Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan harus segera menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Sumber Waras.
Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugianto menegaskan, Anies harus menjalankan pembatalan pembelian lahan lahan seluas 36.410 meter di wilayah Jakarta Barat untuk pembangunan Rumah Sakit Kanker Sumber Waras pada tahun 2014 senilai lebih dari Rp 755 miliar.
"Rekomendasi pokok yang diminta oleh BPK adalah meminta kepada gubernur untuk melakukan pembatalan. Kalau itu tidak bisa, langkah alternatif yaitu memulihkan kerugian negara sebesar 191 miliar," jelasnya dalam diskusi terbuka bertajuk Bedah Kasus Sumber Waras di kawasan Jakarta Barat, Jumat (15/12).
Dikatakan SGY, BPK sudah mencatat ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 191,33 miliar karena pembelian lahan yang dilakukan semasa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu tidak melalui proses pengadaan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Hal itu karena BPK menilai pembelian lahan dengan menggunakan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) zona Kyai Tapa yang seharga Rp 20,755 juta per meter, bukan Tomang Utara yang hanya seharga Rp 7 juta per meter. Padahal menurut BPK, lokasi tersebut seharusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara.
SGY kemudian mendesak Gubernur Anies angkat bicara untuk menegaskan bahwa pembelian lahan untuk RS Sumber Waras itu memang tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang selama ini diidamkan oleh Pemda DKI Jakarta saat ini tak akan mungkin tercapai.
Dia pun mengaku menyesalkan sikap Anies yang dinilainya ogah-ogahan saat dimintai komentarnya soal pembelian Sumber Waras oleh awak media.
"Kalau Anies ngumpet-ngumpet, enggak mau ngomong macam-macam,
hadeuh, sebaiknya Anies pulang kampung saja deh," ketusnya.
Tak hanya itu, SGY juga mendesak Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno untuk tidak lagi berbicara soal pembelian lahan Sumber Waras. Karena memang itu bukanlah kewenangan seorang Wagub.
"Sebenarnya yang bicara itu ga boleh Wagub. BPK merekomendasikan kepada gubernur agar melakukan pembatalan terhadap pembelian lahan Sumber Waras," tegas pelapor kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
[sam]