Berita

Foto/Istimewa

Politik

Penyerangan Kantor DPP PPP Imbas Dari Kebijakan Menkumham

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 22:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Penyerangan kantor DPP PPP baru-baru merupakan buntut dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang membenturkan Presiden Joko Widodo dengan umat Islam khususnya kader dan pemilih PPP.

Begitu keterangan pihak PPP kubu Djan Faridz yang diterima redaksi pekan ini. PPP Kubu Djan menilai kebijakan Yasonna telah menyebabkan perpecahan umat Islam, khususnya kader dan pemilih PPP.

Sebagai pembantu presiden yang memiliki kewenangan yang bersifat administratif, Yasonna telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi) untuk kedua kalinya, yaitu SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016.


Buntu dari tindakan Yasonna, Selasa(12/12) pihak-pihak yang mengatasnamakan PPP kubu Romi melakukan tindakan premanisme dengan melakukan penyerangan dan pengambialihan kantor DPP PPP.

Djan mengaku selama ini gedung yang beralamat di Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat itu masih dibawah penguasaan Kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum H. Djan Faridz sesuai Putusan PK No. 79 jo Putusan Mahkamah Partai PPP No. 49.

"Tindakan premanisme tersebut patut diduga merupakan Tindak Pidana Penyerobotan Pasal 167 KUHP, Tindak Pidana Pengancaman Secara Bersama-sama Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP," ujar Djan seperti keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Djan menilai pengambilan sepihak kantor DPP PPP yang dilakukan pihak yang mengaku kubu PPP Romi tidak dapat dibenarkan.

Menurut Djan proses eksekusi hanya dapat dilakukan oleh penetapan pengadilan negeri dan perangkatnya, antara lain juru sita pengadilan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang secara jelas memerintahkan mengenai pengambilalihan tersebut.

"Tidak ada satupun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dalam Putusan PK 79 maupun dalam Putusan Kasasi terkait dengan pembatalan SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 yang memberikan hak bagi kubu Romi atau memerintahkan kepengurusan Romi kedua untuk mengambil alih gedung DPP PPP," ujar Djan. [nes]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya