Berita

Rudiantara/Net

Wawancara

WAWANCARA

Rudiantara: Tanggapi Hoaks Itu No 1 Harus Tabayyun, No 2 Tabayyun Dan No 3 Pun Tabayyun...

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019, jagat media sosial (medsos) banyak dipenuhi peredaran berita hoaks alias bohong. Bahkan berita bohong itu kerap dijadikan senjata untuk menyerang kandidat lain. Lantas bagaimana Menkominfo mengantisipasi peredaran berita hoaks jelang pilkada? Berikut pemaparannya.

 BagaimanaAnda melihat pemanfaatan internet saat ini?

Saya minta tolong kepada masyarakat semua manfaatkan internet untuk kegiatan positif. Seperti untuk belajar, dengan internet dunia menjadi terbuka. Pemerintah tidak melihat soal un­tung atau rugi, namun pemerintah melihat semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama mendapatkan akses internet.

Termasuk di desa?

Termasuk di desa?
Pemerintah selalu berupaya untuk terus membangun, jadi tidak pernah berenti memban­gun. Memang, kurang lebih dari 75 ribu, 25 ribu di antaranya bahkan lebih tidak kenal apa itu internet. Tapi setidaknya pemer­intah terus berupaya memasukan internet ke desa-desa.

Sekalipun warga desa sudah melek internet, tapi mereka masih rentan disusupi berita hoaks?
Makanya nomor satu harus tabayyun, nomor dua tabayyun, nomor tiga pun tabayyun. Karena kita harus menerima yang benar. Jangan buang-buang pulsa apalagi di-forward atau dikirim ke grup biar orang tahu dia nomor satu yang menjadi pengirim. Pokoknya tabayyun dan jangan lakukan itu. Karena itu semua hanya buang-buang pulsa, lebih baik dihapus.

Apakah Undang-Undang ITE juga akan tetap diberlakukan bagi warga desa yang tidak memahami seputar ber­ita hoaks itu?
Yang jelas saya tidak ingin masyarakat Indonesia karena ketidaktahuanya mejadi korban dari pengakkan hukum.

Untuk mengenali ciri-ciri berita hoaks seperti apa sih?

Judulnya itu dari kamar sebe­lah. Atau di bawahnya ada tulisan 'ayo viralkan' atau di dalamnya mengatasnamakan kelompok atau grup apapun namanya. Itu semua ciri-ciri berita hoaks yang informasinya tidak benar dan harus dihapus.

Saat menjelang Pilkada 2018 medsos menjadi pusat pere­daran berita hoaks. Dan medsos ini kerap dimanfaatkan para timses untuk menyerang lawan politiknya. Apa langkah yang akan Anda tempuh untuk menanggulanginya?
Nomor satu biar gimanapun medsos makin tidak dipercaya. Artinya ini momentum bagi teman-teman arus utama (me­dia kredibel) menjadi rujukan yang paling valid. Media pada umumnya lebih mementingkan ketepatan daripada kecepatan. Kedua untuk mensosialisasi­kan ke masyarakat hindarkan konten-konten negatif seperti namimah (adu domba) dan hindarkan hoaks jangan buang-buang pulsa.

Konkretnya dari sisi kebijakan yang bisa Anda buat apa?
Pemerintah tidak akan tinggal diam. Artinya pemerintah diban­tu penyelenggara pemilu akan menyiapkan semacam tata cara agar warga (terutama pendukung calon) siapapun kontestan untuk tidak memanfaatkan medsos secara negatif.

Jelang pilkada ini adakah pesan khusus dari pemerintah untuk penyedia jasa medsos?
Kami bakal melibatkan plat­form medsos, seperti Facebook, twitter, instagram, serta massag­ing sistem seperti whatsapp un­tuk ikut berpartisipasi. Artinya tidak cuma warga yang kita libatkan untuk menghindarkan berita hoaks jelang pilkada, na­mun platformnya juga. Sebab, istilahnya tanpa ada mereka (FB, twitter, dll) tidak akan ada tuh konten negatif.

Adakah rencana penerbitan kebijakan yang lebih tegas bagi penyedia jasa medsos?
Tidak mungkin dan tidak ada rencana. Nanti teman-teman pada komplain sama saya kalau diblok lagi. Pokonya mereka harus ikut berpartisipasi karena mereka pun ikut berbisnis Indonesia. Jadi tolong jaga kondusifitas Indonesia selama pilkada. Insya Allah membaik dibanding sebelumnya.

Jika timses pasangan calon yang memanfaatkan medsos untuk berkampanye boleh enggak?
Nah ini yang selalu saya pinta kepada timses. Jadi, akun daftar­kan sebanyak-banyaknya, hingga nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengawasi lebih banyak lagi audience.

Artinya Bawaslu juga dili­batkan untuk mencegah berita hoaks?

Oh iya saya sudah bicara dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nah, sekarang kami Kominfo sedang menyiapkan ke penyedia plat­formnya. Mudah-mudahan nanti sebelum akhir tahun sudah bisa komunikasi. Ya, semakin cepat semakin baik ditata bersama dengan penyelenggara pemilu. Sebab penyelenggara pemilu kan ada dua, KPU dan Bawaslu baik pusat maupun daerah.

Jika ditemukan ada pelangga­ran penyebaran berita hoaks di medsos yang merugikan pasan­gan lain ada tidak sanksi khusus dari kementerian Anda?
Kalo punishment-nya tetap mengacu kepada Undang-Undang ITE. Hukuman badannya ada yang 4-6 tahun. Dendanya juga ada yang Rp 750-1 miliar yang ditegakkan hukum oleh polisi. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya