Berita

Foto/Net

Nusantara

Delapan Pergub Peninggalan Ahok Direvisi Anies

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 19:18 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kembali menegaskan bahwa pihaknya bakal mereview delapan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah dibuat Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Tidak hanya itu, Anies bahkan berencana membentuk tim khusus untuk melakukan harmonisasi dan memastikansemua Pergub sejalan dengan dan Peraturan Daerah (Perda) dan aturan pemerintah pusat yang sudah ada.

"Memastikan semua aturan-aturan kita Pergub inline dengan perda, inline dengan peraturan pemerintah. Insya Allah awal Januari kita umumkan (anggota tim harmonisasi Pergub)," katanya saat ditemui di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).


Terkait Pergub yang akan direvisi Anies masih enggan mengungkapkan apa saja Pergub yang ingin ditelaah. Namun kata dia yang pasti salah satunya adalah terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) yang melarang masyarakat Jakarta untuk menggelar acara keagamaan, organisasi maupun partai politik disana.

"Kita udah lihat yang kemarin udah dikoreksi soal monas. (Sisanya) ada, nanti dikasih daftarnya aja," pungkas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya