Berita

Foto/Net

Nusantara

Truk Barang Dilarang Lewat Tol

Antisipasi Kemacetan Natal & Tahun Baru 2018
SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional truk barang di jalan tol dan jalan nasional untuk mengantisipasi kemacetan saat Natal dan Tahun Baru 2018. Penguaha truk yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.6474/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Pembatasan Pengopera­sian Mobil Barang Pada Masa Angkutan Natal 2017 Dan Ta­hun Baru 2018. Surat tersebut ditandatangi oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Dalam peraturan itu, Budi mengatakan, pengaturan lalu lin­tas ini dilakukan untuk mence­gah kemacetan saat Natal dan Tahun Baru 2018. Truk barang dialihkan ke jalur alternatif.


"Pengaturan lalu lintas dilak­sanakan melalui pembatasan operasioanl di jalan nasional dan jalan tol," katanya.

Truk barang yang dibatasi ada­lah, truk yang digunakan untuk mengangkut barang galian tam­bang, seperti pasir, batu, tanah, dan batu bara. pembatasan juga dilakukan untuk truk Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg). Kemudian, truk dengan sumbu roda tiga atau lebih dan truk barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

Pembatasan operasional truk barang pada Natal mulai 22 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan 23 Desem­ber 2017 pukul 24.00 WIB. Sedangkan, pembatasan operasi saat Tahun Baru berlaku mulai 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai 30 Desember 2017 24.00 WIB.

Menurut Budi, jalan tol yang dilarang dimasuki truk barang selama periode pem­batasan operasional adalah Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, dan Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawen- Salatiga. Kemudian, Tol Soedyatmo, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.

Pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM dan gas, ternak, pos, dan bahan pokok. Namun, mereka harus dilengkapi dengan surat muatan.

Surat muatan tersebut diter­bitkan oleh pemilik barang mengenai jenis barang yang diangkur, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemiliki barang. surat tersebut ditempel­kan di depan truk.

Namun, pembatasan dan pengoperasian truk barang pada masing-masing ruas jalan tol dan jalan utama dapat dievaluasi waktu pembelakukaan berdasar­kan pertimbangan Kepolisian. "Penggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas dan angku­tan jalan," tukasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Logis­tik Indonesia (ALI) menolak rencana larangan operasi ang­kutan barang selama libur Natal dan tahun baru. Adanya larangan ini dinilai merugikan para pengusaha angkutan logistik.

Ketua ALI Zaldy Ilham Masita mengatakan, jika larangan ini jadi diterapkan, maka akan berdampak besar pada bisnis lo­gistik. Sebab selama ini larangan tersebut hanya diterapkan saat Idul Fitri. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya