Berita

Foto/Net

Nusantara

Truk Barang Dilarang Lewat Tol

Antisipasi Kemacetan Natal & Tahun Baru 2018
SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional truk barang di jalan tol dan jalan nasional untuk mengantisipasi kemacetan saat Natal dan Tahun Baru 2018. Penguaha truk yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.6474/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Pembatasan Pengopera­sian Mobil Barang Pada Masa Angkutan Natal 2017 Dan Ta­hun Baru 2018. Surat tersebut ditandatangi oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Dalam peraturan itu, Budi mengatakan, pengaturan lalu lin­tas ini dilakukan untuk mence­gah kemacetan saat Natal dan Tahun Baru 2018. Truk barang dialihkan ke jalur alternatif.


"Pengaturan lalu lintas dilak­sanakan melalui pembatasan operasioanl di jalan nasional dan jalan tol," katanya.

Truk barang yang dibatasi ada­lah, truk yang digunakan untuk mengangkut barang galian tam­bang, seperti pasir, batu, tanah, dan batu bara. pembatasan juga dilakukan untuk truk Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg). Kemudian, truk dengan sumbu roda tiga atau lebih dan truk barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

Pembatasan operasional truk barang pada Natal mulai 22 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan 23 Desem­ber 2017 pukul 24.00 WIB. Sedangkan, pembatasan operasi saat Tahun Baru berlaku mulai 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai 30 Desember 2017 24.00 WIB.

Menurut Budi, jalan tol yang dilarang dimasuki truk barang selama periode pem­batasan operasional adalah Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, dan Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawen- Salatiga. Kemudian, Tol Soedyatmo, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.

Pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM dan gas, ternak, pos, dan bahan pokok. Namun, mereka harus dilengkapi dengan surat muatan.

Surat muatan tersebut diter­bitkan oleh pemilik barang mengenai jenis barang yang diangkur, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemiliki barang. surat tersebut ditempel­kan di depan truk.

Namun, pembatasan dan pengoperasian truk barang pada masing-masing ruas jalan tol dan jalan utama dapat dievaluasi waktu pembelakukaan berdasar­kan pertimbangan Kepolisian. "Penggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas dan angku­tan jalan," tukasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Logis­tik Indonesia (ALI) menolak rencana larangan operasi ang­kutan barang selama libur Natal dan tahun baru. Adanya larangan ini dinilai merugikan para pengusaha angkutan logistik.

Ketua ALI Zaldy Ilham Masita mengatakan, jika larangan ini jadi diterapkan, maka akan berdampak besar pada bisnis lo­gistik. Sebab selama ini larangan tersebut hanya diterapkan saat Idul Fitri. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya