Berita

Foto/Net

Nusantara

Biaya Umrah Dipatok Termurah Rp 20 Juta

Cegah Kasus Penipuan
SABTU, 23 DESEMBER 2017 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan biaya ibadah umrah minimal Rp 20 juta mulai tahun de­pan. Kebijakan ini diambil bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan oleh biro perjalanan haji dan umrah. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga persaingan sehat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, saat ini anyak biro haji dan umrah yang memasang biaya umrah sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta, bahkan ada yang menawarkan harga Rp 12 juta. "Persaingan jadi tidak sehat dan membuka peluang pe­nipuan seperti First Taravel, karena itu akan kita batasi tarif terendahnya," ungkap Nizar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Meski begitu, Nizar menga­takan, agen umrah masih boleh menerapkan biaya di bawah Rp 20 juta asal telah mendapat verifikasi dari Kemenag. Misalnya, saat harga tiket pesawat turun maka biaya umrah bisa ditekan lebih murah. Namun, ada standar pelayanan yang tidak boleh dikurangi.


"Boleh saja di bawah Rp 20 juta jika betul harga tiket di bawah harga yang kita patok, tidak ada persoalan. Hotel pun demikian, standar kita bintang 3 ya," ucap Nizar.

Nizar menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum me­mutuskan rencana kebijakan tersebut. Saat ini masih berdis­kusi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, Hasil diskusi nantinya akan disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) untuk selan­jutnya diputuskan. "Targetnya awal tahun depan, sudah mu­lai berlaku tarif batas bawah umrah Rp 20 juta," katanya.

Nizar mengimbau masyarakat yang hendak berangkat umrah harus lebih hati-hati. Setidaknya antara lain me­mastikan travel memiliki izin dari Kementerian Agama, jadwal keberangkatan jelas, tiket dan visa serta hotel juga harus dipublikasikan. "Kami minta masyarakat melapor jika merasa dirugikan oleh pe­nyelenggara umrah. Nantinya Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melaku­kan investigasi," katanya.

Dia memastikan akan menindak penyelenggara umrah yang melanggar ketentuan hu­kum. Menurutnya, travel bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya