Berita

Nusantara

Pekerja Migran Layak Hidup Mandiri Secara Ekonomi

MINGGU, 17 DESEMBER 2017 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Pasca ratifikasi Convention on The Protection of All The Rights of Migrant Workers and Their Families, nasib pekerja migran Indonesia belum mengalami perubahan signifikan.

Penetapan hari Buruh Migran Internasional setiap 18 Desember seakan menjadi pengingat sejauhmana kebijakan pemerintah bisa membuat para pekerja migran sukses memperbaiki nasibnya dengan bekerja di luar negeri.

Kabag Penelitian Center for Indonesian Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, pemerintah harus bisa mengurangi beban finansial yang dipikul para pekerja migran. Pada Oktober 2017, DPR mengesahkan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). UU itu disebut mengandung tujuh pokok bahasan, di antaranya adalah pemberian jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pembagian tugas antara pemerintah pusat dengan daerah terkait perlindungan pekerja migran dan keluarganya, juga pengaturan terkait sanksi.


Melihat lebih dalam pada poin pembagian tugas antara pemerintah pusat dengan daerah terkait perlindungan pekerja migran, perlindungan secara ekonomi tentu harus diperhatikan. Mengingat, Presiden Joko Widodo memberlakukan moratorium terhadap pengiriman pekerja migran ke 21 negara Timur Tengah sejak Mei 2015.

"Moratorium ini sudah menutup kesempatan kerja untuk mereka yang ingin membawa perubahan untuk keluarganya," kata Hizkia kepada wartawan, Minggu (17/12).

Menurutnya, pekerja migran adalah tulang punggung keluarga dan desa mereka melalui remitansi senilai USD 8 miliar per tahun berdasarkan data tahun 2014. Bank Dunia memperkirakan remitansi telah menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia hingga sebesar 26,7 persen pada periode 2000-2007. Mengingat sebagian besar dari pekerja migran adalah perempuan, remitansi turut memberi mereka status finansial yang lebih baik dan pada akhirnya berkontribuasi pada kesetaraan gender.

"Pemberlakuan moratorium ini sudah menyebabkan hilangnya potensi remitansi senilai Rp 37 triliun atau setara USD 3 miliar. Remitansi yang dihasilkan para pekerja migran dikirim kembali ke daerah masing-masing dan digunakan untuk membiayai pendidikan anak, memberikan modal kerja untuk berwirausaha, menggerakkan perekonomian keluarga dan juga desa," terang Hizkia.

Pemberlakuan moratorium juga dikhawatirkan akan memunculkan pasar gelap untuk mereka yang ingin menempuh cara ilegal bekerja di negara lain. Tidak hanya itu, para calon pekerja migran juga berpotensi menjadi korban perdagangan manusia.

Hizkia juga memandang perlunya penyederhanaan proses pendaftaran, termasuk di dalamnya mengenai durasi waktu dan besaran biaya. Dia menjelaskan, untuk mendaftar sebagai asisten rumah tangga, seorang calon pekerja migran harus menyiapkan uang sebesar Rp 8 juta atau USD 600 dan butuh waktu tiga sampai empat bulan. Biaya sebesar itu setara dengan dua pertiga upah minimum tahunan di banyak kota di Pulau Jawa.

Hal tersebut tentu saja menciptakan beban finansial bagi para calon pekerja migran. Rumitnya regulasi juga membuat mereka terpaksa bergantung pada calo atau agen yang tidak jarang hanya mengeksploitasi mereka tanpa memperhatikan tiap prosedur yang harus dijalankan.

"Penelitian CIPS menunjukkan agen membebankan biaya tertentu kepada para calon pekerja migran yang sebenarnya adalah untuk memenuhi biaya prosedural yang ditetapkan pemerintah," kata Hizkia.

Untuk memastikan kesinambungan remitansi untuk keluarga dan masyarakat pedesaan di Tanah Air pemerintah diminta mencabut pemberlakuan moratorium kepada 21 negara di Timur Tengah. Selain itu, pemerintah harus menyederhanakan prosedur pendaftaran dan meminimalkan biaya yang harus dikeluarkan calon pekerja migran. Pemerintah bisa memaksimalkan peran Puskesmas dengan memperbolehkan calon pekerja migran menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran. Durasi pelatihan yang berlangsung selama dua bulan seharusnya dikurangi agar mereka tidak kehilangan potensi pendapatan.

"Melalui peringatan Hari Buruh Internasional, para pekerja migran berhak mendapatkan kehidupan yang layak secara ekonomi karena sumbangsihnya yang besar terhadap negara. Kehidupan yang layak memungkinkan mereka ikut memperbaiki kesejahteraan diri, keluarga dan juga tempat tinggalnya. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pembangunan yaitu mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan warga negara yang mandiri secara ekonomi," demikian Hizkia. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya