Berita

Hukum

Bareskrim Didesak Profesional Tangani Kasus Penggelapan Sertifikat GWP

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 03:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik Bareskrim Mabes Polri bersikap profesional dengan segera menyita tiga sertifikat asli berupa SHGB PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai bukti utama berkas perkara dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan Edy Nusantara.

"Mestinya sejak awal sebagai objek pelaporan dugaan penggelapan, tiga sertifikat PT GWP itu langsung disita penyidik," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Sebagai LSM yang peduli atas pencari keadilan dan kepastian hukum, MAKI menilai kasus dugaan penggelapan sertifikat PT GWP saat ini tak kunjung rampung pemberkasannya karena penyidik tak juga menyita tiga sertifikat PT GWP yang kini dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk atau Bank CCB.


"Ini aneh. Padahal jaksa penuntut umum dari Kajaksaan Agung sudah memberi petunjuk untuk dilakukan penyitaan tiga sertifikat tersebut. Tapi kenapa tak kunjung dilakukan," kata Boyamin seusai membuat laporan terkait persoalan tersebut ke Gedung Bareskrim, Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (20/12).

Karena itu, dia meminta keseriusan Kabareskrim dan jajaran terkait, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk benar-benar profesional melakukan proses penegakan hukum.

"Segera sita sertifikat. Bereskan berkas perkara agar jaksa bisa memberi status P21 untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional meminta Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menindaklanjuti keluhan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, terkait dugaan pelayanan buruk polisi dalam bentuk tidak jelasnya tindak lanjut laporan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP.

Hal itu merupakan tindak lanjut Kompolnas atas pengaduan Edy Nusantara yang mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2017 melalui Kantor Menteri Sekretaris Negara.  

Dugaan pelayanan buruk itu terkait dengan tidak jelasnya tindak lanjut Laporan Polisi No. Pol: LP/948/IX/2016/Basrekrim tertanggal 21 September 2016 tentang dugaan tindak pidana penggelapan tiga sertifikat PT GWP atas nama tersangka Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Utama Bank Windu Kentjana Internasional/kini Bank China Construction Bank Indonesia).

Dittipidum Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung tapi dikembalikan (P-19) dengan petunjuk agar penyidik antara lain melakukan penyitaan terhadap tiga sertifikat yang menjadi objek perkara dimaksud.

Namun sejauh ini petunjuk tersebut tidak dilaksanakan penyidik meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan izin penggeledahan sesuai surat penetapan  nomor 01/Pen. Gled./2017/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Januari 2017.

Perkara tersebut bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang Bank China Construction Bank Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana Internastional Tbk.  Priska dan Tohir telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih dicegah.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya