Berita

Nusantara

DPRD Usul Bentuk Satgas Terpadu Sorot Tower Microcell Liar

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 17:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad mengusulkan pembentukan tim untuk mendalami keberadaan ribuan tower microcell liar yang berdiri di atas lahan Pemprov DKI. Tim ini terdiri dari instansi terkait seperti Satpol PP, Komisi A DPRD, BPAD, PTSP, Walikota, dan PLN.

"Saya minta dibuat tim khusus semacam satgas terpadu. Tujuannya untuk menindak tower microcell ilegal dan tower-tower sejenis yang juga liar. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Riano di sela rapat Komisi A DPRD DKI bersama Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Menurut dia, tim ini akan membuat terang keberadaan ribuan tower microcell liar. Dengan tim ini, katanya, sekaligus bisa menyelamatkan potensi pendapatan dari sewa lahan tower ke Pemda sebagaimana mestinya.


Riano mengaku bingung selama bertahun-tahun Pemprov DKI kecolongan. Ribuan tower tersebut selama ini berdiri tanpa memiliki perjanjian sewa menyewa atau perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pemprov DKI sehingga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menguap.

Tak menutup kemungkinan ada permainan yang menggurita di lingkaran dunia perizinan di lingkungan Pemda DKI dengan pengusaha nakal yang enggan membayar pajak.

"Atau bisa jadi ini ada main mata antara ‎pemilik tower microcell dengan oknum-oknum PNS di Pemda DKI, bisa BPTSP, Dinas Ciptakarya Tata Ruang dan Pertanahan, atau BPAD. Tentunya yang terkait urusan ini," ungkap politisi PPP itu.

"Sekarang siapa yang harus bertanggungjawab atas menguapnya uang negara dari lolosnya tower bodong ini? Makanya, ini akan kita telusuri. Harus ada sanksi tegas, kalau perlu pecat PNS yang terlibat," tegas Riano yang juga meminta tower liar segera disegel.

Sebelumnya, Kabid Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan BPAD DKI Jakarta, Yuwendri membenarkan, bahwa semua tower microsell di atas lahan Pemda itu tidak pernah membayar sewa.

Menurut Yuwendri, beberapa tower itu hanya memiliki izin bangunan saja. Namun pemilik tower microsell, salah satu diantaranya, PT Bali Tower tidak pernah membayar sewa lahan ke Pemda DKI.

Yuwendri juga mengaku tidak mengetahui pasti sejak kapan tower microsell itu mulai berdiri di DKI Jakarta. Namun, dia memastikan pemilik tower tidak pernah membayar sewa ke Pemda.

"Jumlah sementara tower-tower yang ada di Jakarta sekitar 1.129 unit. Estimasinya, satu tower itu bayar sewa ke Pemda DKI sekitar 35 juta per tahun. Tapi selama ini mereka tidak pernah bayar," ungkapnya.[dem] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya