Berita

Nusantara

Pak Anies, Jual Beli Lahan Sumber Waras Ilegal

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 00:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diingatkan soal kisruh pembelian lahan RS Sumber Waras. Kasus ini belakangan kembali jadi sorotan karena Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Kartini Mulyadi enggan menggembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

"Lahan yang dibeli itu merupakan lahan hasil patungan sejumlah warga keturunan yang menjadi anggota Perkumpulan Sosial Sin Ming Hui (Tjandra Naya) yang kemudian berganti nama menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Sampai sekarang," kata Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah, Kamis (14/12/2017).

Pada 3 Januari 1956, YKSW yang masih bernama Yayasan Kesehatan Tjandra Naya mendirikan Rumah Sakit Sumber Waras di lahan seluas 6,8 hektare. Lahan dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.


"Berdasarkan Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001, aset yayasan tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual. Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai pidana," imbuh Amir.

Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 menyatakan bahwa kekayaan yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang dimiliki yayasan, berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan atau pihak lain yang punya kepentingan terhadap yayasan. Dengan demikian kata Amir, berarti tindakan Ketua YKSW Kartini Mulyadi menjual lahan RSSW seluas 3,64 hektare kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang ketika itu menjabat Plt Gubenur DKI telah melanggar UU No 16 ini.

Pelanggaran terhadap pasal ini diatur pada Pasal 70, dimana ayat 1-nya menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 5 dapat dipidana selama lima tahun. Sementara Ayat 2 Pasal 70 menyebut, hukuman pidana dapat ditambah kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

"Jadi karena penjualan lahan seluas 3,64 hektare itu oleh Kartini melanggar UU No 16 yang berkonsekuensi pidana, maka pembelian lahan itu oleh Ahok adalah transaksi gelap atau ilegal," tegas Amir.

Karenanya pula, Amir mengatakan situasi ini membuat posisi Pemprov DKI menjadi rawan digugat secara class action oleh YKSW. Sehingga dia menyarankan untuk segera melakukan antisipasi sebelum terlambat.

"Langkah yang terbaik adalah segera mendesak KPK menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus Sumber Waras agar tidak ketempuan," tegas Amir.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya