Berita

Nusantara

Pak Anies, Jual Beli Lahan Sumber Waras Ilegal

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 00:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diingatkan soal kisruh pembelian lahan RS Sumber Waras. Kasus ini belakangan kembali jadi sorotan karena Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Kartini Mulyadi enggan menggembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

"Lahan yang dibeli itu merupakan lahan hasil patungan sejumlah warga keturunan yang menjadi anggota Perkumpulan Sosial Sin Ming Hui (Tjandra Naya) yang kemudian berganti nama menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Sampai sekarang," kata Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah, Kamis (14/12/2017).

Pada 3 Januari 1956, YKSW yang masih bernama Yayasan Kesehatan Tjandra Naya mendirikan Rumah Sakit Sumber Waras di lahan seluas 6,8 hektare. Lahan dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.


"Berdasarkan Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001, aset yayasan tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual. Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai pidana," imbuh Amir.

Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 menyatakan bahwa kekayaan yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang dimiliki yayasan, berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan atau pihak lain yang punya kepentingan terhadap yayasan. Dengan demikian kata Amir, berarti tindakan Ketua YKSW Kartini Mulyadi menjual lahan RSSW seluas 3,64 hektare kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang ketika itu menjabat Plt Gubenur DKI telah melanggar UU No 16 ini.

Pelanggaran terhadap pasal ini diatur pada Pasal 70, dimana ayat 1-nya menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 5 dapat dipidana selama lima tahun. Sementara Ayat 2 Pasal 70 menyebut, hukuman pidana dapat ditambah kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

"Jadi karena penjualan lahan seluas 3,64 hektare itu oleh Kartini melanggar UU No 16 yang berkonsekuensi pidana, maka pembelian lahan itu oleh Ahok adalah transaksi gelap atau ilegal," tegas Amir.

Karenanya pula, Amir mengatakan situasi ini membuat posisi Pemprov DKI menjadi rawan digugat secara class action oleh YKSW. Sehingga dia menyarankan untuk segera melakukan antisipasi sebelum terlambat.

"Langkah yang terbaik adalah segera mendesak KPK menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus Sumber Waras agar tidak ketempuan," tegas Amir.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya