Berita

Nusantara

Pak Anies, Jual Beli Lahan Sumber Waras Ilegal

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 00:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diingatkan soal kisruh pembelian lahan RS Sumber Waras. Kasus ini belakangan kembali jadi sorotan karena Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Kartini Mulyadi enggan menggembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

"Lahan yang dibeli itu merupakan lahan hasil patungan sejumlah warga keturunan yang menjadi anggota Perkumpulan Sosial Sin Ming Hui (Tjandra Naya) yang kemudian berganti nama menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Sampai sekarang," kata Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah, Kamis (14/12/2017).

Pada 3 Januari 1956, YKSW yang masih bernama Yayasan Kesehatan Tjandra Naya mendirikan Rumah Sakit Sumber Waras di lahan seluas 6,8 hektare. Lahan dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.


"Berdasarkan Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001, aset yayasan tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual. Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai pidana," imbuh Amir.

Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 menyatakan bahwa kekayaan yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang dimiliki yayasan, berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan atau pihak lain yang punya kepentingan terhadap yayasan. Dengan demikian kata Amir, berarti tindakan Ketua YKSW Kartini Mulyadi menjual lahan RSSW seluas 3,64 hektare kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang ketika itu menjabat Plt Gubenur DKI telah melanggar UU No 16 ini.

Pelanggaran terhadap pasal ini diatur pada Pasal 70, dimana ayat 1-nya menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 5 dapat dipidana selama lima tahun. Sementara Ayat 2 Pasal 70 menyebut, hukuman pidana dapat ditambah kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

"Jadi karena penjualan lahan seluas 3,64 hektare itu oleh Kartini melanggar UU No 16 yang berkonsekuensi pidana, maka pembelian lahan itu oleh Ahok adalah transaksi gelap atau ilegal," tegas Amir.

Karenanya pula, Amir mengatakan situasi ini membuat posisi Pemprov DKI menjadi rawan digugat secara class action oleh YKSW. Sehingga dia menyarankan untuk segera melakukan antisipasi sebelum terlambat.

"Langkah yang terbaik adalah segera mendesak KPK menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus Sumber Waras agar tidak ketempuan," tegas Amir.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya