Berita

Fahrizal Efendi Nasution/Net

Nusantara

Sengketa Trans Singkuang, DPRD Sumut Yakin Mejelis Hakim PN Madina Tidak Terintervensi

SABTU, 16 DESEMBER 2017 | 05:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara diharapkan harus benar-benar adil mengambil keputusan dalam sengketa tumpang tindih lahan Trans Singkuang milik masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2, Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina.

Harapan itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Fahrizal Efendi Nasution dalam keterangannya, Sabtu (16/12).

"Saya sangat berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara Trans Singkuang benar-benar bersikap adil dalam rangka memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah lama mencari keadilan. Kasus ini bukan rahasia umum lagi dan dipantau semua orang," kata Fahrizal.


Dia mengaku sangat prihatin dan merasa kasihan kepada masyarakat Trans Singkuang yang haknya diduga dirampas oleh perusahaan PT Rendi Permata Raya (RPR). Pasalnya, lahan tersebut sudah diberikan kepada masyarakat melalui Kementerian Transmigrasi dan Gubernur Sumatera Utara melalui program nasional.

"Itu sudah jelas dasar hukumnya dan masyarakat Trans Singkuang lah sebagai pemilik lahan. Jadi keberadaan mereka disana bukan ujuk-ujuk melainkan atas dasar keputusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ungkap Fahrizal putra asli Madina yang saat ini duduk di Komisi D DPRD Sumut.

Karena itu, dia meminta supaya majelis hakim memberikan keputusan yang adil supaya ada kepastian hukum terkait permasalahan tersebut. Apabila berdasarkan bukti dan kesaksian lahan itu adalah hak warga Trans Singkuang, majelis hakim menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat melalui putusan mereka.

"Dan saya masih yakin dan percaya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini punya hati nurani terkait dengan kebenaran dan tidak akan terpengaruh intervensi dalam memutus perkara kecuali atas nama keadilan," ujar Fahrizal.

Secara terpisah, dua Kordinator Trans Singkuang M. Nur Sitanggang dan Baharuddin menyampaikan harapan mereka supaya majelis hakim mengetuk hati nuraninya dan mengeluarkan keputusan yang benar-benar adil agar hak mereka dapat kembali.

"Kami percaya bahwa hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan memutus perkara yang ada di dunia ini. Karena itu kami memohon dan sangat berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Madina dapat mengabulkan gugatan kami, sehingga hak kami yang diperjuangkan selama ini bisa tercapai. Kami sudah sangat menderita karena sudah cukup lama kami mencari keadilan dalam permasalahan ini," terang mereka.

Tokoh masyarakat Trans Singkuang bernama Jarwo menambahkan, putusan majelis hakim satu-satunya harapan atas doa dan perjuangan mereka selama ini kepada berbagai pihak, mulai dari Pemkab Madina, Pemprov Sumut hingga ke Pemerintah Pusat di Jakarta.

"Dalam setiap doa kami memohon supaya lahan tersebut dapat kami peroleh kembali, kami memohon supaya Yang Maha Kuasa memberikan keadilan melalui majelis hakim. Karena, ini satu-satunya harapan kami agar bisa melanjutkan hidup. Kami sudah berada di Singkuang selama 15 tahun, dan selama itu juga hidup kami susah karena lahan yang diberikan pemerintah belum bisa kami usahai dan kami kerjakan, sementara anak-anak kami makin besar dan keperluan hidup makin banyak," paparnya.

"Kami berharap supaya majelis hakim membuka hati nurani dan menerima gugatan kami sehingga lahan tersebut bisa dikembalikan kepada masyarakat," lanjut Jarwo. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya