Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (123)

Mendalami Sila Kelima: Menegakkan Keadilan Dan Hukum

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 10:11 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

TIDAK mungkin ada kea­dilan tanpa penegakan hu­kum. Penegakan hukum tidak boleh berpihak atau membeda-bedakan antara satu warga dengan war­ga lain. Nabi Muhammad Saw pernah mencontohkan sebuah pernyatan penting: "Seandainya Fatimah (putri tunggal Nabi) mencuri maka tetap akan dihu­kum dengan potong tangan." Sayyidina Umar terkenal sahabat yang sangat tegas menegak­kan hukum dan keadilan. Dalam Fikih Umar, tanah yang tidak digarap oleh pemiliknya selama lima tahun berturut-turut dikategorikan sebagai barang hilang (luqathah). Ini dilakukan untuk mencegah monopoli tanah oleh sekelompok kecil orang yang kaya sementara orang miskin tidak mempunyai kesempatan memperoleh tanah atau lahan.

Sehubungan dengan ini menarik juga untuk disimak sebuah hadis panjang diungkapkan oleh Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadh al-Shalihin, kitab wajib bagi setiap santri di Indonesia. Hadis-hadis yang terpilih di dalam kitab hadis ini telah melalui seleksi ketat, semuanya adalah hadis shahih, khususnya koleksi hadis Imam Bukhari dan Muslim, yang dikenal perawih yang amat ketat. Komposisi dan tata urutan hadis juga ditata sedemikian rupa sehingga secara psikologis orang yang membaca dan menghayati isi kitab ini akan mengalami pencerahan.

Hadis itu menceritakan seorang laki-laki pen­jahat yang sangat brutal. Suatu hari ia mencari seorang ulama untuk berkonsultasi. Akhirnya ia ketemu seorang ulama lalu ia bertanya: "Apa masih ada kemungkinan Tuhan memaafkan dosa-dosa saya, masih ada kemungkinan saya masuk surga?." Sang ulama bertanya: "Dosa-dosa apa saja yang engkau pernah lakukan?." Dijawab: "Semua dosa-dosa paling besar saya pernah lakukan, seperti merampok, mem­perkosa, bahkan sudah membunuh 99 orang." Sang ulama terkaget-kaget mendengarkan cerita itu. Sang ulama menjawab: "Jangankan membunuh 99 orang, seorang saja orang yang engkau bunuh pasti engkau masuk neraka." Mendengarkan jawaban itu, si penjahat itu menghunus pedangnya dan menebas leher sang ulama itu, maka jadilah 100 orang yang dibunuhnya.


Si penjahat dengan tenang meninggalkan tempat itu lalu bertanya lagi kepada orang, apakah masih ada ulama lain di tempat ini, lalu diditunjukkan seorang ulama di luar perkampun­gan itu. Alhasil, si penjahat menuju ke tempat ulama yang kedua. Entah apa yang terjadi di tengah jalan si penjahat terjatuh dan meninggal dunia saat itu. Tidak lama kemudian muncul malaikat penjaga neraka mengatakan sudah lama saya tunggu-tunggu kedatanganmu. Tidak lama kemudian muncul juga malaikat penjaga surga mengatakan ini bagianku. Lalu kedua malaikat itu bertengkar memerebutkan si pen­jahat. Malaikat penjaga neraka mengatakan bagaimana mungkin penjahat kelas berat ini menjadi bagianmu? Dijawab malaikat penjaga surga: Diakan sudah menunjukkan bukti ke­sadaran untuk bertobat, sudah berjalan jauh mencari tempat pertobatan. Tidak lama kemu­dian datang malaikat hakim yang diutus Tuhan untuk melerai polemik kedua penegak hukum itu. Jalan keluar yang ditawarkan mengukur jarak perjalanan si penjahat. Berapa langkah dari rumah ulama yang dibunuh dan berapa langkah lagi ke rumah ulama kedua yang dituju si penjahat itu.

Setelah ketiganya melakukan pengukuran, maka ditemukan satu langkah lebih dekat ke rumah ulama kedua. Malaikat hakim memenangkan malaikat penjaga surga kemudian si penjahat waktu hidupnya ternyata terbukti telah melaku­kan pertobatan yang tulus lalu tobatnya diterima oleh Allah Swt, kemudian ia menikmati surga. Demikianlah keadilan dan penegakan hukum tidak bisa dipisahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya