Berita

Foto/Net

Hukum

Alexander Marwata Bantah Tudingan Pengacara Setnov

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 19:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Dakwaan Setya Novanto yang sudah disusun KPK sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dan jelas. Karena itu, tidak mungkin seseorang yang hanya dituding tanpa alat bukti bisa masuk dalam dakwaan.

"Kita semua berdasarkan alat bukti, apa yang ada di dalam surat dakwaan berdasarkan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, usai acara workshow Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan kabupaten/kota se-Jateng, Semarang Kamis (14/12).

Alexander pun membantah tudingan kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, terkait hilangnya beberapa nama dalam dakwaan kliennya. Sebelumnya, Maqdir bahkan menuduh ada negoisasi yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.


"Enggak ada itu istilah penindakan (korupsi) bermain-main itu," tegas Alexander.

Alexander menjelaskan KPK tidak bisa mencantukam nama seseorang terlibat dalam kasus korupsi tanpa adanya alat bukti yang kuat.

"Kita semua melakukan penindakan berdasarkan alat bukti jangan kita mencantumkan nama ketika alat bukti itu tidak cukup gitu loh," ungkapnya.

Alexander menambahkan terkait kasus korupsi e-KTP, KPK tidak ada negosiasi kepada pihak manapun untuk menghilangkan nama seseorang. Dia pun menjamin KPK 100 persen bertindak profesional dalam menangani kasus  eKTP.

"Enggak ada itu (negosiasi). Sama sekali enggak ada, saya jamin 100 persen tidak ada negosiasi nama ini hilang," tuturnya.

Lebih jauh, dia menegaskan jika ada nama seseorang disebut dalam kasus korupsi eKTP, penyidik KPK akan menanyakan apa bukti ketrlibatannya.

"Pokoknya nama disebut tanya buktinya apa, jangan omongan satu orang kita mencantumkannya saja repot nanti semua orang gitu loh. Kita pastikan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan kecukupan alat bukti," tegasnya.

Sebelumnya terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail beralasan ada sejumlah fakta-fakta yang tidak dicantumkan pada surat dakwaan, salah satunya penerima uang yang diduga berasal dari korupsi. [nes]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya