Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (123)

Mendalami Sila Kelima: Menegakkan Keadilan Dan Hukum

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 10:11 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

TIDAK mungkin ada kea­dilan tanpa penegakan hu­kum. Penegakan hukum tidak boleh berpihak atau membeda-bedakan antara satu warga dengan war­ga lain. Nabi Muhammad Saw pernah mencontohkan sebuah pernyatan penting: "Seandainya Fatimah (putri tunggal Nabi) mencuri maka tetap akan dihu­kum dengan potong tangan." Sayyidina Umar terkenal sahabat yang sangat tegas menegak­kan hukum dan keadilan. Dalam Fikih Umar, tanah yang tidak digarap oleh pemiliknya selama lima tahun berturut-turut dikategorikan sebagai barang hilang (luqathah). Ini dilakukan untuk mencegah monopoli tanah oleh sekelompok kecil orang yang kaya sementara orang miskin tidak mempunyai kesempatan memperoleh tanah atau lahan.

Sehubungan dengan ini menarik juga untuk disimak sebuah hadis panjang diungkapkan oleh Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadh al-Shalihin, kitab wajib bagi setiap santri di Indonesia. Hadis-hadis yang terpilih di dalam kitab hadis ini telah melalui seleksi ketat, semuanya adalah hadis shahih, khususnya koleksi hadis Imam Bukhari dan Muslim, yang dikenal perawih yang amat ketat. Komposisi dan tata urutan hadis juga ditata sedemikian rupa sehingga secara psikologis orang yang membaca dan menghayati isi kitab ini akan mengalami pencerahan.

Hadis itu menceritakan seorang laki-laki pen­jahat yang sangat brutal. Suatu hari ia mencari seorang ulama untuk berkonsultasi. Akhirnya ia ketemu seorang ulama lalu ia bertanya: "Apa masih ada kemungkinan Tuhan memaafkan dosa-dosa saya, masih ada kemungkinan saya masuk surga?." Sang ulama bertanya: "Dosa-dosa apa saja yang engkau pernah lakukan?." Dijawab: "Semua dosa-dosa paling besar saya pernah lakukan, seperti merampok, mem­perkosa, bahkan sudah membunuh 99 orang." Sang ulama terkaget-kaget mendengarkan cerita itu. Sang ulama menjawab: "Jangankan membunuh 99 orang, seorang saja orang yang engkau bunuh pasti engkau masuk neraka." Mendengarkan jawaban itu, si penjahat itu menghunus pedangnya dan menebas leher sang ulama itu, maka jadilah 100 orang yang dibunuhnya.


Si penjahat dengan tenang meninggalkan tempat itu lalu bertanya lagi kepada orang, apakah masih ada ulama lain di tempat ini, lalu diditunjukkan seorang ulama di luar perkampun­gan itu. Alhasil, si penjahat menuju ke tempat ulama yang kedua. Entah apa yang terjadi di tengah jalan si penjahat terjatuh dan meninggal dunia saat itu. Tidak lama kemudian muncul malaikat penjaga neraka mengatakan sudah lama saya tunggu-tunggu kedatanganmu. Tidak lama kemudian muncul juga malaikat penjaga surga mengatakan ini bagianku. Lalu kedua malaikat itu bertengkar memerebutkan si pen­jahat. Malaikat penjaga neraka mengatakan bagaimana mungkin penjahat kelas berat ini menjadi bagianmu? Dijawab malaikat penjaga surga: Diakan sudah menunjukkan bukti ke­sadaran untuk bertobat, sudah berjalan jauh mencari tempat pertobatan. Tidak lama kemu­dian datang malaikat hakim yang diutus Tuhan untuk melerai polemik kedua penegak hukum itu. Jalan keluar yang ditawarkan mengukur jarak perjalanan si penjahat. Berapa langkah dari rumah ulama yang dibunuh dan berapa langkah lagi ke rumah ulama kedua yang dituju si penjahat itu.

Setelah ketiganya melakukan pengukuran, maka ditemukan satu langkah lebih dekat ke rumah ulama kedua. Malaikat hakim memenangkan malaikat penjaga surga kemudian si penjahat waktu hidupnya ternyata terbukti telah melaku­kan pertobatan yang tulus lalu tobatnya diterima oleh Allah Swt, kemudian ia menikmati surga. Demikianlah keadilan dan penegakan hukum tidak bisa dipisahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya