Berita

Foto/Net

X-Files

Kejagung Belum Punya Bukti Jerat Pejabat Bank Mandiri

Kasus Kredit Macet Central Steel Rp 350 Miliar
SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perkara korupsi pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) Rp 350 miliar telah dilimpahkan ke pengadilan. Terdakwanya hanya dari pihak debitur atau penerima kredit.

Kejaksaan Agung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 November 2017 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM Pakpahan mendakwa Direktur Utama PT CSI Eka Widiyanti Liong dan Manajer PT CSI Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping, melakukan korupsi.

Dalam dakwaan primair, keduanya dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan itu, Eka dan Mulyadi diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pejabat Bank Mandiri yang ikut memuluskan kredit kepada CSI.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun pejabat bank pelat merah itu sebagai tersangka. Apa alasan­nya? "Penyidik masih mengem­bangkan perkara tersebut," dalih Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.

Menurut bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKIitu, bukti-bukti mengenai keterlibatan oknum Bank Mandiri belum cukup kuat.

Menurut Rum, jika penyidik menemukan bukti kuat, oknum orang dalam Bank Mandiri bakal ditetapkan sebagai tersangka. "Bukti-bukti yang dihimpun penyidik tentu ditindaklanjuti denganupaya hukum," tandasnya.

Pada keterangan sebelumnya, Rum mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan orang dalam.Dari hasil pemeriksaan sak­si-saksi, penyidik menyimpulkan ada perbuatan melanggar hukum dalam proses pemberian kredit kepada PT CSI.

Perusahaan yang memproduk­si baja itu dianggap tidak memenuhi syarat mendapatkan pinja­man. Namun Bank Mandiri tetap mengucurkan pinjaman.

Saksi Anwar, Credit Risk Manager Authority Bank Mandiri saat diperiksa penyidik mengaku dirinya yang memeriksa permo­honan kredit PT CSI.

Anwar menerima dokumen permohonan kredit PT CSI dari Relationship Manager, Artanta Padmadewa. "Saksi Artanta Padmadewa mengaku yang mengusulkan pemberian kredit dengan membuat nota analisis kredit," sebut Rum.

Kepada penyidik, Artanta mengungkapkan, agunan atau jaminan PT CSI tidak cukup untuk membayar kredit.

Untuk memperoleh kredit, PT CSI menjaminkan piutang peru­sahaan yang telah diikat melalui fidusia. Namun setelah dicek, piutang itu ternyata sudah tak ada. "Karena itu, PT CSI tidak memenuhi salah satu syarat kri­teria analisa pemberian kredit," sebut Rum.

Saksi lainnya dari Bank Mandiri yang juga diperiksa adalah M Sigid Pambudi dan Nadia Kristanto. Keduanya dikorek mengenai alur pemberian kredit. Kemudian Eman Suherman yang menjabat Head of Legal.

Kasus ini bermula ketika PT Central Steel Indonesia (CSI) mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri pada 2011. Rencananya, pinjaman itu untuk membangun pabrik dan modal kerja. PT CSI berdomisili di Serang, Banten.

Permohonan kredit disetujui. Bank Mandiri mengucurkan Rp 350 miliar secara bertahap. Di tengah jalan, pembayaran cicilan kredit PT CSI tersendat. Bank Mandiri menawarkan re­strukturisasi utang pada 2013.

Lantaran pembayaran cicilan mandek, utang PT CSI kepada Bank Mandiri membengkak menjadi Rp 480 miliar. Angka itu akumulasi utang pokok, bunga dan denda hingga PT CSI men­gajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 22 Juli 2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengatakan, pemeriksaan terh­adap orang dalam terus di­lakukan. Mulai dari level staf, manajer hingga pejabat yang memutuskan pemberian kredit kepada PT CSI.

"Bagaimana proses penga­juan kredit hingga pihak yang bertanggung jawab atas risiko kredit yang diberikan, telah dimintai kesaksian," kata bekas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Ia membantah penyidik hanya akan memperkarakan pihak debitur. "Semua diproses secara proporsional. Tidak ada yang dibedakan," tandas Warih.  ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya