Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Disaksikan Basaria Panjaitan, Menaker Hanif Sahkan SKKNI API Usulan KPK

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 13:52 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

KBPRI. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengesahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi Ahli Pembangun Integritas (API). Standar kompetensi tersebut dibutuhkan untuk tenaga ahli yang bertugas membangun integritas sebuah perusahaan.

Menurut Menaker, kehadiran ahli pembangun integritas di sebuah perusahaan, sangat  dibutuhkan. Sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Sementara, semangat dari peraturan itu supaya perusahaan memiliki tata kelola  yang baik, yang menghindarkan dari praktik korupsi.

“Adanya SKKNI API menjadi salah satu kemajuan dalam kontek pemberantasan korupsi.Ada standar kompetensi bagi profesi yang bertugas membangun integritas sebuah perusahaan,” kata Menteri Hanif kepada awak media usai penandatangan Surat Keputusan Mentri Ketenagakerjaan tentang SKKNI API, di Hotel Bidakara, Selasa, (12/12).


Penandatangan dilakukan disela-sela acara  International Business Integrity Conference yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Instrumen SKKNI API disusun oleh KPK bersama KADIN. Namun yang mengeluarkan sertifikat adalah Kementrian Ketenagakerjaan. Tahun lalu, Menaker juga menandatangani SKKNI untuk profesi Penyuluh Antikorupsi.

Kedua SKKNI tersebut, lanjut Menaker, menjadi kabar baik bagi pegiat antikorupsi yang sebelumnya melakukan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari aktivisme, kini bisa menjadi profesi resmi sebagaimana jenis profesi umumnya.

“Bagi anak muda yang menginginkan Inonesia lebih bersih, ini peluang untuk berkarir menjadi pekerja di bidang antikorupsi yang menjadikan perusahaan memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi,” jelas Menaker.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan,  dalam kurun waktu 2004-2017, KPK  menangani 670 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 170 diantaranya melibatkan sektor swasta atau perusahaan. Oleh karenanya KPK mengingatkan kepada perusahaan memiliki langkah-langkah pencegahan praktik korupsi, antara lain dengan memiliki ahli pembangun integritas (certified integrity officer).

“KPK bersama KADIN telah menyusun standar kompetensi ahli pembangun integritas. Dengan standarisasi ini, semoga sang ahli mampu  menjadi penegak integritas perusahaan,” kata Basaria. [dzk]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya