Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cerai Hanya Dengan Talak Tidak Sah Di Uni Eropa

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 14:06 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perceraian dalam aturan Islam melalui talak tidak sah di mata hukum Uni Eropa. Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Eropa pada Rabu (20/12).

Di sejumlah negara, perceraian dengan menjatuhkan talak dianggap sah karena sesuai dengan aturan Islam, namun tidak di Uni Eropa.

Putusan ini dibuat setelah ada kasus berpusat pada pasangan yang tinggal di Jerman yang menikah di Suriah pada tahun 1999.


Pada tahun 2013, suami mengakhiri pernikahan dengan menjatuhkan talak tiga di pengadilan Syariah di Latakia, Suriah. Sang istri setuju untuk bercerai secara tertulis, namun kemudian diperebutkan di Jerman, setelah sang suami mencari pengakuan di pengadilan Munich.

Pengadilan memutuskan peraturan Roma III diterapkan, sebuah peraturan Uni Eropa yang menentukan hukum mana yang harus digunakan dalam perceraian lintas batas.

"Di mana kedua pasangan memiliki kewarganegaraan ganda, faktor penentu adalah kewarganegaraan efektif mereka sesuai dengan arti hukum nasional. Pada saat perceraian dipermasalahkan, kewarganegaraan mereka yang efektif adalah Suriah," kata pengadilan Munich.

Wanita itu mengajukan banding dan kasus tersebut dikirim ke Mahkamah Eropa. Kemudian ditemukan bahwa peraturan Roma III tidak berlaku untuk perceraian pribadi di mana otoritas negara tidak dilibatkan. Pengadilan Munich sekarang akan membuat keputusan akhir dalam kasus tersebut, di bawah hukum Jerman. Demikian seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya