Berita

Foto/Istimewa

Politik

Penyerangan Kantor DPP PPP Imbas Dari Kebijakan Menkumham

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 22:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Penyerangan kantor DPP PPP baru-baru merupakan buntut dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang membenturkan Presiden Joko Widodo dengan umat Islam khususnya kader dan pemilih PPP.

Begitu keterangan pihak PPP kubu Djan Faridz yang diterima redaksi pekan ini. PPP Kubu Djan menilai kebijakan Yasonna telah menyebabkan perpecahan umat Islam, khususnya kader dan pemilih PPP.

Sebagai pembantu presiden yang memiliki kewenangan yang bersifat administratif, Yasonna telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi) untuk kedua kalinya, yaitu SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016.


Buntu dari tindakan Yasonna, Selasa(12/12) pihak-pihak yang mengatasnamakan PPP kubu Romi melakukan tindakan premanisme dengan melakukan penyerangan dan pengambialihan kantor DPP PPP.

Djan mengaku selama ini gedung yang beralamat di Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat itu masih dibawah penguasaan Kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum H. Djan Faridz sesuai Putusan PK No. 79 jo Putusan Mahkamah Partai PPP No. 49.

"Tindakan premanisme tersebut patut diduga merupakan Tindak Pidana Penyerobotan Pasal 167 KUHP, Tindak Pidana Pengancaman Secara Bersama-sama Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP," ujar Djan seperti keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Djan menilai pengambilan sepihak kantor DPP PPP yang dilakukan pihak yang mengaku kubu PPP Romi tidak dapat dibenarkan.

Menurut Djan proses eksekusi hanya dapat dilakukan oleh penetapan pengadilan negeri dan perangkatnya, antara lain juru sita pengadilan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang secara jelas memerintahkan mengenai pengambilalihan tersebut.

"Tidak ada satupun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dalam Putusan PK 79 maupun dalam Putusan Kasasi terkait dengan pembatalan SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 yang memberikan hak bagi kubu Romi atau memerintahkan kepengurusan Romi kedua untuk mengambil alih gedung DPP PPP," ujar Djan. [nes]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya