DPRD DKI Jakarta telah mengembalikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi pantai Jakarta utara pada Kamis kemarin (14/12).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk mengkaji Raperda itu.
"Kami akan lakukan pengkajian, jadi kita akan cabut Raperdanya," beber Anies di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/12).
Tim ini, jelas dia, nantinya bertugas untuk menata kawasan pantai Utara Jakarta secara konseptual. Penataan tersebut dipastikannya akan tetap memperhatikan faktor sosiologis, ekonomis, geografis juga faktor strategis global, dan keamanan.
"Karena Jakarta ini sebuah ibukota. Sehingga pantai di Jakarta punya nilai strategis secara nasional, bukan sekadar pantai-pantai tapi seperti payung (pelindung)," imbuhnya.
Anies akui bahwa orang-orang dalam tim khusus memang belum dipublikasikan, namun dipastikan rumusan ataupun konsep penataan yang dikerjakan mereka akan diimplementasikan dalam Perda terbaru.
"Dengan dicabutnya Raperda itu, maka tidak ada pembahasan di tahun 2018, dan kita akan pastikan sesuai dengan janji kita bahwa kita akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum. Penerjemahannya tunggu waktu setelah tim dibuat kajiannya," ujarnya.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah membangun tanggul laut di kawasan Teluk Jakarta. Pembangunan ini merupakan salah satu dari masterplan dari National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) alias Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara.
Pada fase II pembangunan tanggul yang sepanjang 20 kilometer tersebut, 10 kilometer di antaranya menjadi tanggung jawab dua pengembang swasta, yakni PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol. Masalahnya, lokasi pembangunan yang menjadi tanggung jawab pihak swasta sebenarnya masuk dalam wilayah kritis banjir rob.
Pembangunan NCICD ini juga melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemprov DKI Jakarta. Untuk itulah, beberapa waktu lalu, Menteri PPN Bappenas, Bambang Brodjonegoro mendesak Pemrov DKI Jakarta untuk agar segera membuat payung hukum demi mengatur pembangunan yang dikerjakan pengembang swasta.
Disinggung tentang desakan Menteri Bappenas tersebut, Anies menyatakan akan direalisasikan dalam bentu Perda baru.
"Semua konsekuensi pencabutan Raperda ini dibuat landasan hukumnya (Perda baru). Sehingga kegiatan kita yang utama pada fase ini memastikan tidak ada banjir rob, tidak ada limpahan ke warga yang paling penting," tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
[wid]