Berita

Foto/Net

X-Files

Kejagung Belum Punya Bukti Jerat Pejabat Bank Mandiri

Kasus Kredit Macet Central Steel Rp 350 Miliar
SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perkara korupsi pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) Rp 350 miliar telah dilimpahkan ke pengadilan. Terdakwanya hanya dari pihak debitur atau penerima kredit.

Kejaksaan Agung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 November 2017 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM Pakpahan mendakwa Direktur Utama PT CSI Eka Widiyanti Liong dan Manajer PT CSI Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping, melakukan korupsi.

Dalam dakwaan primair, keduanya dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan itu, Eka dan Mulyadi diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pejabat Bank Mandiri yang ikut memuluskan kredit kepada CSI.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun pejabat bank pelat merah itu sebagai tersangka. Apa alasan­nya? "Penyidik masih mengem­bangkan perkara tersebut," dalih Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.

Menurut bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKIitu, bukti-bukti mengenai keterlibatan oknum Bank Mandiri belum cukup kuat.

Menurut Rum, jika penyidik menemukan bukti kuat, oknum orang dalam Bank Mandiri bakal ditetapkan sebagai tersangka. "Bukti-bukti yang dihimpun penyidik tentu ditindaklanjuti denganupaya hukum," tandasnya.

Pada keterangan sebelumnya, Rum mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan orang dalam.Dari hasil pemeriksaan sak­si-saksi, penyidik menyimpulkan ada perbuatan melanggar hukum dalam proses pemberian kredit kepada PT CSI.

Perusahaan yang memproduk­si baja itu dianggap tidak memenuhi syarat mendapatkan pinja­man. Namun Bank Mandiri tetap mengucurkan pinjaman.

Saksi Anwar, Credit Risk Manager Authority Bank Mandiri saat diperiksa penyidik mengaku dirinya yang memeriksa permo­honan kredit PT CSI.

Anwar menerima dokumen permohonan kredit PT CSI dari Relationship Manager, Artanta Padmadewa. "Saksi Artanta Padmadewa mengaku yang mengusulkan pemberian kredit dengan membuat nota analisis kredit," sebut Rum.

Kepada penyidik, Artanta mengungkapkan, agunan atau jaminan PT CSI tidak cukup untuk membayar kredit.

Untuk memperoleh kredit, PT CSI menjaminkan piutang peru­sahaan yang telah diikat melalui fidusia. Namun setelah dicek, piutang itu ternyata sudah tak ada. "Karena itu, PT CSI tidak memenuhi salah satu syarat kri­teria analisa pemberian kredit," sebut Rum.

Saksi lainnya dari Bank Mandiri yang juga diperiksa adalah M Sigid Pambudi dan Nadia Kristanto. Keduanya dikorek mengenai alur pemberian kredit. Kemudian Eman Suherman yang menjabat Head of Legal.

Kasus ini bermula ketika PT Central Steel Indonesia (CSI) mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri pada 2011. Rencananya, pinjaman itu untuk membangun pabrik dan modal kerja. PT CSI berdomisili di Serang, Banten.

Permohonan kredit disetujui. Bank Mandiri mengucurkan Rp 350 miliar secara bertahap. Di tengah jalan, pembayaran cicilan kredit PT CSI tersendat. Bank Mandiri menawarkan re­strukturisasi utang pada 2013.

Lantaran pembayaran cicilan mandek, utang PT CSI kepada Bank Mandiri membengkak menjadi Rp 480 miliar. Angka itu akumulasi utang pokok, bunga dan denda hingga PT CSI men­gajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 22 Juli 2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengatakan, pemeriksaan terh­adap orang dalam terus di­lakukan. Mulai dari level staf, manajer hingga pejabat yang memutuskan pemberian kredit kepada PT CSI.

"Bagaimana proses penga­juan kredit hingga pihak yang bertanggung jawab atas risiko kredit yang diberikan, telah dimintai kesaksian," kata bekas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Ia membantah penyidik hanya akan memperkarakan pihak debitur. "Semua diproses secara proporsional. Tidak ada yang dibedakan," tandas Warih.  ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya