Berita

Sandiaga Uno (kanan)/Net

Nusantara

Sandi, Stop Urus Sumber Waras!

SABTU, 16 DESEMBER 2017 | 22:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno diminta untuk tidak lagi mengeluarkan pernyataan apapun terkait kasus dugaan korupsi pada pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) yang melibatkan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, yang berwenang menangani dan menuntaskan kasus ini adalah Gubernur Anies Baswedan.


"Sesuai rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk kasus itu, yang boleh menyelesaikan kasus ini adalah Gubernur Anies Baswedan karena dalam rekomendasinya BPK jelas mengatakan "merekomendasikan kepada gubernur agar melakukan upaya pembatalan pembelian lahan dengan YKSW (Yayasan Kesehatan Sumber Waras)," kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, dalam acara Bedah Kasus Sumber Waras yang diselenggarakan Forum Jakarta di Gadung HWI Lindeteves, Jakarta Barat, Jumat (15/12).

Menurut Sugiyanto, berdasarkan UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Anies wajib menindaklanjuti rekomendasi yang didasari hasil audit atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014 yang salah satunya menyebut soal Sumber Waras. Mengabaikan aturan ini, Anies diingatkan, bukan hanya dapat membuatnya terkena sanksi adminiatratif, namun juga sanksi pidana selama 1,6 tahun.

Menurut Sugiyanto, berdasarkan UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Anies wajib menindaklanjuti rekomendasi yang didasari hasil audit atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014 yang salah satunya menyebut soal Sumber Waras. Mengabaikan aturan ini, Anies diingatkan, bukan hanya dapat membuatnya terkena sanksi adminiatratif, namun juga sanksi pidana selama 1,6 tahun.

"Anies bahkan harus mengakui kalau hasil audit yang tertuang dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK itu benar mengindikasikan adanya kerugian daerah pada pembelian lahan RSSW karena Ahok pernah mengatakan kalau hasil audit itu ngaco, dan Anies kemudian menjalankan rekomendasi BPK itu," kata Sugianto lagi.

Dalam diskusi terungkap enam tahapan pembelian lahan RSSW oleh Ahok yang menurut LHK BPK merugikan keuangan daerah hingga Rp 191 miliar, seluruhnya salah. Misalnya, sebelum lahan itu dibeli, Dinas Kesehatan memiliki rincian data tentang luas lahan dan lokasi yang ideal untuk membangun RSUD Jantung dan Kanker yang menjadi dasar bagi Ahok untuk membeli lahan RSSW itu, namun diabaikan.

Rincian tersebut di antaranya memiliki akses yang bagus, tidak banjir dan lahan yang dibutuhkan seluas sekitar 2,5 hektare. amun yang dibeli Ahok adalah lahan RSSW dengan akses yang terbatas di Jalan Kyai Tapa, sering banjir dan luasnya 3,64 hektare, namun berstatus HGB yang akan habis pada 2018, sehingga meski sudah dibayar, lahan tak bisa langsung diserahkan oleh YKSW.

"Dana pembelian lahan yang mencapai Rp760 miliar pun baru dimasukkan Ahok di APBD Perubahan 2014, sementara pembayaran dilakukan pada 24 sampai 26 Desember atau setelah APBD tutup buku pada 15 Desember, dan pada malam hari di hari Sabtu," jelas Sugiyanto lagi.

Selain itu, lanjut aktivis yang akrab disapa SGY itu, dari hasil audit BPK juga diketahui kalau NJOP lahan yang dibeli Ahok itu saat dijual kepada PT Ciputra Karya Unggul (CKU) pada 2013, harganya Rp15 juta/m2. Namun saat dibeli Ahok pada 2014, mendadak naik menjadi Rp 20 juta permeter persegi, sehingga terjadi mark up sebesar Rp5 juta/m2 dan menurut perhitungan BPK, Pemprov DKI dirugikan Rp 191 miliar.

"Kalau menurut pendapat Profesor Eddy Mulyadi Soepardi  (anggota BPK), korupsi RSSW ini merupakan kejahatan yang sempurna," imbuh SGY.

Umumnya peserta bedah kasus ini menyesalkan cara KPK menangani kasus RSSW, karena KPK lah yang meminta BPK melakukan audit investigasi ketika hasil LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI pada 2014 menyebutkan adanya temuan berupa kerugian daerah pada pembelian lahan milik YKSW itu oleh Ahok.

Namun setelah audit investigas rampung dan tak lama kemudian masa bakti KPK Jilid III yang dipimpin Abraham Samad berakhir dan digantikan oleh KPK jilid IV yang dipimpin Agus Rahadjo, semangat KPK untuk mengusut kasus ini tiba-tiba memudar. Bahkan alih-alih menjadikan Ahok tersangka dan menahannya, KPK malah menutup kasus itu dengan mengatakan kalau tak ada niat jahat Ahok saat membeli lahan tersebut.

Meski demikian, peserta bedah kasus sepakat untuk segera mendorong Anies menuntaskan kasus ini, karena yakin Anies sanggup dan memiliki keberanian. Apalagi karena target Anies untuk mendapatkan penilaian WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK atas pengelolaan APBD, juga tergantung pada tuntas tidaknya kasus yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat ini.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya