Berita

Foto/Net

X-Files

Kejagung Belum Punya Bukti Jerat Pejabat Bank Mandiri

Kasus Kredit Macet Central Steel Rp 350 Miliar
SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perkara korupsi pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) Rp 350 miliar telah dilimpahkan ke pengadilan. Terdakwanya hanya dari pihak debitur atau penerima kredit.

Kejaksaan Agung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 November 2017 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM Pakpahan mendakwa Direktur Utama PT CSI Eka Widiyanti Liong dan Manajer PT CSI Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping, melakukan korupsi.

Dalam dakwaan primair, keduanya dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan itu, Eka dan Mulyadi diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pejabat Bank Mandiri yang ikut memuluskan kredit kepada CSI.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun pejabat bank pelat merah itu sebagai tersangka. Apa alasan­nya? "Penyidik masih mengem­bangkan perkara tersebut," dalih Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.

Menurut bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKIitu, bukti-bukti mengenai keterlibatan oknum Bank Mandiri belum cukup kuat.

Menurut Rum, jika penyidik menemukan bukti kuat, oknum orang dalam Bank Mandiri bakal ditetapkan sebagai tersangka. "Bukti-bukti yang dihimpun penyidik tentu ditindaklanjuti denganupaya hukum," tandasnya.

Pada keterangan sebelumnya, Rum mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan orang dalam.Dari hasil pemeriksaan sak­si-saksi, penyidik menyimpulkan ada perbuatan melanggar hukum dalam proses pemberian kredit kepada PT CSI.

Perusahaan yang memproduk­si baja itu dianggap tidak memenuhi syarat mendapatkan pinja­man. Namun Bank Mandiri tetap mengucurkan pinjaman.

Saksi Anwar, Credit Risk Manager Authority Bank Mandiri saat diperiksa penyidik mengaku dirinya yang memeriksa permo­honan kredit PT CSI.

Anwar menerima dokumen permohonan kredit PT CSI dari Relationship Manager, Artanta Padmadewa. "Saksi Artanta Padmadewa mengaku yang mengusulkan pemberian kredit dengan membuat nota analisis kredit," sebut Rum.

Kepada penyidik, Artanta mengungkapkan, agunan atau jaminan PT CSI tidak cukup untuk membayar kredit.

Untuk memperoleh kredit, PT CSI menjaminkan piutang peru­sahaan yang telah diikat melalui fidusia. Namun setelah dicek, piutang itu ternyata sudah tak ada. "Karena itu, PT CSI tidak memenuhi salah satu syarat kri­teria analisa pemberian kredit," sebut Rum.

Saksi lainnya dari Bank Mandiri yang juga diperiksa adalah M Sigid Pambudi dan Nadia Kristanto. Keduanya dikorek mengenai alur pemberian kredit. Kemudian Eman Suherman yang menjabat Head of Legal.

Kasus ini bermula ketika PT Central Steel Indonesia (CSI) mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri pada 2011. Rencananya, pinjaman itu untuk membangun pabrik dan modal kerja. PT CSI berdomisili di Serang, Banten.

Permohonan kredit disetujui. Bank Mandiri mengucurkan Rp 350 miliar secara bertahap. Di tengah jalan, pembayaran cicilan kredit PT CSI tersendat. Bank Mandiri menawarkan re­strukturisasi utang pada 2013.

Lantaran pembayaran cicilan mandek, utang PT CSI kepada Bank Mandiri membengkak menjadi Rp 480 miliar. Angka itu akumulasi utang pokok, bunga dan denda hingga PT CSI men­gajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 22 Juli 2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengatakan, pemeriksaan terh­adap orang dalam terus di­lakukan. Mulai dari level staf, manajer hingga pejabat yang memutuskan pemberian kredit kepada PT CSI.

"Bagaimana proses penga­juan kredit hingga pihak yang bertanggung jawab atas risiko kredit yang diberikan, telah dimintai kesaksian," kata bekas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Ia membantah penyidik hanya akan memperkarakan pihak debitur. "Semua diproses secara proporsional. Tidak ada yang dibedakan," tandas Warih.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya