Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
PERSOALAN di dalam masyarakat tidak selamanya harus diselesaikan secara hukum. Nabi Muhammad Saw mencontohkan ada sejumlah kasus tidak diselesaiaÂkan secara hukum, melainkan secara politik. Dalam bulan Ramadhan tahun ke-8 Hijrah, Nabi merebut kembali Kota Mekah (Fathu Makkah) setelah ia bersama pengikutnya dipaksa keluar dari Kota Mekah lalu mereka hijrah ke Madinah. Rasulullah Saw memiÂlih penyerangan malam hari Ramadhan. Ia memÂbagi tiga pasukannya sebagai taktik. Satu kelomÂpok lewat bukit, satu kelompok lewat lembah, dan kelompok lain di jalur normal. Abi Sufyan, pimpiÂnan kaum kafir Quraisy, tidak menyangka pasuÂkan Rasulullah berjumlah besar dan dengan takÂtik yang canggih. Ia mengira pasukan Rasulullah hanya yang lewat jalan normal. Ternyata saat yang tepat pasukan bukit dan pasukan lembah berjumpa di perbatasan Kota Mekah.
Abi Sufyan bersama pembesar Kaum QuraiÂsy menyerah dan bersedia berdamai dengan Rasulullah. Rasulullah meminta kepada para pimpinan pasukannya untuk menyatakan: "Hari ini adalah hari kasih sayang" (al-yaum yaumul marhamah), hari pengampunan. Siapa yang masuk di pelataran Ka’bah mereka aman, deÂmikian juga yang masuk di halaman rumah Abi Sufyan dan yang masuk ke dalam rumah dan mengunci rumahnya, juga aman.
Strategi yang dipilih Nabi pasca Fathu MakÂkah, bukan melucuti kembali harta benda yang ditinggalkan para pengikut Nabi ke MadiÂnah, tidak juga menuntut para pelaku pelangÂgar HAMyang pernah terjadi saat pengusiran pengikut Nabi, dan tidak juga mengeksekusi seluruh pelaku kejahatan yang terdiri atas para petinggi kafir Quraisy di Mekah. Yang dilakukan Nabi ialah penyelesaian secara politik. Mereka yang pernah membantai pasukan Nabi, mereka yang pernah menjarah harta para sahabat dan pengikut Nabi, dan para pelanggar HAM, tidak diadili di pengadilan, tetapi mereka diberi keÂbebasan dan kemerdekaan, yang disimbolkan Nabi dengan kata: Antum al-Thulaqa (Kalian semua sudah dibebaskan), artinya kalian janÂgan khawatir untuk dimintai pertanggungjawaÂban terhadap berbagai pelanggaran dan kejaÂhatan yang dulu pernah dilakukan dahulu.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Senin, 08 Desember 2025 | 12:15
UPDATE
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48