Berita

Foto/Net

Nusantara

Delapan Pergub Peninggalan Ahok Direvisi Anies

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 19:18 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kembali menegaskan bahwa pihaknya bakal mereview delapan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah dibuat Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Tidak hanya itu, Anies bahkan berencana membentuk tim khusus untuk melakukan harmonisasi dan memastikansemua Pergub sejalan dengan dan Peraturan Daerah (Perda) dan aturan pemerintah pusat yang sudah ada.

"Memastikan semua aturan-aturan kita Pergub inline dengan perda, inline dengan peraturan pemerintah. Insya Allah awal Januari kita umumkan (anggota tim harmonisasi Pergub)," katanya saat ditemui di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).


Terkait Pergub yang akan direvisi Anies masih enggan mengungkapkan apa saja Pergub yang ingin ditelaah. Namun kata dia yang pasti salah satunya adalah terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) yang melarang masyarakat Jakarta untuk menggelar acara keagamaan, organisasi maupun partai politik disana.

"Kita udah lihat yang kemarin udah dikoreksi soal monas. (Sisanya) ada, nanti dikasih daftarnya aja," pungkas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya