Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Disaksikan Basaria Panjaitan, Menaker Hanif Sahkan SKKNI API Usulan KPK

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 13:52 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

KBPRI. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengesahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi Ahli Pembangun Integritas (API). Standar kompetensi tersebut dibutuhkan untuk tenaga ahli yang bertugas membangun integritas sebuah perusahaan.

Menurut Menaker, kehadiran ahli pembangun integritas di sebuah perusahaan, sangat  dibutuhkan. Sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Sementara, semangat dari peraturan itu supaya perusahaan memiliki tata kelola  yang baik, yang menghindarkan dari praktik korupsi.

“Adanya SKKNI API menjadi salah satu kemajuan dalam kontek pemberantasan korupsi.Ada standar kompetensi bagi profesi yang bertugas membangun integritas sebuah perusahaan,” kata Menteri Hanif kepada awak media usai penandatangan Surat Keputusan Mentri Ketenagakerjaan tentang SKKNI API, di Hotel Bidakara, Selasa, (12/12).


Penandatangan dilakukan disela-sela acara  International Business Integrity Conference yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Instrumen SKKNI API disusun oleh KPK bersama KADIN. Namun yang mengeluarkan sertifikat adalah Kementrian Ketenagakerjaan. Tahun lalu, Menaker juga menandatangani SKKNI untuk profesi Penyuluh Antikorupsi.

Kedua SKKNI tersebut, lanjut Menaker, menjadi kabar baik bagi pegiat antikorupsi yang sebelumnya melakukan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari aktivisme, kini bisa menjadi profesi resmi sebagaimana jenis profesi umumnya.

“Bagi anak muda yang menginginkan Inonesia lebih bersih, ini peluang untuk berkarir menjadi pekerja di bidang antikorupsi yang menjadikan perusahaan memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi,” jelas Menaker.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan,  dalam kurun waktu 2004-2017, KPK  menangani 670 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 170 diantaranya melibatkan sektor swasta atau perusahaan. Oleh karenanya KPK mengingatkan kepada perusahaan memiliki langkah-langkah pencegahan praktik korupsi, antara lain dengan memiliki ahli pembangun integritas (certified integrity officer).

“KPK bersama KADIN telah menyusun standar kompetensi ahli pembangun integritas. Dengan standarisasi ini, semoga sang ahli mampu  menjadi penegak integritas perusahaan,” kata Basaria. [dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya