Berita

Net

Nusantara

Pemerintah Harus Fokus Pada Peningkatan Kesejahteraan Petani

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 18:53 WIB | LAPORAN:

Petani adalah tulang punggung pertanian Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus fokus pada peningkatan kesejahteraan para petani.

Diklaim sebagai pihak yang paling merasakan dampak positif dari swasembada pangan, pada kenyataanya kepentingan petani malah terpinggirkan dan semakin tidak memiliki akses untuk mengelola lahan.

Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) pada 2014, terdapat lebih dari 50 juta orang yang bekerja di sektor pertanian, setara 34 persen dari keseluruhan jumlah pekerja di Indonesia. Namun, sebagian besar dari mereka justru hidup di bawah garis kemiskinan. Contohnya saja di Indramayu, Jawa Barat yang merupakan salah satu daerah lumbung padi nasional, di mana buruh tani tidak memiliki lahan berpenghasilan sekitar Rp 300 ribu per bulan. Sementara itu petani kecil berpenghasilan sekitar Rp 600 ribu setiap bulannya.


Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat periode 2003-2013 terdapat 16 persen penurunan jumlah rumah tangga yang memiliki lahan. Ketika jumlah rumah tangga yang memiliki lahan pertanian antara 1 hingga 1,9 hektare dan kurang dari 3 hektare meningkat masing-masing Rp 700 ribu dan Rp 300 ribu, lebih dari 5 juta rumah tangga yang memiliki kurang atau sama dengan 0,1 hektare sudah kehilangan status kepemilikan lahan. Mereka berpotensi menjadi buruh tani yang tidak memiliki lahan.

Kabag Penelitian CIPS Hizkia Respatiadi menjelaskan, terbatasnya peluang kerja di desa, sistem pengarian yang buruk dan perubahan iklim menjadi beberapa faktor yang menciptakan kondisi sulit di pedesaan. Akibatnya tidak sedikit penduduk desa yang memutuskan untuk pindah ke kota. Pada 2015, jumlah populasi di pedesaan turun menjadi 46 persen dari 50 persen pada 2010.

"Banyak anak-anak petani yang tidak mau kerja sebagai petani. Mereka enggan berkotor-kotor dan lebih memilih untuk bekerja menjadi kuli bangunan atau buruh pabrik. Gencarnya industrialisasi juga membuat para petani kekurangan lahan dan pada akhirnya akan sulit memproduksi komoditas pangan," jelasnya kepada wartawan.

Menyikapi hal itu, pemerintah menggelontorkan dana yang tidak sedikit sekitar Rp 52 triliun dalam bentuk subsidi, seperti subsidi benih, pupuk dan beras. Padahal, berdasarkan penelitian CIPS, di beberapa daerah seperti Indramayu, Jawa Barat, Kebumen dan Cilacap kebanyakan petani menilai program bantuan yang diberikan kurang efektif untuk memperbaiki kesejahteraan.

"Contohnya saja subsidi benih, petani menilai program ini kurang efektif untuk membantu petani karena benih subsidi berisiko berkualitas buruk. Benih subsidi juga memiliki ketidakpastian periode distribusi. Oleh karena itu, petani lebih memilih untuk menggunakan benih non subsidi," papar Hizkia.

Dari 2011 hingga 2015 tidak ada target distribusi yang tercapai oleh benih bersubsidi. Kementerian Pertanian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan penyebab utama adalah ketidakmampuan pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memproduksi dan mendistribusikan benih tepat waktu, yang sesuai dengan kualitas dan varietas yang dibutuhkan petani.

Selain itu hanya 21 persen penerima pupuk bersubsidi berada dalam katagori petani skala kecil. Mereka yang termasuk dalam katagori ini adalah petani yang memiliki lahan seluas 0,25 hektare. Sementara 60 persen penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan seluas 0,75 hingga hampir 2 hektare.

"Pemerintah sebaiknya mengalokasikan ulang anggaran untuk program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sejahtera, dan Kartu Indonesia Pintar. Besar anggaran untuk benih, pupuk dan beras subsidi senilai Rp 52 triliun. Jumlah ini adalah dua kali lipat dari anggaran untuk ketiga program tadi," ujar Hizkia.

Anggaran tersebut akan lebih efektif digunakan untuk penguatan perlindungan petani secara sosial. Hal ini penting karena selain menghasilkan pangan, petani juga mengonsumsi pangan. Sebagian besar dari pangan yang dikonsumsi mereka adalah pangan di pasar, bukan pangan yang mereka hasilkan sendiri.

"Pemerintah juga dapat menerapkan program Asuransi Pertanian untuk Petani Padi. Asuransi ini bertujuan untuk mengkompensasi kehilangan pendapatan petani akibat gagal panen yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, hama maupun penyakit tanaman," demikian Hizkia. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya