Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
TIDAK mungkin ada keaÂdilan tanpa penegakan huÂkum. Penegakan hukum tidak boleh berpihak atau membeda-bedakan antara satu warga dengan warÂga lain. Nabi Muhammad Saw pernah mencontohkan sebuah pernyatan penting: "Seandainya Fatimah (putri tunggal Nabi) mencuri maka tetap akan dihuÂkum dengan potong tangan." Sayyidina Umar terkenal sahabat yang sangat tegas menegakÂkan hukum dan keadilan. Dalam Fikih Umar, tanah yang tidak digarap oleh pemiliknya selama lima tahun berturut-turut dikategorikan sebagai barang hilang (luqathah). Ini dilakukan untuk mencegah monopoli tanah oleh sekelompok kecil orang yang kaya sementara orang miskin tidak mempunyai kesempatan memperoleh tanah atau lahan.
Sehubungan dengan ini menarik juga untuk disimak sebuah hadis panjang diungkapkan oleh Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadh al-Shalihin, kitab wajib bagi setiap santri di Indonesia. Hadis-hadis yang terpilih di dalam kitab hadis ini telah melalui seleksi ketat, semuanya adalah hadis shahih, khususnya koleksi hadis Imam Bukhari dan Muslim, yang dikenal perawih yang amat ketat. Komposisi dan tata urutan hadis juga ditata sedemikian rupa sehingga secara psikologis orang yang membaca dan menghayati isi kitab ini akan mengalami pencerahan.
Hadis itu menceritakan seorang laki-laki penÂjahat yang sangat brutal. Suatu hari ia mencari seorang ulama untuk berkonsultasi. Akhirnya ia ketemu seorang ulama lalu ia bertanya: "Apa masih ada kemungkinan Tuhan memaafkan dosa-dosa saya, masih ada kemungkinan saya masuk surga?." Sang ulama bertanya: "Dosa-dosa apa saja yang engkau pernah lakukan?." Dijawab: "Semua dosa-dosa paling besar saya pernah lakukan, seperti merampok, memÂperkosa, bahkan sudah membunuh 99 orang." Sang ulama terkaget-kaget mendengarkan cerita itu. Sang ulama menjawab: "Jangankan membunuh 99 orang, seorang saja orang yang engkau bunuh pasti engkau masuk neraka." Mendengarkan jawaban itu, si penjahat itu menghunus pedangnya dan menebas leher sang ulama itu, maka jadilah 100 orang yang dibunuhnya.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Senin, 08 Desember 2025 | 12:15
UPDATE
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48