Berita

Foto/Net

Nusantara

Truk Barang Dilarang Lewat Tol

Antisipasi Kemacetan Natal & Tahun Baru 2018
SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional truk barang di jalan tol dan jalan nasional untuk mengantisipasi kemacetan saat Natal dan Tahun Baru 2018. Penguaha truk yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.6474/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Pembatasan Pengopera­sian Mobil Barang Pada Masa Angkutan Natal 2017 Dan Ta­hun Baru 2018. Surat tersebut ditandatangi oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Dalam peraturan itu, Budi mengatakan, pengaturan lalu lin­tas ini dilakukan untuk mence­gah kemacetan saat Natal dan Tahun Baru 2018. Truk barang dialihkan ke jalur alternatif.


"Pengaturan lalu lintas dilak­sanakan melalui pembatasan operasioanl di jalan nasional dan jalan tol," katanya.

Truk barang yang dibatasi ada­lah, truk yang digunakan untuk mengangkut barang galian tam­bang, seperti pasir, batu, tanah, dan batu bara. pembatasan juga dilakukan untuk truk Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg). Kemudian, truk dengan sumbu roda tiga atau lebih dan truk barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

Pembatasan operasional truk barang pada Natal mulai 22 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan 23 Desem­ber 2017 pukul 24.00 WIB. Sedangkan, pembatasan operasi saat Tahun Baru berlaku mulai 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai 30 Desember 2017 24.00 WIB.

Menurut Budi, jalan tol yang dilarang dimasuki truk barang selama periode pem­batasan operasional adalah Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, dan Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawen- Salatiga. Kemudian, Tol Soedyatmo, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.

Pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM dan gas, ternak, pos, dan bahan pokok. Namun, mereka harus dilengkapi dengan surat muatan.

Surat muatan tersebut diter­bitkan oleh pemilik barang mengenai jenis barang yang diangkur, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemiliki barang. surat tersebut ditempel­kan di depan truk.

Namun, pembatasan dan pengoperasian truk barang pada masing-masing ruas jalan tol dan jalan utama dapat dievaluasi waktu pembelakukaan berdasar­kan pertimbangan Kepolisian. "Penggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas dan angku­tan jalan," tukasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Logis­tik Indonesia (ALI) menolak rencana larangan operasi ang­kutan barang selama libur Natal dan tahun baru. Adanya larangan ini dinilai merugikan para pengusaha angkutan logistik.

Ketua ALI Zaldy Ilham Masita mengatakan, jika larangan ini jadi diterapkan, maka akan berdampak besar pada bisnis lo­gistik. Sebab selama ini larangan tersebut hanya diterapkan saat Idul Fitri. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya