Berita

Foto/Net

Nusantara

Biaya Umrah Dipatok Termurah Rp 20 Juta

Cegah Kasus Penipuan
SABTU, 23 DESEMBER 2017 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan biaya ibadah umrah minimal Rp 20 juta mulai tahun de­pan. Kebijakan ini diambil bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan oleh biro perjalanan haji dan umrah. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga persaingan sehat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, saat ini anyak biro haji dan umrah yang memasang biaya umrah sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta, bahkan ada yang menawarkan harga Rp 12 juta. "Persaingan jadi tidak sehat dan membuka peluang pe­nipuan seperti First Taravel, karena itu akan kita batasi tarif terendahnya," ungkap Nizar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Meski begitu, Nizar menga­takan, agen umrah masih boleh menerapkan biaya di bawah Rp 20 juta asal telah mendapat verifikasi dari Kemenag. Misalnya, saat harga tiket pesawat turun maka biaya umrah bisa ditekan lebih murah. Namun, ada standar pelayanan yang tidak boleh dikurangi.


"Boleh saja di bawah Rp 20 juta jika betul harga tiket di bawah harga yang kita patok, tidak ada persoalan. Hotel pun demikian, standar kita bintang 3 ya," ucap Nizar.

Nizar menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum me­mutuskan rencana kebijakan tersebut. Saat ini masih berdis­kusi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, Hasil diskusi nantinya akan disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) untuk selan­jutnya diputuskan. "Targetnya awal tahun depan, sudah mu­lai berlaku tarif batas bawah umrah Rp 20 juta," katanya.

Nizar mengimbau masyarakat yang hendak berangkat umrah harus lebih hati-hati. Setidaknya antara lain me­mastikan travel memiliki izin dari Kementerian Agama, jadwal keberangkatan jelas, tiket dan visa serta hotel juga harus dipublikasikan. "Kami minta masyarakat melapor jika merasa dirugikan oleh pe­nyelenggara umrah. Nantinya Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melaku­kan investigasi," katanya.

Dia memastikan akan menindak penyelenggara umrah yang melanggar ketentuan hu­kum. Menurutnya, travel bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya