Berita

Nusantara

Pekerja Migran Layak Hidup Mandiri Secara Ekonomi

MINGGU, 17 DESEMBER 2017 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Pasca ratifikasi Convention on The Protection of All The Rights of Migrant Workers and Their Families, nasib pekerja migran Indonesia belum mengalami perubahan signifikan.

Penetapan hari Buruh Migran Internasional setiap 18 Desember seakan menjadi pengingat sejauhmana kebijakan pemerintah bisa membuat para pekerja migran sukses memperbaiki nasibnya dengan bekerja di luar negeri.

Kabag Penelitian Center for Indonesian Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, pemerintah harus bisa mengurangi beban finansial yang dipikul para pekerja migran. Pada Oktober 2017, DPR mengesahkan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). UU itu disebut mengandung tujuh pokok bahasan, di antaranya adalah pemberian jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pembagian tugas antara pemerintah pusat dengan daerah terkait perlindungan pekerja migran dan keluarganya, juga pengaturan terkait sanksi.


Melihat lebih dalam pada poin pembagian tugas antara pemerintah pusat dengan daerah terkait perlindungan pekerja migran, perlindungan secara ekonomi tentu harus diperhatikan. Mengingat, Presiden Joko Widodo memberlakukan moratorium terhadap pengiriman pekerja migran ke 21 negara Timur Tengah sejak Mei 2015.

"Moratorium ini sudah menutup kesempatan kerja untuk mereka yang ingin membawa perubahan untuk keluarganya," kata Hizkia kepada wartawan, Minggu (17/12).

Menurutnya, pekerja migran adalah tulang punggung keluarga dan desa mereka melalui remitansi senilai USD 8 miliar per tahun berdasarkan data tahun 2014. Bank Dunia memperkirakan remitansi telah menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia hingga sebesar 26,7 persen pada periode 2000-2007. Mengingat sebagian besar dari pekerja migran adalah perempuan, remitansi turut memberi mereka status finansial yang lebih baik dan pada akhirnya berkontribuasi pada kesetaraan gender.

"Pemberlakuan moratorium ini sudah menyebabkan hilangnya potensi remitansi senilai Rp 37 triliun atau setara USD 3 miliar. Remitansi yang dihasilkan para pekerja migran dikirim kembali ke daerah masing-masing dan digunakan untuk membiayai pendidikan anak, memberikan modal kerja untuk berwirausaha, menggerakkan perekonomian keluarga dan juga desa," terang Hizkia.

Pemberlakuan moratorium juga dikhawatirkan akan memunculkan pasar gelap untuk mereka yang ingin menempuh cara ilegal bekerja di negara lain. Tidak hanya itu, para calon pekerja migran juga berpotensi menjadi korban perdagangan manusia.

Hizkia juga memandang perlunya penyederhanaan proses pendaftaran, termasuk di dalamnya mengenai durasi waktu dan besaran biaya. Dia menjelaskan, untuk mendaftar sebagai asisten rumah tangga, seorang calon pekerja migran harus menyiapkan uang sebesar Rp 8 juta atau USD 600 dan butuh waktu tiga sampai empat bulan. Biaya sebesar itu setara dengan dua pertiga upah minimum tahunan di banyak kota di Pulau Jawa.

Hal tersebut tentu saja menciptakan beban finansial bagi para calon pekerja migran. Rumitnya regulasi juga membuat mereka terpaksa bergantung pada calo atau agen yang tidak jarang hanya mengeksploitasi mereka tanpa memperhatikan tiap prosedur yang harus dijalankan.

"Penelitian CIPS menunjukkan agen membebankan biaya tertentu kepada para calon pekerja migran yang sebenarnya adalah untuk memenuhi biaya prosedural yang ditetapkan pemerintah," kata Hizkia.

Untuk memastikan kesinambungan remitansi untuk keluarga dan masyarakat pedesaan di Tanah Air pemerintah diminta mencabut pemberlakuan moratorium kepada 21 negara di Timur Tengah. Selain itu, pemerintah harus menyederhanakan prosedur pendaftaran dan meminimalkan biaya yang harus dikeluarkan calon pekerja migran. Pemerintah bisa memaksimalkan peran Puskesmas dengan memperbolehkan calon pekerja migran menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran. Durasi pelatihan yang berlangsung selama dua bulan seharusnya dikurangi agar mereka tidak kehilangan potensi pendapatan.

"Melalui peringatan Hari Buruh Internasional, para pekerja migran berhak mendapatkan kehidupan yang layak secara ekonomi karena sumbangsihnya yang besar terhadap negara. Kehidupan yang layak memungkinkan mereka ikut memperbaiki kesejahteraan diri, keluarga dan juga tempat tinggalnya. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pembangunan yaitu mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan warga negara yang mandiri secara ekonomi," demikian Hizkia. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya