berkarya dan Partai Garuda. Penyebabnya, dua partai debutan itu tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskannya dalam proses verifikasi administrasi.
Menjelang sore, beberapa pengurus Partai Berkarya berbondong-bondong mendatangi Gedung Bawaslu yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12). Mereka membawa beberapa berkas di tangannya. Sembari menunggu petugas pendaftaran yang datang, beberapa dari mereka asyik bercengÂkrama satu dengan yang lain di ruang tunggu.
"Melengkapi berkas gugatan yang kurang," ujar Ketua Umum DPP Partai Berkarya Neneng ATuty di Gedung Bawaslu, Rabu (20/12).
Bawaslu telah menyiapkan tempat khusus bagi partai-partai yang ingin melayangkan gugatan atas keputusan KPU. Tempatnya berada di sisi kanan ruang lobby. Ruangannya terbuka dan menÂjadi satu dengan ruang lobby. Hanya ada meja panjang dan beÂberapa kursi untuk petugas dan pemohon. Tidak ketinggalan, dua unit komputer tersedia di meja warna putih itu.
"Gugatan yang sudah masuk dari Partai Berkarya dan Partai Garuda sejak Senin (18/12)," ujar Angelina, petugas jaga di Gedung Bawaslu.
Tidak ada tanda khusus di tempat pengaduan itu, hanya di bagian atas terdapat tulisan yang cukup mencolok, "Pojok Pengawasan." Beberapa petugasjaga terlihat santai dan asyik memainkan handphone sembari menunggu gugatan yang masuk. Apalagi, saat itu tidak ada satu pun gugatan yang masuk ke Bawaslu.
"Hari ini merupakan batas terakhir bagi partai untuk meÂlengkapi berkas gugatan," ujar Angelina pada Rabu itu.
Menurut Angelina, saat meÂmasukkan gugatan, kedua partai belum menyertakan seluruh syarat yang diperlukan, sehingga mereka diminta untuk segera melangkapi berkas agar gugatan bisa diproses lebih lanjut.
"Kalau persyaratan kurang, gugatannya otomatis gugur," kata dia.
Bukti yang kurang, lanjut Angelina, berupa salinan foto copy keanggotaan partai di tingÂkat kabupaten dan kota. "Hari ini mereka telah melengkapi bukti yang kurang," ucapnya.
Menurut Angelina, posko pengaduan ini dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
"Bagi partai yang tidak puas dengan keputusan KPU dapat menggugat ke sini," ujarnya.
Sementara, Neneng mengakui, partainya belum melengkapi beÂberapa persyaratan yang kurang dalam pengajuan gugatan, yaitu bukti foto copy keanggotaan parÂtai di tingkat kabupaten dan kota yang kurang jelas gambarnya.
"Jadi, saat ini kami telah melengkapi bukti yang diminta Bawaslu," tandasnya.
Neneng keberatan dengan keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual. "Berikan kami kesempatan mengikuti verifikasi faktual berdasarkan syarat pendaftaran yang telah kami sampaikan," tandasnya.
Dia menambahkan, partainya tidak bisa lolos ke tahapan selanjutnya akibat terkendala masalah keanggotaan di beÂberapa provinsi. Permasalahan itu, lanjutnya, terkait data-data di KTP elektronik dengan keangÂgotaan partai yang dinilai tidak sinkron berdasarkan analisis sistem informasi partai politik (sipol) KPU.
"Banyak anggota kami di daerah yang kesulitan mengakses sipol karena keterbatasan teknologi di daerah," ucapnya.
Menurut Neneng, saat ini kepengurusan Partai Berkarya sudah ada di 34 provinsi dan 70 persen di 500 kabupaten atau kota. "Kami optimistis gugatan kami akan diterima Bawaslu," tegasnya.
Apalagi, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019 harus minimal memiliki seperseribu keanggotaan dari jumlah penduduk kabupaten atau kota, atau seribu keanggotaan di daerah dengan jumlah penduduk di atas satu juta.
"Keanggotaan dibuktikan dengan KTA, tidak ada (syarat) KTP-el. Kami ada semua," klaimnya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan memeriksa terÂlebih dahulu kelengkapan berkas yang diajukan masing-masing pemohon. "Apabila berkas perÂmohonan gugatan dinyatakan tidak lengkap, maka para pemoÂhon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi," ujar Bagja.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan gugatan ke tahap selanjutnya. "Bila tidak lengkap, gugatan akan ditolak," tegasnya.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka Bawaslu diberi waktu 12 hari untuk memeriksa laporan tesebut.
"Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berÂlaku," tandasnya.
Bagja menyebut, ada dua tahap yang akan ditempuh Bawaslu terkait gugatan yang masuk. Pertama, melakukan mediasi antara pihak pemohon, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya dengan KPU. Bila mediasi tidak mendapatkan titik temu, maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.
"Untuk mediasi akan dilakuÂkan tertutup. Tetapi, sidang ajudikasi terbuka untuk umum," jelasnya.
Bagja memperkirakan, perÂsidangan atas gugatan yang diÂlayangkan kedua partai itu akan memakan waktu paling lama 12 hari. "Jika sidang berlanjut, sidang putusan akan dilaksanaÂkan pada 2 atau 3 Januari 2018," prediksinya.
Dia menambahkan, proses penanganan gugatan juga akan diberlakukan sama kepada parÂpol-parpol lain yang nantinya tidak puas terhadap hasil peneÂlitian administrasi oleh KPU. Sebab, kata Bagja, masih ada sembilan parpol gelombang keduahasil putusan Bawaslu yang diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas syarat atau data di dalam aplikasi Sistem Informasi Parpol (Sipol).
"Penelitian administrasi semÂbilan parpol akan diumumkan KPU dalam waktu dekat," tuturnya.
Sembilan parpol itu ialah Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia,Partai Indonesia Kerja, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Latar Belakang
Tidak Lolos Karena Kurang Syarat Batas Minimal Daftar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Partai Berkarya dan Partai Garuda tak lolos tahap penelitian adminÂistrasi, sehingga tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual, Kamis (14/12).
Partai Berkarya dan Partai Garuda merupakan dua dari 14 parpol gelombang pertama yang diputuskan tidak bisa mengikuti tahap proses verifikasi faktual di KPU. Pasalnya, kedua partai tersebut tidak lolos karena dokuÂmen persyaratan mengenai batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten atau kota tidak terpenuhi.
Sedangkan 12 parpol yang lolos ke tahap verifikasi fakÂtual adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PKB.
Gugatan serupa berpotensi bertambah, mengingat masih ada sembilan parpol yang status kelengkapan dokumen persyaraÂtannya belum diumumkan KPU. Antara lain, Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Anggota KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.
"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, di setiap kabupaten atau kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk," ujar Hasyim.
Sedangkan 12 parpol yang lolos ke tahapan verifikasi faktual, lanjut Hasyim, akan dibagi dua. Pertama, partai lama hanya melakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru, yakni 1 provinsi baru beserta kabupaten dan kotanya, serta 17 kabupaten dan kota baru yang tersebar di 10 provinsi.
Lebih lanjut, Hasyim mengaÂtakan bahwa verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi akan dilakukan selama 7 hari. Sementara verifikasi faktual untuk keanggotaan di tingkat kabupaten/kota dilakukan dalam jangka waktu 21 hari.
"Verifikasi faktual mulai tanggal 15 Desember. Kita veriÂfikasi berdasarkan hari kalender, bukan hari kerja," kata dia.
Saat ini, KPU telah melakukanverifikasi faktual di seluruh Indonesia yang akan dijalani dua parpol baru, yakni PSI dan Perindo. Sementara verifikasi di daerah otonomi baru (DOB) dan provinsi baru akan dijalani oleh 10 parpol lama dan dua parpol baru.
Dalam sengketa sebelumnya, Bawaslu memenangkan gugatan sembilan partai politik yang sempat dinyatakan tak lolos daÂlam pemeriksaan awal administrasi oleh KPU.
Lembaga Penyelenggara Pemilu dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum lanÂtaran menjadikan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai persyaratan parÂtai politik calon peserta pemilu. Penelitian administrasi terhadap sembilan partai tersisa ini masih berlangsung.
Terkait gugatan dua partai ke Bawaslu, Ketua KPU Arief Budiman tidak mempermasalahÂkan langkah Partai Berkarya dan Partai Garuda.
"KPU sudah melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Arief.
Menurut Arief, pihaknya juga sudah memutus hasil penelitian verifikasi perbaikan yang diikuti 14 partai politik. "Tapi ada dua yang dinyatakan tidak lolos," sebut dia.
Bila partai yang tidak loÂlos mempersoalkan sistem inÂformasi partai politik, Arief mengaku sejak awal hanya berÂpedoman pada Peraturan KPU dan petunjuk tenis yang sudah ditetapkan.
Selain itu, kata dia, masing-masing partai politik juga telah menerima informasi dan penÂjelasan dari KPU agar dapat lolos tahap verifikasi administrasi. "Parpol sudah terima penjelasan dari kami, dan sudah kami kerjakan sesuai regulasi," ucapnya. ***