Berita

Foto/Net

Nusantara

Biaya Umrah Dipatok Termurah Rp 20 Juta

Cegah Kasus Penipuan
SABTU, 23 DESEMBER 2017 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan biaya ibadah umrah minimal Rp 20 juta mulai tahun de­pan. Kebijakan ini diambil bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan oleh biro perjalanan haji dan umrah. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga persaingan sehat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, saat ini anyak biro haji dan umrah yang memasang biaya umrah sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta, bahkan ada yang menawarkan harga Rp 12 juta. "Persaingan jadi tidak sehat dan membuka peluang pe­nipuan seperti First Taravel, karena itu akan kita batasi tarif terendahnya," ungkap Nizar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Meski begitu, Nizar menga­takan, agen umrah masih boleh menerapkan biaya di bawah Rp 20 juta asal telah mendapat verifikasi dari Kemenag. Misalnya, saat harga tiket pesawat turun maka biaya umrah bisa ditekan lebih murah. Namun, ada standar pelayanan yang tidak boleh dikurangi.


"Boleh saja di bawah Rp 20 juta jika betul harga tiket di bawah harga yang kita patok, tidak ada persoalan. Hotel pun demikian, standar kita bintang 3 ya," ucap Nizar.

Nizar menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum me­mutuskan rencana kebijakan tersebut. Saat ini masih berdis­kusi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, Hasil diskusi nantinya akan disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) untuk selan­jutnya diputuskan. "Targetnya awal tahun depan, sudah mu­lai berlaku tarif batas bawah umrah Rp 20 juta," katanya.

Nizar mengimbau masyarakat yang hendak berangkat umrah harus lebih hati-hati. Setidaknya antara lain me­mastikan travel memiliki izin dari Kementerian Agama, jadwal keberangkatan jelas, tiket dan visa serta hotel juga harus dipublikasikan. "Kami minta masyarakat melapor jika merasa dirugikan oleh pe­nyelenggara umrah. Nantinya Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melaku­kan investigasi," katanya.

Dia memastikan akan menindak penyelenggara umrah yang melanggar ketentuan hu­kum. Menurutnya, travel bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya