Berita

RMOL

Hukum

Kepemilikan Satwa Dilindungi Harus Ada Rekomendasi KSDA

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 15:26 WIB | LAPORAN:

Polisi Kehutanan dari Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah Bogor Aman Sujiaman dihadirkan dalam persidangan terdakwa Wilianto Sudjiman terkait kepemilikan satwa liar.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ben Ronald dengan anggota satu Tira Tirtona dan anggota dua RA. Riskiyati digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Tanpa didampingi kuasa hukum, terdakwa hanya mendengarkan keterangan saksi.

Di kursi pesakitan, saksi diberikan pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rudi terkait dugaan pidana yang dilakukan terdakwa. Saksi mengaku hadir saat tim Bareskrim Polri mengundangnya untuk mengevakuasi hewan yang dilindungi undang-undang.


"Ada satu ekor buaya muara yang dilindungi, dua ekor bonturong, dua ekor jalak Bali dan satu ular sanca bodo yang dilindungi. Dalam pasal 21 ayat 2 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jelas bahwa itu dilarang," ujar Aman.

Dia mengatakan, pemeliharaan hewan tersebut bisa dilakukan namun harus berupa penangkaran dan berdasarkan izin yang direkomendasikan KSDA. Selain itu, perlu ada izin lingkungan setempat, lokasi penangkaran yang sudah disiapkan dan bukti tertulis asal-usul indukan.

"Saat ini barang bukti diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga Sukabumi dan dalam keadaan hidup," kata Aman.

Terdakwa Wilianto menyampaikan keberatan atas penyitaan ular sanca bodo miliknya. Hakim meminta keterangan tersebut untuk disampaikan kembali di sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan

"Sidang cukup dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi lain pada Selasa 19 Desember," tutup Hakim Ketua Ben Ronald.

Wilianto alias Ata sendiri dibekuk polisi di sebuah lahan kosong yang dijadikan tempat memelihara satwa dilindungi pada 9 Oktober lalu. Lokasi itu berada di belakang tempat usaha pemotongan ayam miliknya di Jalan Pendidikan RT 01/01 Rawa Kalong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya