Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Disaksikan Basaria Panjaitan, Menaker Hanif Sahkan SKKNI API Usulan KPK

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 13:52 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

KBPRI. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengesahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi Ahli Pembangun Integritas (API). Standar kompetensi tersebut dibutuhkan untuk tenaga ahli yang bertugas membangun integritas sebuah perusahaan.

Menurut Menaker, kehadiran ahli pembangun integritas di sebuah perusahaan, sangat  dibutuhkan. Sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Sementara, semangat dari peraturan itu supaya perusahaan memiliki tata kelola  yang baik, yang menghindarkan dari praktik korupsi.

“Adanya SKKNI API menjadi salah satu kemajuan dalam kontek pemberantasan korupsi.Ada standar kompetensi bagi profesi yang bertugas membangun integritas sebuah perusahaan,” kata Menteri Hanif kepada awak media usai penandatangan Surat Keputusan Mentri Ketenagakerjaan tentang SKKNI API, di Hotel Bidakara, Selasa, (12/12).


Penandatangan dilakukan disela-sela acara  International Business Integrity Conference yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Instrumen SKKNI API disusun oleh KPK bersama KADIN. Namun yang mengeluarkan sertifikat adalah Kementrian Ketenagakerjaan. Tahun lalu, Menaker juga menandatangani SKKNI untuk profesi Penyuluh Antikorupsi.

Kedua SKKNI tersebut, lanjut Menaker, menjadi kabar baik bagi pegiat antikorupsi yang sebelumnya melakukan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari aktivisme, kini bisa menjadi profesi resmi sebagaimana jenis profesi umumnya.

“Bagi anak muda yang menginginkan Inonesia lebih bersih, ini peluang untuk berkarir menjadi pekerja di bidang antikorupsi yang menjadikan perusahaan memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi,” jelas Menaker.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan,  dalam kurun waktu 2004-2017, KPK  menangani 670 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 170 diantaranya melibatkan sektor swasta atau perusahaan. Oleh karenanya KPK mengingatkan kepada perusahaan memiliki langkah-langkah pencegahan praktik korupsi, antara lain dengan memiliki ahli pembangun integritas (certified integrity officer).

“KPK bersama KADIN telah menyusun standar kompetensi ahli pembangun integritas. Dengan standarisasi ini, semoga sang ahli mampu  menjadi penegak integritas perusahaan,” kata Basaria. [dzk]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya