Berita

Gatot-Hadi/net

Pertahanan

Eks Menteri: Ada Skenario Besar Penguasa Di Balik Keputusan Panglima TNI

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 10:33 WIB | LAPORAN:

Pembatalan mutasi 32 perwira tinggi TNI oleh Panglima TNI Marsekali Hadi Tjahjanto menuai kritik keras di kalangan purnawirawan TNI. Salah satunya juga datang dari Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid.

Mantan Mendagri ini menegaskan, pembatalan surat keputusan yang sebelumnya dikeluarkan Jenderal Gatot Nurmantyo itu melecehkan institusi TNI.

“Saya meyakini putusan pembatalan ini tidak serta merta keinginan dari Panglima TNI Hadi sendiri. Tetapi ada perintah khusus, apakah itu dari pimpinan tertinggi dan kelompok tertentu, yang mengingingkan mutasi tersebut dibatalkan,” ujar Hamid kepada wartawan, Kamis (20/12).


Dia juga menduga, pembatalan ini berkaitan erat dengan penguasa. Skenario besar, kata Hamid, tengah dirancang di balik pembatalan mutasi pati yang berlangsung terbilang cepat ini.

“Ini bukan kelakukan lazim Panglima TNI. Dan tidak ada alasan moral dan tradisi dalam pembatalan mutasi di tubuh TNI paskah pergantian Panglima baru," kata Hamid.

Menurut Hamid, kebijakan ini patut dipertanyakan. Sebab, mutasi pati tersebut, sudah melalui proses di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi TNI (Wanjakti TNI), yang dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Staf Umum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara, Irjen TNI, Kabais TNI, Lemhannas, Kemenkopolhukam dan Kemenhan.

Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo tentang mutasi perwira tinggi TNI. Melalui Surat Keputusan Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Marsekal Hadi mengubah keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI. Melalui keputusan itu, Panglima TNI menyatakan mutasi terhadap 32 Pati TNI tidak ada. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya