Berita

Foto/Net

Kesehatan

Kejagung Cokok Pengacara Asuransi Bumi Asih Jaya

Kasus Raibnya Dana Askes PNS Rp 55 Miliar
JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menangkap advokat Mohammad Nashihan. Tersangka kasus korupsi dana asuransi kesehatan (askes) dan tunjangan hari tua PNS dan pegawai honorer Pemerintah Kota Batam itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Nashihan ditangkap di lobi Tower 3 Apartemen Residence 8, Jalan Senopati Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat tersangka turun me­nemui tamunya, kami menyergap," ungkap anggota tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung yang terlibat penangkapan.


Pengacara PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya itu selanjutnya diserahkan ke penyidik Kejati Kepri untuk menjalani proses hukum. Nashihan ditetapkan sebagai tersangka berdasar­kan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-282/N.10/Fd.2017 tertang­gal 14 September 2017.

Dalam sprindik itu disebutkan, selain menjadi tersangka korupsi dana askes dan tunjangan hari tua PNS dan pegawai honorer Pemkot Batam, Nashihan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini bermula ketika Pemkot Batam melakukan perjan­jian kerjasama dengan Asuransi Bumi Asih Jaya untuk mengelola dana askes dan tunjangan hari tua PNS dan pegawai honorer.

Dalam kerja sama yang ber­langsung 2007 hingga 2012 itu, Asuransi Bumi Asih Jaya mengelola dana PNS dan pegawai hon­orer Pemkot Batam mencapai Rp 208,2 miliar.

Kerja sama berakhir lantaran terjadi wanprestasi. Pemkot Batam lalu menunjuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Syafei menjadi pengacara negara untuk menggugat Asuransi Bumi Asih Jaya.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam dan diregister dengan nomor perkara136/Pdt.G/2013/PN.BTM. Menunggu putusan perkara itu, Pemkot Batam dan Asuransi Bumi Asih Jaya sepakat melaku­kan mediasi di luar sidang.

Disepakati, Asuransi Bumi Asih Jaya yang kini pailit akan melakukan pengembalian se­bagian dana kepada Pemkot Batam. Jumlah Rp 55 miliar.

Dana itu ditempatkan da­lam rekening penampungan (escrow account) di rekeningBank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta Pusat nomor 1220056789996 atas nama Syafei/M Nashihan.

Syafei dan Nashihan diduga kongkalikong dan diam-diam menarik dana dari rekening itu tanpa persetujuan dari Pemkot Batam selaku pemberi kuasa.

Kurun 3 Oktober 2013 hingga 13 Mei 2015, terjadi 31 kali penarikan dana hingga men­capai Rp 51 miliar. Syafei dan Nashihan pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU oleh Kejati Kepri.

Syafei dan Nashihan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas penetapan mereka sebagai tersangka.

Apa hasilnya? "Menolak se­luruhnya permohonan yang diajukan pihak pemohon," pu­tus hakim tunggal Santonius Tambunan yang menangani gugatan praperadilan Nashihan pada 30 Oktober 2017 lalu.

Dalam pertimbangannya, ha­kim Santonius menyatakan penetapan tersangka terhadap Nashihan sah dan sesuai koridor hukum yang berlaku. "Semua prosedur yang dilakukan penyidik sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," katanya.

Santonius menolak semua dalilyang disampaikan Nashihan. Salah satunya soal tumpang tindih Sprindik yang diterbitkan Kejati Kepri

Menurut Santonius, tidak ada tumpang tindih Sprindik. Penerbitan Sprindik Umum dan Sprindik Khusus kasus ini justru untuk men­jamin hak asasi tersangka.

Gugatan praperadilan Syafei ju­ga ditolak. Hakim tunggal Guntur Kurniawan menyatakan, gugatan gugur karena perkara Syafei su­dah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Merujuk Pasal 82 ayat (1) hu­ruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP dinyatakan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan terhadap permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Hal ini diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015," putus Guntur pada 19 Desember 2017.

Perkara Syafei telah disidangkan sejak 15 Desember 2017. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya