Berita

Foto/Net

Nusantara

Hukum Kebiri Mana Nih, Katanya Mau Bikin Kapok

Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Wajib Lapor
SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 12:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Meningkatnya kasus pelecehan seksual di dalam transportasi umum khususnya Commuter Line dianggap karena kurang tegasnya kasus hukum bagi pelaku. Bahkan pihak kepolisian menyebut pelaku pelecehan seksual hanya wajib lapor.

Dari data yang diklaim oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) se­banyak 11 kasus pelecehan seksual terjadi Januari-Desember 2017. Hal itu bukan tanpa alasan, tapi penega­kan hukum yang kurang mengurangi rasa aman.

Aparat penegak hukum yang menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat tidak dapat bertindak lebih jauh mengenai hukuman para pelaku pelecehan yang ter­golong ringan. Hal itu diakui oleh Direktur Resor Krimininal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBD Azhar Nugroho tentang hukuman para pelaku.


"Hukuman para pelaku itu tidak sampai lima tahun, sepertinya hanya wajib lapor. Dan itu pun tidak sampai 5 tahun," kata AKBP Azhar Nugroho.

AKBP Azhar juga mengakui bahwa para penegak hukum tidak bisa terlalu mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi. Alasannya kar­ena belum ada rincian hukuman bagi para pelaku membuat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) belum ada.

"Salah satunya adalah apakah saat dilecehkan, korban disetubuhi atau tidak. Dari situ kita bisa menentukan hukumannya," kata AKBP Azhar.

Hal itu sangat mengecewakan karena angka klaim PT KAItentang pelecehan seksual akan bertambah tiap tahunnya jika hukuman bagi para pelaku hanya masih sebatas wajib lapor. Warganet geram dan ingin menghukum para para predator hingga jera.

"Hukum kebiri apa kabarnya? Pantes aja kasus pelecehan di KRL terus terjadi," tanya akun @KohAcong

"Harusnya diproses secara hukum tuh," protes akun @MW17770468.

"Cabut hak pakai KRLnya aja itu kalau ketahuan. Pasang semua foto dan identitasnya di semua sosial media dan semua stasiun. Buat hukuman sosial @PTKAI@ KAI121 @krlmania," usul akun @ sasaseepriana.

"Harus ada peraturan tentang tertib di angkutan umum, dan harus ada hukuman yang berat buat para pelakunya," kata akun @irszay­pandj.

"Harusnya bagi pelaku pelece­han sexsual di atas KRL supaya dihukum berat..karena sudah masuk kategori perkosaan," cuit akun @ GarudaKu.

Lantas seperti hukuman yang cocok bagi pelaku pelecehan sek­sual di kereta? Beragam usulan disampaikan warganet terkait huku­man yang pantas diterima pelaku biar kapok. "Bawa semprot merica, langsung semprotin ke "anu" nya. Banyakin biar kapok," cuit akun @ bowoGRAK.

"Yang merasa laki-laki kalau lu liat yang begituan ya tolonginlah.. gebukin aja... 1 mulai yang lain mu­lai pasti... Anggap itu yang dilecehin keluarga lu gimana," minta akun @ FindaPerfection

"Mana nih UU kebiri, Kebiri aja biar pada kapok, ngapain HAM melindungi para pelaku kejahatan seksual, faktanya kejahatan seksual telah merampas HAM orang lain & nggak perlu dilindungi, yang perlu dilindungi adalah korban," kata akun @AzizRahmat.

"Dimutilasi itunya juga beres. Kapok gak kapok dah ngaruh kalo dah gak ada itunya kan bos !" tam­bah akun @ksatria_tampan.

Bukan hanya ingin membuat jera para pelaku pelecehan seksual. Masyarakat di media sosial juga me­meberikan saran kepada pihak PT. KAIuntuk memberikan keamanan lebih untuk melindungi korban.

"Koq makin banyak ya keja­dian kayak gini, tindak lanjut KAIapa? mengimbau?" tanya akun @ Trythis.

"Min tolong yaa gerbong KRL khusus wanita mungkin bisa dita­mbah lagi. Karena maraknya kasus pelecehan seksual. Saya juga pernah jadi korban pelecehan di KRL, nim­bulin trauma juga. Orang-orang pun rata rata enggan buat nolongin dan lebih milih diem @CommuterLine," tutur akun @nrlumai.

Seperti diketahui, baru-baru ini terjadi pelecehan seksual di Commuter Line yang membuat korban tak bisa berbuat apa-apa hingga kisahnya menjadi viral di media sosial. Virginia (19th) yang pulang menuju pulang arah Bekasi takut bukan main atas kejadian yang terjadi.

"Jadi pelaku naik dari Cikini. Dia berdiri di belakang aku persis. Aku ngerasain bokong aku dengan alat vitalnya. Rasa geli terus juga ngerasa mulai nggak benar, aku inisiatif bisa pindah. Saat itu desak-desakan," kata Virginia.

Dirinya takut saat kejadian terjadi, pelaku berusaha mencari korban lain saat Virgnia tidak berada di depan­nya. Rasa takut yang membeleng­gunya membuat Virginia lari ke arah petugas ketika CL sampai di tujuan Bekasi. Namun sayang pelaku ber­hasil melarikan diri.

"Langsung lari padahal lagi ra­mai yang turun. Sempat lihat ke belakang ternyata l pelaku juga lari. Saya langsung nangis minta tolong pada petugas, akhirnya pelaku di­cari," sambung Virginia.

Kisah viral korban di media so­sial menjadi perhatian masyarakat. Warganet berharap keamanan dari transportasi umum dapat dijamin, namun menyayangkan kejadian pelecehan dan pelaku yang berhasil kabur.

"Bukan hal yang aneh... KRL kadang emang nggak manusiawi... Tapi karena keadaan dan terpaksa karna butuh jadi mau nggak mau pakai..." sindir akun @khairul_ nizam87. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya