Berita

Hukum

Bareskrim Didesak Profesional Tangani Kasus Penggelapan Sertifikat GWP

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 03:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik Bareskrim Mabes Polri bersikap profesional dengan segera menyita tiga sertifikat asli berupa SHGB PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai bukti utama berkas perkara dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan Edy Nusantara.

"Mestinya sejak awal sebagai objek pelaporan dugaan penggelapan, tiga sertifikat PT GWP itu langsung disita penyidik," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Sebagai LSM yang peduli atas pencari keadilan dan kepastian hukum, MAKI menilai kasus dugaan penggelapan sertifikat PT GWP saat ini tak kunjung rampung pemberkasannya karena penyidik tak juga menyita tiga sertifikat PT GWP yang kini dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk atau Bank CCB.


"Ini aneh. Padahal jaksa penuntut umum dari Kajaksaan Agung sudah memberi petunjuk untuk dilakukan penyitaan tiga sertifikat tersebut. Tapi kenapa tak kunjung dilakukan," kata Boyamin seusai membuat laporan terkait persoalan tersebut ke Gedung Bareskrim, Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (20/12).

Karena itu, dia meminta keseriusan Kabareskrim dan jajaran terkait, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk benar-benar profesional melakukan proses penegakan hukum.

"Segera sita sertifikat. Bereskan berkas perkara agar jaksa bisa memberi status P21 untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional meminta Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menindaklanjuti keluhan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, terkait dugaan pelayanan buruk polisi dalam bentuk tidak jelasnya tindak lanjut laporan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP.

Hal itu merupakan tindak lanjut Kompolnas atas pengaduan Edy Nusantara yang mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2017 melalui Kantor Menteri Sekretaris Negara.  

Dugaan pelayanan buruk itu terkait dengan tidak jelasnya tindak lanjut Laporan Polisi No. Pol: LP/948/IX/2016/Basrekrim tertanggal 21 September 2016 tentang dugaan tindak pidana penggelapan tiga sertifikat PT GWP atas nama tersangka Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Utama Bank Windu Kentjana Internasional/kini Bank China Construction Bank Indonesia).

Dittipidum Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung tapi dikembalikan (P-19) dengan petunjuk agar penyidik antara lain melakukan penyitaan terhadap tiga sertifikat yang menjadi objek perkara dimaksud.

Namun sejauh ini petunjuk tersebut tidak dilaksanakan penyidik meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan izin penggeledahan sesuai surat penetapan  nomor 01/Pen. Gled./2017/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Januari 2017.

Perkara tersebut bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang Bank China Construction Bank Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana Internastional Tbk.  Priska dan Tohir telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih dicegah.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya