Berita

Foto: Istimewa

Politik

PPP Romy Gunakan Cara Paksa Ambil Alih Kantor DPP, Kubu Djan Anggap Tidak Bermoral

SELASA, 12 DESEMBER 2017 | 15:45 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

RMOL.  PPP kubu Romahurmuziy, melalui sebuah undangan kepada media massa dalam persiapan Pemilu PPP Muktamar Pondok Gede baru-baru ini, mengklaim akan kembali menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Wasekjen DPP PPP Sudarto mengatakan apa yang dilakukan Romy sebagai sebuah tindakan ilegal, sebab jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) PPP Kubu Djan Faridz yang berhak menempati kantor DPP.

"Tindakan  ilegal yang melawan  hukum karena mengambil hak kita karena kita yang berhak menempati kantor kita. Kita sudah menempati kantor itu dari 2014 padahal kita punya keputusan hukum tetap dari MA," ujar Sudarto.


Sudarto juga mengatakan bilamana PPP kubu Romy ingin menempati kantor DPP yang berada di tengah kota Jakarta tersebut, maka sebaiknya dapat mengikuti aturan hukum yang ada.

"Kalau dia (klaim) punya keputusan hukum harusnya bisa mengikuti mekanisme yang ada bukan dengan cara paksa dan menyiapkan premanisme. Harus mengikuti proses hukum yang berjalan," jelas Sudarto.

Sudarto juga mengaku kecewa dengan tindakan PPP kubu Romy yang sebelumnya mengerakan preman untuk menempati kantor DPP. Sudarto menyindir bahwa tindakan PPP kubu Romy sangat tidak bermoral dan keji.

Seperti diketahui, PPP kubu Romy beberapa waktu lalu sempat mengerahkan preman untuk mengambil alih kantor DPP.

"Oleh karena itu kita melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena kita sebagai warga negara telah terganggu hak kita telah diambil. Kita pun akan menunggu respon dan tindakaan dari pihak yang berwajib," tandas Sudarto seperti keterangan yang diterima redaksi.

Seperti diketahui PPP Muktamar Jakarta,  telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015. Secara hukum maka PPP yang dipimpin Djan Faridz yang sah. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya