Berita

Foto: Istimewa

Politik

PPP Romy Gunakan Cara Paksa Ambil Alih Kantor DPP, Kubu Djan Anggap Tidak Bermoral

SELASA, 12 DESEMBER 2017 | 15:45 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

RMOL.  PPP kubu Romahurmuziy, melalui sebuah undangan kepada media massa dalam persiapan Pemilu PPP Muktamar Pondok Gede baru-baru ini, mengklaim akan kembali menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Wasekjen DPP PPP Sudarto mengatakan apa yang dilakukan Romy sebagai sebuah tindakan ilegal, sebab jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) PPP Kubu Djan Faridz yang berhak menempati kantor DPP.

"Tindakan  ilegal yang melawan  hukum karena mengambil hak kita karena kita yang berhak menempati kantor kita. Kita sudah menempati kantor itu dari 2014 padahal kita punya keputusan hukum tetap dari MA," ujar Sudarto.


Sudarto juga mengatakan bilamana PPP kubu Romy ingin menempati kantor DPP yang berada di tengah kota Jakarta tersebut, maka sebaiknya dapat mengikuti aturan hukum yang ada.

"Kalau dia (klaim) punya keputusan hukum harusnya bisa mengikuti mekanisme yang ada bukan dengan cara paksa dan menyiapkan premanisme. Harus mengikuti proses hukum yang berjalan," jelas Sudarto.

Sudarto juga mengaku kecewa dengan tindakan PPP kubu Romy yang sebelumnya mengerakan preman untuk menempati kantor DPP. Sudarto menyindir bahwa tindakan PPP kubu Romy sangat tidak bermoral dan keji.

Seperti diketahui, PPP kubu Romy beberapa waktu lalu sempat mengerahkan preman untuk mengambil alih kantor DPP.

"Oleh karena itu kita melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena kita sebagai warga negara telah terganggu hak kita telah diambil. Kita pun akan menunggu respon dan tindakaan dari pihak yang berwajib," tandas Sudarto seperti keterangan yang diterima redaksi.

Seperti diketahui PPP Muktamar Jakarta,  telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015. Secara hukum maka PPP yang dipimpin Djan Faridz yang sah. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya