Berita

Foto/Net

X-Files

Kejagung Belum Punya Bukti Jerat Pejabat Bank Mandiri

Kasus Kredit Macet Central Steel Rp 350 Miliar
SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perkara korupsi pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) Rp 350 miliar telah dilimpahkan ke pengadilan. Terdakwanya hanya dari pihak debitur atau penerima kredit.

Kejaksaan Agung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 November 2017 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM Pakpahan mendakwa Direktur Utama PT CSI Eka Widiyanti Liong dan Manajer PT CSI Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping, melakukan korupsi.

Dalam dakwaan primair, keduanya dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan itu, Eka dan Mulyadi diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pejabat Bank Mandiri yang ikut memuluskan kredit kepada CSI.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun pejabat bank pelat merah itu sebagai tersangka. Apa alasan­nya? "Penyidik masih mengem­bangkan perkara tersebut," dalih Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.

Menurut bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKIitu, bukti-bukti mengenai keterlibatan oknum Bank Mandiri belum cukup kuat.

Menurut Rum, jika penyidik menemukan bukti kuat, oknum orang dalam Bank Mandiri bakal ditetapkan sebagai tersangka. "Bukti-bukti yang dihimpun penyidik tentu ditindaklanjuti denganupaya hukum," tandasnya.

Pada keterangan sebelumnya, Rum mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan orang dalam.Dari hasil pemeriksaan sak­si-saksi, penyidik menyimpulkan ada perbuatan melanggar hukum dalam proses pemberian kredit kepada PT CSI.

Perusahaan yang memproduk­si baja itu dianggap tidak memenuhi syarat mendapatkan pinja­man. Namun Bank Mandiri tetap mengucurkan pinjaman.

Saksi Anwar, Credit Risk Manager Authority Bank Mandiri saat diperiksa penyidik mengaku dirinya yang memeriksa permo­honan kredit PT CSI.

Anwar menerima dokumen permohonan kredit PT CSI dari Relationship Manager, Artanta Padmadewa. "Saksi Artanta Padmadewa mengaku yang mengusulkan pemberian kredit dengan membuat nota analisis kredit," sebut Rum.

Kepada penyidik, Artanta mengungkapkan, agunan atau jaminan PT CSI tidak cukup untuk membayar kredit.

Untuk memperoleh kredit, PT CSI menjaminkan piutang peru­sahaan yang telah diikat melalui fidusia. Namun setelah dicek, piutang itu ternyata sudah tak ada. "Karena itu, PT CSI tidak memenuhi salah satu syarat kri­teria analisa pemberian kredit," sebut Rum.

Saksi lainnya dari Bank Mandiri yang juga diperiksa adalah M Sigid Pambudi dan Nadia Kristanto. Keduanya dikorek mengenai alur pemberian kredit. Kemudian Eman Suherman yang menjabat Head of Legal.

Kasus ini bermula ketika PT Central Steel Indonesia (CSI) mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri pada 2011. Rencananya, pinjaman itu untuk membangun pabrik dan modal kerja. PT CSI berdomisili di Serang, Banten.

Permohonan kredit disetujui. Bank Mandiri mengucurkan Rp 350 miliar secara bertahap. Di tengah jalan, pembayaran cicilan kredit PT CSI tersendat. Bank Mandiri menawarkan re­strukturisasi utang pada 2013.

Lantaran pembayaran cicilan mandek, utang PT CSI kepada Bank Mandiri membengkak menjadi Rp 480 miliar. Angka itu akumulasi utang pokok, bunga dan denda hingga PT CSI men­gajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 22 Juli 2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengatakan, pemeriksaan terh­adap orang dalam terus di­lakukan. Mulai dari level staf, manajer hingga pejabat yang memutuskan pemberian kredit kepada PT CSI.

"Bagaimana proses penga­juan kredit hingga pihak yang bertanggung jawab atas risiko kredit yang diberikan, telah dimintai kesaksian," kata bekas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Ia membantah penyidik hanya akan memperkarakan pihak debitur. "Semua diproses secara proporsional. Tidak ada yang dibedakan," tandas Warih.  ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya