Berita

Foto/Net

Hukum

Alexander Marwata Bantah Tudingan Pengacara Setnov

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 19:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Dakwaan Setya Novanto yang sudah disusun KPK sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dan jelas. Karena itu, tidak mungkin seseorang yang hanya dituding tanpa alat bukti bisa masuk dalam dakwaan.

"Kita semua berdasarkan alat bukti, apa yang ada di dalam surat dakwaan berdasarkan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, usai acara workshow Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan kabupaten/kota se-Jateng, Semarang Kamis (14/12).

Alexander pun membantah tudingan kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, terkait hilangnya beberapa nama dalam dakwaan kliennya. Sebelumnya, Maqdir bahkan menuduh ada negoisasi yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.


"Enggak ada itu istilah penindakan (korupsi) bermain-main itu," tegas Alexander.

Alexander menjelaskan KPK tidak bisa mencantukam nama seseorang terlibat dalam kasus korupsi tanpa adanya alat bukti yang kuat.

"Kita semua melakukan penindakan berdasarkan alat bukti jangan kita mencantumkan nama ketika alat bukti itu tidak cukup gitu loh," ungkapnya.

Alexander menambahkan terkait kasus korupsi e-KTP, KPK tidak ada negosiasi kepada pihak manapun untuk menghilangkan nama seseorang. Dia pun menjamin KPK 100 persen bertindak profesional dalam menangani kasus  eKTP.

"Enggak ada itu (negosiasi). Sama sekali enggak ada, saya jamin 100 persen tidak ada negosiasi nama ini hilang," tuturnya.

Lebih jauh, dia menegaskan jika ada nama seseorang disebut dalam kasus korupsi eKTP, penyidik KPK akan menanyakan apa bukti ketrlibatannya.

"Pokoknya nama disebut tanya buktinya apa, jangan omongan satu orang kita mencantumkannya saja repot nanti semua orang gitu loh. Kita pastikan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan kecukupan alat bukti," tegasnya.

Sebelumnya terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail beralasan ada sejumlah fakta-fakta yang tidak dicantumkan pada surat dakwaan, salah satunya penerima uang yang diduga berasal dari korupsi. [nes]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya