Komite IV DPD RI menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU 25/1992 tentang Perkoperasian, serta UU 8/2017 tentang perubahan atas UU 18/2016 tentang APBN 2017 di sidang Paripurna ke-VII masa sidang II/2017-2018.
Ketua Komite IV Ajiep Padindang mengatakan, ada hal yang menjadi permasalahan terkait pengawasan UU Perkoperasian yaitu koperasi belum menjadi badan usaha milik desa.
"Dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat desa maka perlu penerapan koperasi menjadi badan hukum unit usaha BUM Desa. BUM Desa juga perlu mengoptimalkan pengelolaan potensi yang dimiliki oleh desa, baik secara langsung maupun melakukan sinergi dengan koperasi maupun usaha-usaha yang telah ada," jelasnya di Gedung Nusantara V, Jakarta, Rabu (20/12).
Ajiep juga menyampaikan bahwa sumber daya manusia di sektor perkoperasian masih kurang memadai, dan secara kualitas belum memahami cara menjalankan koperasi. Karena itu, Komite IV merekomendasikan agar dilakukan peningkatan SDM koperasi yang terarah dan berkesinambungan.
"Saat ini perlu peningkatan SDM koperasi yang berkesinambungan dan terarah, yang bisa ditempuh dengan cara SDM BUM Desa melakukan kerja sama dengan universitas dan BUMN/BUMD. dalam pengembangan kapasitas dan kualitas manajemen BUM Desa dalam melaksanakan fungsi dan tujuannya," paparnya.
Sementara, soal pengawasan atas pelaksanaan UU APBN 2017 ada beberapa hal yang disorot Komite IV. Salah satunya terkait wilayah perbatasan.
"DPD berpendapat bahwa pemerintah perlu menetapkan kebijakan satu harga BBM di seluruh wilayah perbatasan, dan pemerintah perlu menyediakan depo BBM dan melakukan pengawasan secara intens untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan. Pemerintah juga perlu mendorong lembaga teknis untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi perikanan yang berdampak pada kontribusi pendapatan negara. Terkait pengembangan pariwisata maka harus disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah di wilayah perbatasan dengan dilandasi nilai-nilai kearifan lokal," demikian Ajiep.
[wah]