Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cerai Hanya Dengan Talak Tidak Sah Di Uni Eropa

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 14:06 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perceraian dalam aturan Islam melalui talak tidak sah di mata hukum Uni Eropa. Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Eropa pada Rabu (20/12).

Di sejumlah negara, perceraian dengan menjatuhkan talak dianggap sah karena sesuai dengan aturan Islam, namun tidak di Uni Eropa.

Putusan ini dibuat setelah ada kasus berpusat pada pasangan yang tinggal di Jerman yang menikah di Suriah pada tahun 1999.


Pada tahun 2013, suami mengakhiri pernikahan dengan menjatuhkan talak tiga di pengadilan Syariah di Latakia, Suriah. Sang istri setuju untuk bercerai secara tertulis, namun kemudian diperebutkan di Jerman, setelah sang suami mencari pengakuan di pengadilan Munich.

Pengadilan memutuskan peraturan Roma III diterapkan, sebuah peraturan Uni Eropa yang menentukan hukum mana yang harus digunakan dalam perceraian lintas batas.

"Di mana kedua pasangan memiliki kewarganegaraan ganda, faktor penentu adalah kewarganegaraan efektif mereka sesuai dengan arti hukum nasional. Pada saat perceraian dipermasalahkan, kewarganegaraan mereka yang efektif adalah Suriah," kata pengadilan Munich.

Wanita itu mengajukan banding dan kasus tersebut dikirim ke Mahkamah Eropa. Kemudian ditemukan bahwa peraturan Roma III tidak berlaku untuk perceraian pribadi di mana otoritas negara tidak dilibatkan. Pengadilan Munich sekarang akan membuat keputusan akhir dalam kasus tersebut, di bawah hukum Jerman. Demikian seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya