Berita

Foto/Net

Nusantara

Pemprov Kembali Unggah Video Rapim Ke Youtube

SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Pemrov DKI Jakarta bakal merevisi aturan terkait pengunggahan video rapat pimpinan (Rapim) di media sosial YouTube.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Dian Ekowati menjelaskan revisi itu perlu dibuat karena ada  beberapa video Rapim yang diunggah tidak untuk dikonsumsi publik.

Dian menjelaskan salah satu contoh video yang tidak efektif untuk disampaikan ke masyarakat yakni mengenai pembahasan rencana kerja Pemprov yang belum matang. Hal itu dilakukan akan tidak menimbulkan persepsi lain dari publik.


"Ini suatu rencana kerja yang data-datanya belum matang, belum akurat, harus mengumpulkan informasi, kan ini tidak kalau didelivery, persepsinya tidak sesuai dengan yang kita kerjakan," jelas Dian di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/12).

Selain konten dari video, Dian menambahkan tenggat waktu pengunggahan video Rapim yang diberikan juga tidak mencukupi. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan disebutkan hanya tiga hari.

Menurutnya waktu tiga hari tidak cukup untuk memilih video yang akan diupload

"Ya kemungkinan kita review waktunya lagi. Saya belum tahu (Waktu yang cukup). Kita akan minta tambahan waktu, kita belum cukup untuk mereview itu," tutup Dian. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya