Berita

Foto/Istimewa

Politik

Penyerangan Kantor DPP PPP Imbas Dari Kebijakan Menkumham

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 22:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Penyerangan kantor DPP PPP baru-baru merupakan buntut dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang membenturkan Presiden Joko Widodo dengan umat Islam khususnya kader dan pemilih PPP.

Begitu keterangan pihak PPP kubu Djan Faridz yang diterima redaksi pekan ini. PPP Kubu Djan menilai kebijakan Yasonna telah menyebabkan perpecahan umat Islam, khususnya kader dan pemilih PPP.

Sebagai pembantu presiden yang memiliki kewenangan yang bersifat administratif, Yasonna telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi) untuk kedua kalinya, yaitu SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016.


Buntu dari tindakan Yasonna, Selasa(12/12) pihak-pihak yang mengatasnamakan PPP kubu Romi melakukan tindakan premanisme dengan melakukan penyerangan dan pengambialihan kantor DPP PPP.

Djan mengaku selama ini gedung yang beralamat di Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat itu masih dibawah penguasaan Kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum H. Djan Faridz sesuai Putusan PK No. 79 jo Putusan Mahkamah Partai PPP No. 49.

"Tindakan premanisme tersebut patut diduga merupakan Tindak Pidana Penyerobotan Pasal 167 KUHP, Tindak Pidana Pengancaman Secara Bersama-sama Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP," ujar Djan seperti keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Djan menilai pengambilan sepihak kantor DPP PPP yang dilakukan pihak yang mengaku kubu PPP Romi tidak dapat dibenarkan.

Menurut Djan proses eksekusi hanya dapat dilakukan oleh penetapan pengadilan negeri dan perangkatnya, antara lain juru sita pengadilan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang secara jelas memerintahkan mengenai pengambilalihan tersebut.

"Tidak ada satupun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dalam Putusan PK 79 maupun dalam Putusan Kasasi terkait dengan pembatalan SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 yang memberikan hak bagi kubu Romi atau memerintahkan kepengurusan Romi kedua untuk mengambil alih gedung DPP PPP," ujar Djan. [nes]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya