Berita

Puan Maharani/Net

Nusantara

Menko Puan: Mencegah Karhutbunla Adalah Tugas Kita Bersama

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 14:51 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kebakaran kerap berulang setiap tahun dan telah menjadi permasalahan nasional. Karena itu, perlu upaya pencegahan yang efektif dan terintegrasi antarkementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat pemilik lahan untuk kasus Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutbunla) di Tanah Air.

Demikian disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. Puan menegaskan, karhutbunla tidak akan pernah selesai, apabila satu pihak memadamkan, namun ada pihak lain yang membakar, dan ada pihak lain yang tidak peduli.

"Tugas kita bersama untuk dapat membangun kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk mencegah terjadinya karhutbunla," kata Puan dalam sambutannya di forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pencegahan Karhutbunla Tahun 2017 di Jakarta (Selasa, 19/12).


Puan mengingatkan, biaya menangani kerusakan dan kerugian yang berdampak pada masyarakat, serta upaya pemadaman dan pemulihannya, berlipat kali lebih tinggi daripada biaya investasi pencegahan Karhutbunla. Puan meminta semua pihak untuk waspada terhadap perubahan cuaca di tahun depan demi upaya mitigasi yang dapat dipersiapkan lebih baik segala detailnya.

"Karena sudah bukan saatnya lagi kalau setiap terjadi kebakaran kita jadi saling menyalahkan," katanya lagi.

Dari sekian banyak dan rumitnya masalah Karhutbunla ini, Presiden melalui Inpres 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mengamanahkan kepada dua Kemenko (Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK) beserta kementerian/lembaga terkait dan bertugas merumuskan strategi dan upaya yang jitu mulai dari upaya pencegahan, pemadaman, hingga pemulihan pasca kebakaran. Kemenko PMK dalam Inpres ini sesuai tugas pokok dan fungsinya ditugaskan membantu Kemenko Polhukam.

Maka, Forum Rakernas ini, menurut Puan, merupakan forum yang strategis untuk mengeksplorasi berbagai substansi penanganan karhutbunla.

Dia juga mengarahkan bahwa terdapat beberapa substansi yang perlu dieksplorasi lebih lanjut dalam forum Rakernas ini, antara lain: upaya penguatan kapasitas lingkungan, sebagai langkah Mitigasi; upaya deteksi kebakaran dan early warning system; upaya memperkuat kapasitas pemadaman; upaya memperkuat pengawasan; dan  upaya penegakan hukum.

Harapan besar Puan di forum ini adalah agar rakernas dapat menghasilkan formula kebijakan dan rencana aksi yang efektif menangani karhutbunla.

Rakernas Karhutbunla 2017 dibuka secara resmi oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution dan turut dihadiri oleh Menko Polhukam, Wiranto; Menteri KLH, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati; jajaran pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri, dunia usaha dan asosiasi serta perwakilan negara sahabat. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya