Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (130)

Mendalami Sila Kelima: Tidak Menafikan Peristiwa Teologis

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 10:20 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

IDEALNYA, semua pelang­garan hukum harus dapat dikenakan sanksi. Namun jika sebuah kasus memiliki nuansa teologis harus hati-hati di dalam menerapkan sanksi. Dalam kasus tertentu, sung­guhpun peristiwa itu melang­gar hukum tetapi itu perin­tah Tuhan yang datang dari orang yang representatif, maka tidak bisa dihu­kum, bahkan tidak bisa dianggap pelanggaran hukum. Al-Qur'an mencontohkan sebuah per­istiwa menarik, yaitu kasus Nabi Ibrahim yang nyata-nyata menggorok leher anak semata wayangnya, Nabi Isma'il, dengan pisau tajam sebagaimana diceritakan di dalam Al-Qur’an: Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sang­gup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." Tatkala ked­uanya telah berserah diri dan Ibrahim membar­ingkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kes­abaran keduanya). (Q.S. al-Shafat/37:102-103).

Kasus Nabi Ibrahim ini dilihat dalam pandangan hukum positif sudah memenuhi syarat untuk di­jatuhkan sanksi. Namun demikian, kasus ini diang­gap tidak perlu ada sanksi bahkan dianggap se­bagai sebuah sunnah yang harus diikuti. Perintah penyembelihan itu diyakini dari Tuhan disampaikan melalui mimpi Nabi Ibrahim As. Penyembelihan itu sesungguhnya sudah terlaksana, hanya pisaunya Nabi Ibrahim saja yang tidak bisa memotong leher anaknya. Secara hukum positif, perbuatan Nabi Ibrahim sudah masuk kategori perbuatan pidana. Al-Qur’an tidak menjelaskan apa tujuan perintah penyembelihan itu dilakukan. Kita hanya bisa me­mahami bahwa Nabi Ibrahim sedang dicoba oleh Tuhan dengan disuruh menyembelih sesuatu yang paling berharga dalam hidupnya, yaitu putra yang sudah lama dimimpikan.

Untung saja pisau Nabi Ibrahim tidak mampu menggorok leher anaknya dan selanjutnya diganti dengan seekor qibas. Sampai sekarang ini penyem­belihan hewan qurban melekat di dalam hari raya Idul Adha setiap tahun. Hukumnya wajib bagi yang memiliki kemampuan. Seandainya tidak digantikan dengan (domba) gibas berarti anak kandung yang harus disembelih, maka sudah barang tentu akan menjadi masalah kemanusiaan sekarang. Khitan anak permpuan yang hanya dianjurkan menggores secara formalitas pada kelamin anak perempuan sudah diributkan oleh pegiat Hak Asasi manusia, karena dianggap mutilasi, apa lagi setiap kepala keluarga harus mengurbankan seorang anak kand­ungnya, seperti yang pernah berlaku di dalam se­jumlah kabilah di Timur Tengah di masa lalu.


Kasus penyembelihan Nabi Ibrahim kepada anaknya tidak bisa dijadikan dasar seorang ayah menyembelih anak kandungnya. Bagaimana pun juga kasus penyembelihan Nabi Ibrahim terhadap anaknya tidak bisa dijadikan alat pembenaran melakukan penyiksaan terhadap anak. Seman­gat yang bisa ditangkap dari kasus penyembeli­han anak manusia (human sacrifation) diturunk­an lalu menjadi penyembelihan binatang (animal sacrifation) lebih merupakan pesan moral bahwa setiap orang memiliki sesuatu yang paling dicin­tainya. Apakah ia bersedia mengorbankan objek kecintaannya itu demi Tuhan. Dalam keyakinan Abrahamic Religion, penyembahan dan pengab­dian hanya kepada Tuhan harus di atas segala-galanya. Objek paling dicintai Nabi Ibrahim ialah anak tunggalnya saat itu. Untuk kita dewasa ini mungkin objek kecintaan kita selain anak mung­kin jabatan, harta, atau properti lainnya. Relakah kita mengorbankannya itu demi kecintaan kita ke­pada Tuhan? Kasus ini tidak bisa dijadikan ala­san untuk mendiskreditkan agama tertentu kare­na tujuannya memang bukan untuk menyembelih anak, melainkan sebagai bentuk komitmen pun­cak seorang hamba kepada Tuhan yang mempu­nyai hikmah besar.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya