Berita

RMOL

Hukum

Kepemilikan Satwa Dilindungi Harus Ada Rekomendasi KSDA

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 15:26 WIB | LAPORAN:

Polisi Kehutanan dari Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah Bogor Aman Sujiaman dihadirkan dalam persidangan terdakwa Wilianto Sudjiman terkait kepemilikan satwa liar.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ben Ronald dengan anggota satu Tira Tirtona dan anggota dua RA. Riskiyati digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Tanpa didampingi kuasa hukum, terdakwa hanya mendengarkan keterangan saksi.

Di kursi pesakitan, saksi diberikan pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rudi terkait dugaan pidana yang dilakukan terdakwa. Saksi mengaku hadir saat tim Bareskrim Polri mengundangnya untuk mengevakuasi hewan yang dilindungi undang-undang.


"Ada satu ekor buaya muara yang dilindungi, dua ekor bonturong, dua ekor jalak Bali dan satu ular sanca bodo yang dilindungi. Dalam pasal 21 ayat 2 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jelas bahwa itu dilarang," ujar Aman.

Dia mengatakan, pemeliharaan hewan tersebut bisa dilakukan namun harus berupa penangkaran dan berdasarkan izin yang direkomendasikan KSDA. Selain itu, perlu ada izin lingkungan setempat, lokasi penangkaran yang sudah disiapkan dan bukti tertulis asal-usul indukan.

"Saat ini barang bukti diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga Sukabumi dan dalam keadaan hidup," kata Aman.

Terdakwa Wilianto menyampaikan keberatan atas penyitaan ular sanca bodo miliknya. Hakim meminta keterangan tersebut untuk disampaikan kembali di sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan

"Sidang cukup dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi lain pada Selasa 19 Desember," tutup Hakim Ketua Ben Ronald.

Wilianto alias Ata sendiri dibekuk polisi di sebuah lahan kosong yang dijadikan tempat memelihara satwa dilindungi pada 9 Oktober lalu. Lokasi itu berada di belakang tempat usaha pemotongan ayam miliknya di Jalan Pendidikan RT 01/01 Rawa Kalong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya