Berita

Foto/Net

Hukum

Alexander Marwata Bantah Tudingan Pengacara Setnov

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 19:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Dakwaan Setya Novanto yang sudah disusun KPK sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dan jelas. Karena itu, tidak mungkin seseorang yang hanya dituding tanpa alat bukti bisa masuk dalam dakwaan.

"Kita semua berdasarkan alat bukti, apa yang ada di dalam surat dakwaan berdasarkan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, usai acara workshow Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan kabupaten/kota se-Jateng, Semarang Kamis (14/12).

Alexander pun membantah tudingan kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, terkait hilangnya beberapa nama dalam dakwaan kliennya. Sebelumnya, Maqdir bahkan menuduh ada negoisasi yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.


"Enggak ada itu istilah penindakan (korupsi) bermain-main itu," tegas Alexander.

Alexander menjelaskan KPK tidak bisa mencantukam nama seseorang terlibat dalam kasus korupsi tanpa adanya alat bukti yang kuat.

"Kita semua melakukan penindakan berdasarkan alat bukti jangan kita mencantumkan nama ketika alat bukti itu tidak cukup gitu loh," ungkapnya.

Alexander menambahkan terkait kasus korupsi e-KTP, KPK tidak ada negosiasi kepada pihak manapun untuk menghilangkan nama seseorang. Dia pun menjamin KPK 100 persen bertindak profesional dalam menangani kasus  eKTP.

"Enggak ada itu (negosiasi). Sama sekali enggak ada, saya jamin 100 persen tidak ada negosiasi nama ini hilang," tuturnya.

Lebih jauh, dia menegaskan jika ada nama seseorang disebut dalam kasus korupsi eKTP, penyidik KPK akan menanyakan apa bukti ketrlibatannya.

"Pokoknya nama disebut tanya buktinya apa, jangan omongan satu orang kita mencantumkannya saja repot nanti semua orang gitu loh. Kita pastikan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan kecukupan alat bukti," tegasnya.

Sebelumnya terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail beralasan ada sejumlah fakta-fakta yang tidak dicantumkan pada surat dakwaan, salah satunya penerima uang yang diduga berasal dari korupsi. [nes]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya