Berita

Abhan Misbah/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abhan Misbah: Pelanggaran Yang Sifatnya SARA Itu Tak Bisa Diskualifikasi Calon Kada

SABTU, 23 DESEMBER 2017 | 10:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kampanye hitam berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) diprediksi makin marak beredar di Pilkada Serentak 2018. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusul­kan, diskualifikasi bagi calon kepala daerah (Kada) yang ter­bukti menggunakan isu SARA.

Lantas bagaimana Bawaslu menanggapi usulan Menteri Tjahjo itu? Dan apa saja lang­kah antisipasi yang disiapkan Bawaslu untuk menangkal penggunaan isu SARA? Berikut penuturan Ketua Bawaslu Abhan Misbah terkait masalah ini;

Apa tanggapan Anda atas usulan Mendagri tersebut?

Kalau pelanggaran yang si­fatnya SARA itu tidak sampai didiskualifikasi. Yang diskuali­fikasi itu misalnya money poli­tic's yang terstruktur, sistematis dan masif. Penyalahgunaan wewenang, mutasi jabatan, itu diskualifikasi.

Kalau pelanggaran yang si­fatnya SARA itu tidak sampai didiskualifikasi. Yang diskuali­fikasi itu misalnya money poli­tic's yang terstruktur, sistematis dan masif. Penyalahgunaan wewenang, mutasi jabatan, itu diskualifikasi.

Tapi kan isu SARA itu bisa berdampak serius kepada peserta pemilu?
Kami paham. Kami pun be­ranggapan masalah itu sangat krusial. Tapi kan aturannya me­nyatakan demikian (tidak bisa didiskualifikasi). Oleh karena itu isu SARA ini harus diawasi oleh pengawas pemilu dan masyarakat.

Bentuk pengawasannya sep­erti apa yang akan dilakukan Bawaslu?
Pertama, kami melakukan sosialisasi secara masif ke­pada masyarakat tentang laran­gan penggunaan isu SARA. Sosialisasi tersebut dilakukan sebelum atau pun menjelang tahapan pilkada. Kedua, jika upaya pencegahan sudah di­lakukan tapi masih juga muncul pelanggaran, maka pendekatan penegakan hukum akan dilaku­kan secara tegas.

Kalau hanya mengandalkan sosialisasi apa mempan?

Kami kira juga tidak. Makanya pada pertengahan Januari kami akan membentuk pengawas lapangan. Tugas pokok mereka yang pertama adalah ikut men­gawasi sosial media (sosmed). Selain itu kami sudah berker­jasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam men­gantisipasi penyalahgunaan medsos. Kemenkominfo sedang melakukan pemetaan.

Lalu saat ini kami juga sedang koordinasi dengan mabes polri, terutama dengan unit cyber crime-nya untuk merumuskan bagaimana nanti penanganan yang efektif. Semoga saja den­gan bantuan cyber crime penan­ganannya akan lebih efektif.

Kenapa harus kerja sama dengan Polri?

Karena Bawaslu kesulitan mengawasi penyebaran isu SARAmelalui akun medsos yang tidak terdaftar. Sesuai keten­tuan KPU, peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial miliknya. Masalahnya jumlah yang didaftarkan dan yang tidak terdaftar, lebih banyak yang tidak terdaftar. Terdaftar paling satu, dua, atau tiga, tapi yang di luar itu banyak. Makanya kami butuh bantuan cyber crime untuk mendeteksinya.

Memang SDM Bawaslu tidak bisa diperbanyak supaya bisa mengawasi medsos yang tidak terdaftar itu?
Bawaslu sebagai pengawas hanya punya wewenang untuk mengawasi akun yang terdaftar. Jadi yang terdaftar itu unit kerja Bawaslu yang akan melakukan tindaklanjut. Kalau yang tidak terdaftar, Bawaslu dalam hal ini melaporkan kepada polisi, nanti polisi yang akan melakukan tindaklanjut.

Apakah ada sanksi bagi calon kepala daerah yang pakaimedsos tidak terdaftar?
Calon kepala daerah sendiri bisa dijerat dengan sanksi pi­dana, apabila terbukti menggu­nakan akun medsos yang tidak terdaftar di KPU. Nanti cyber crime yang melacak, membuk­tikan, dan menindak temuan itu. Tetapi terkait dengan cyber ini tidak sampai didiskualifikasi.

Lalu bagaimana kesiapan Bawaslu untuk menghadapi pilkada sejauh ini?

Pertama jajaran kami penye­lenggara di tingkat kecamatan sudah selesai. Panwas kecama­tan sudah. Kemudian sekarang dalam rangka pembentukan pengawas seluruh lapangan. Nanti pengawas lapangan akan dibentuk pada pertengahan Januari, karena memang aturan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) membatasi masa kerja pengawas lapangan, yaitu hanya enam bulan.

Untuk pengawas saat pe­mungutan bagaimana?

Nanti saat hari pemungutan juga ada pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi nanti masing-masing TPS akan ada pengawasnya. Tapi diben­tuknya nanti, jelang hari pemun­gutan suara. Soalnya masa kerja pengawas TPS ini adalah 20 hari sebelum pemungutan, dan tujuh hari setelah pemungutan. Jadi di masing-masing TPS nanti ada pengawas TPS, dan ada saksi dari masing-masing pasangan calon. Itu kira-kira kesiapan dari lembaga kami. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya