Berita

Foto/Net

Nusantara

Pemprov Kembali Unggah Video Rapim Ke Youtube

SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Pemrov DKI Jakarta bakal merevisi aturan terkait pengunggahan video rapat pimpinan (Rapim) di media sosial YouTube.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Dian Ekowati menjelaskan revisi itu perlu dibuat karena ada  beberapa video Rapim yang diunggah tidak untuk dikonsumsi publik.

Dian menjelaskan salah satu contoh video yang tidak efektif untuk disampaikan ke masyarakat yakni mengenai pembahasan rencana kerja Pemprov yang belum matang. Hal itu dilakukan akan tidak menimbulkan persepsi lain dari publik.


"Ini suatu rencana kerja yang data-datanya belum matang, belum akurat, harus mengumpulkan informasi, kan ini tidak kalau didelivery, persepsinya tidak sesuai dengan yang kita kerjakan," jelas Dian di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/12).

Selain konten dari video, Dian menambahkan tenggat waktu pengunggahan video Rapim yang diberikan juga tidak mencukupi. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan disebutkan hanya tiga hari.

Menurutnya waktu tiga hari tidak cukup untuk memilih video yang akan diupload

"Ya kemungkinan kita review waktunya lagi. Saya belum tahu (Waktu yang cukup). Kita akan minta tambahan waktu, kita belum cukup untuk mereview itu," tutup Dian. [nes]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya