Berita

Foto/Net

Kesehatan

Ideal Jarak Kelahiran 4 Sampai 5 Tahun, Ayo Ber-KB Pasca Bersalin

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 10:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menyambut Hari Ibu pada 22 Desember tahun ini, DKT Indonesia bersama dengan Kementerian Kesehatan RI mempersembahkan kampanye "Melahirkan Kebahagiaan".

Inti kampanye ini menekankan kembali arti pentingnya Keluarga Berencana (KB) pasca persalinan, sebagai salah satu upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, menanggulangi kehamilan dini, dan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga jarak antar kelahiran.

Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI dr. Eni Gustina, MPH mengungkapkan bahwa hasil Riset Kemenkes terhadap risiko kematian ibu terhadap interval kehamilan, ditemukan bahwa jarak ideal seorang ibu untuk mempunyai anak lagi perlu waktu 4 hingga 5 tahun. Alasannya karena proses recovery tubuh ibu agar siap hamil lagi butuh waktu 4 hingga 5 tahun.


"Oleh karenanya, Kemenkes RI  menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan KB pasca persalinan untuk menjaga jarak kehamilan dengan menggunakan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang seperti IUD ataupun Implan setelah melahirkan," kata dr. Eni Gustina dalam keterangan tertulis DKT Indonesia, Rabu (20/12).

Jarak antar kehamilan penting untuk diatur. Dengan jarak antar kehamilan yang ideal, ibu mempunyai waktu yang cukup untuk memulihkan kesehatannya setelah hamil dan melahirkan. Bayi juga memiliki kesempatan yang cukup untuk mendapatkan ASI eksklusif pada 6 bulan pertama, menyusui hingga 2 tahun, serta untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal. Hal ini tentu akan meningkatkan kesehatan keluarga, serta menurunkan risiko kematian ibu dan anak.

Lantas, bagaimana prosedurnya agar seorang ibu dapat mengikuti KB pasca persalinan? dr. Eni Gustina mengatakan ibu hamil akan mendapatkan edukasi dan konseling KB sebagai bagian wajib dari pemeriksaan kehamilan oleh tenaga kesehatan.

"Dulu biasanya ibu mulai ber-KB menunggu masa nifas selesai 6 minggu setelah melahirkan. Namun saat ini dengan kemajuan ilmu dan teknologi, pilihan metode KB pasca persalinan sangat bervariasi dan dapat digunakan segera setelah melahirkan," lanjut dia.

"AKDR/IUD misalnya, sudah dapat dipasang dalam waktu 10 menit setelah plasenta/ari-ari lahir hingga 48 jam setelah melahirkan. Pilihan-pilihan metode kontrasepsi lain juga dapat digunakan sebelum masa nifas berakhir, termasuk pilihan-pilihan metode yang tidak mengganggu produksi ASI. Makin cepat seorang ibu ber-KB setelah melahirkan, semakin baik," jelas dr. Eni Gustina menambahkan.

Pemerintah memprediksi bahwa pada tahun 2018, angka kelahiran di Indonesia akan mencapai 5,3 juta, atau setara dengan jumlah penduduk Singapura dan Denmark. Untuk itu, KB pasca persalinan penting untuk mengatasi masalah kontrapopulasi di Indonesia.

Sementara itu, untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam KB pasca persalinan, DKT Indonesia menghadirkan video "Melahirkan Kebahagiaan", yang menceritakan bahwa di setiap kelahiran, ada ibu yang juga dilahirkan. Sehingga penting untuk mengawali kelahiran dengan perencanaan keluarga secara matang. Caranya dengan mengkonsultasikan perencanaan keluarga dan mengikuti KB pasca persalinan melalui dokter ataupun bidan pada pelayanan kontrasepsi di Posyandu, Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Rumah Sakit dan Bidan atau Dokter praktik swasta.

GM Family Planning & Reproductive Health DKT Indonesia, Aditya A. Putra menjelaskan DKT Indonesia merupakan organisasi pemasaran sosial yang hadir salah satunya untuk menginspirasi masyarakat akan pentingnya program KB. Salah satu visi yaitu, Let Every Child be Wanted dimana mereka ingin menekankan bahwa setiap kelahiran itu seharusnya merupakan kelahiran yang diinginkan atau direncanakan secara matang. Sehingga melalui kampanye "Melahirkan Kebahagiaan", diangkat pesan untuk merencanakan kelahiran dengan mengikuti program KB pasca persalinan, agar tercipta kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya